Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Thn | 1.SYAIFUL ARIF, S.H 2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H |
LEXY EFENDY KATEMUNG alias LEXY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Thn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-312/P.1.13/Eoh.2/02/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNO.REG.PERK. : PDM-I-01/SANGIHE/02/2024
----------- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di jalan raya kampung Nagha II Kecamatan Tamako Kaupaten. Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan kepada saksi korban PEDARAME ADOKIA Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan : Pemeriksaan Fisik : Ditemukan luka robek ditelinga sebelah kiri dengan panjang luka lima sentimeter koma luka robek memanjang dari pipi ke dagu dengan panjang sebimbilan sentimeter koma luka robek dipergelangan tangan kanan bagian luar dengan panjang dua sentimeter dan luka robek disiku tangan kanan dengan ukuran panjang 10 sentimeter KESIMPULAN : Bedasarkan luka yang ditemukan disimpulkan bahwa luka yang diderita disebabkan oleh kekerasaan benda tajam titik luka tesebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 27 Februari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. Ajun Jaksa |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |