Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Thn 1.MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
1.Noldi Sompi
YERI YERICHO MAMANTUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-85/P.1.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.
2Noldi Sompi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YERI YERICHO MAMANTUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                                                         P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT D A K W A A N

NO. REG. PERK: PDM-02/SANGIHE/Eku.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YERI YERICHO MAMANTUNG Alias YERI

No Identitas

:

7103240106960001

Tempat Lahir

:

Talaud

Umur/Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 01 Juni 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Barangka Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (berijazah)

 

  1. PENAHANAN DAN PENANGKAPAN

Penangkapan oleh Penyidik

:

Tanggal 17 November 2024;

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kepl. Sangihe, sejak tanggal 17 November 2024 s/d

06 Desember 2024;

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepl. Sangihe, sejak tanggal 07 Desember 2024 s/d

15 Januari 2025;

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Lapas Kelas II B Tahuna, sejak tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025.

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA                     

------Bahwa Terdakwa YERI YERICHO MAMANTUNG, sejak bulan Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024 pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2024, Terdakwa mulai terlibat judi online togel dimana saat itu Terdakwa hanya bermain judi online togel tersebut sendiri dengan menggunakan telepon genggam OPPO F11 milik Terdakwa dengan membuka Aplikasi “JAYA 4D” yang sudah Terdakwa unduh, lalu Terdakwa login dengan username “LESA” dan password “mamantung96” kemudian Terdakwa menyetorkan/deposit uang di kolom berwarna orange yang bertuliskan “DEPOSIT” selanjutnya aplikasi akan memberikan nomor rekening, setelah itu Terdakwa mentransfer/mendepositkan uang dengan jumlah yang Terdakwa tentukan melalui rekening BRI yang Terdakwa miliki, setelah itu Terdakwa melakukan tangkapan layar bukti  transfer tersebut, kemudian kembali ke aplikasi “JAYA 4D”  dan Terdakwa mengetik nominal yang didepositkan dan mengklik kolom warna hijau yang bertuliskan “KIRIM”, setelah itu Terdakwa kembali ke “HOME” dan menunggu sampai uang yang di depositkan tersebut masuk ke akun “LESA” milik Terdakwa,   selanjutnya Terdakwa tinggal memilih permainan judi togel yang ingin dimainkan oleh Terdakwa yang diantaranya adalah Cambodia, Sydney, Singapura, Taiwan, setelah memilih permainan judi online togel tersebut Terdakwa mengklik kolom “BET FULL” lalu mengisi nomor pasangan angka taruhan yang ingin dimasukkan, selanjutnya Terdakwa memasukkan jumlah nominal uang taruhan atas nomor pasangan angka taruhan yang dimasukkan sebelumnya dan tinggal menunggu hasil nomor pasangan angka taruhan yang keluar dari bandar judi yang dipilih sebelumnya, selanjutnya untuk cara mencairkan uang hasil judi online togel di aplikasi “JAYA 4D” adalah dengan mengklik kolom gambar dengan tulisan “WITHDRAW” lalu masukkan jumlah uang yang akan dicairkan, kemudian masukkan password “mamantung96” lalu klik kolom berwarna biru bertuliskan “KIRIM” setelah itu uang akan masuk ke rekening BRI milik Terdakwa yang tertaut di akun judi online togel tersebut. Selanjutnya  keluarga terdekat, tetangga, dan masyarakat sekitar mengetahui hal tersebut dan Terdakwa mulai menyediakan jasa untuk menampung (bandar) dan merekap nomor pasangan angka atau shio judi togel Cambodia, Sydney, Singapura, Taiwan, di wilayah Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi AIDA SAMIUN mendatangi tempat tinggal Terdakwa yang berada di Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan tujuan untuk menyerahkan kertas yang sudah tertulis nomor pasangan angka taruhan togel Singapura 2 angka, 3 angka, dan 4 angka dengan jumlah nominal uang taruhan yang bervariasi yang jika ditotal nominal uang taruhan tersebut sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, Saksi AIDA SAMIUN menyerahkan kertas yang sudah tertulis nomor pasangan angka taruhan togel dan uang taruhan sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Saksi AIDA SAMIUN kembali pulang ke rumahnya yang juga berada di Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya pada pukul 17.00 WITA, Saksi MATIUS JHON MARINGKA, Saksi GALLANT GHIAN FRANCHO MACPAL, dan Saksi VICKY FEBRIYANTO USSU selaku petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe yang mendapatkan laporan/informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian online togel Kamboja, Sidney, Singapura, serta Taiwan di Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe berangkat menggunakan mobil dari Kantor Polres Kepulauan Sangihe menuju Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, Saksi MATIUS JHON MARINGKA, Saksi GALLANT GHIAN FRANCHO MACPAL, dan Saksi VICKY FEBRIYANTO USSU menemukan Terdakwa sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain telepon genggam, serta di atas meja dalam rumah tersebut terdapat uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang totalnya adalah Rp 90.0000,- (sembilan puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar kertas rekapan angka. Selanjutnya diketahui bahwa uang Rp 90.0000,- (sembilan puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang pasangan angka judi online togel milik Saksi AIDA SAIMUN yang diserahkan kepada Terdakwa bersama dengan 1 (satu) lembar kertas rekapan angka, selanjutnya Saksi MATIUS JHON MARINGKA menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa menerima pasangan angka judi online togel dari orang lain lalu Terdakwa mengakui bahwa benar dirinya memasang sendiri dan menerima pasangan angka judi online togel dari orang lain dengan menggunakan akun judi online di aplikasi “JAYA 4D”  dalam telepon genggamnya, kemudian Saksi MATIUS JHON MARINGKA menyuruh Terdakwa untuk membuka dan login dalam aplikasi judi online togel “JAYA 4D” dalam telepon genggam Terdakwa dan berhasil login di akun judi online togel milik Terdakwa dengan nama akun “LESA”. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa selama Melakukan Permainan Judi Online jenis Togel tidak memiliki Izin dari Pihak yang Berwenang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa YERI YERICHO MAMANTUNG, sejak bulan Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024 pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “Tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk ituyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2024, Terdakwa mulai terlibat judi online togel dimana saat itu Terdakwa hanya bermain judi tersebut sendiri dengan menggunakan telepon genggam OPPO F11 milik Terdakwa dengan membuka Aplikasi “JAYA 4D” yang sudah Terdakwa unduh, lalu Terdakwa login dengan username “LESA” dan password “mamantung96” kemudian Terdakwa menyetorkan/deposit uang di kolom berwarna orange yang bertuliskan “DEPOSIT” selanjutnya aplikasi akan memberikan nomor rekening, setelah itu Terdakwa mentransfer/mendepositkan uang dengan jumlah yang Terdakwa tentukan melalui rekening BRI yang Terdakwa miliki, setelah itu Terdakwa melakukan tangkapan layar bukti  transfer tersebut, kemudian kembali ke aplikasi “JAYA 4D”  dan Terdakwa mengetik nominal yang didepositkan dan mengklik kolom warna hijau yang bertuliskan “KIRIM”, setelah itu Terdakwa kembali ke “HOME” dan menunggu sampai uang yang di depositkan tersebut masuk ke akun “LESA” milik Terdakwa,   selanjutnya Terdakwa tinggal memilih permainan judi togel yang ingin dimainkan oleh Terdakwa yang diantaranya adalah Cambodia, Sydney, Singapura, Taiwan, setelah memilih permainan judi online togel tersebut Terdakwa mengklik kolom “BET FULL” lalu mengisi nomor pasangan angka taruhan yang ingin dimasukkan, selanjutnya Terdakwa memasukkan jumlah nominal uang taruhan atas nomor pasangan angka taruhan yang dimasukkan sebelumnya dan tinggal menunggu hasil nomor pasangan angka taruhan yang keluar dari bandar judi yang dipilih sebelumnya, selanjutnya untuk cara mencairkan uang hasil judi online togel di aplikasi “JAYA 4D” adalah dengan mengklik kolom gambar dengan tulisan “WITHDRAW” lalu masukkan jumlah uang yang akan dicairkan, kemudian masukkan password “mamantung96” lalu klik kolom berwarna biru bertuliskan “KIRIM” setelah itu uang akan masuk ke rekening BRI milik Terdakwa yang tertaut di akun judi online togel tersebut. Selanjutnya  keluarga terdekat, tetangga, dan masyarakat sekitar mengetahui hal tersebut dan Terdakwa mulai menyediakan jasa untuk menampung (bandar) dan merekap nomor pasangan angka atau shio judi togel Cambodia, Sydney, Singapura, Taiwan, di wilayah Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi AIDA SAMIUN mendatangi tempat tinggal Terdakwa yang berada di Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan tujuan untuk menyerahkan kertas yang sudah tertulis nomor pasangan angka taruhan togel Singapura 2 angka, 3 angka, dan 4 angka dengan jumlah nominal uang taruhan yang bervariasi yang jika ditotal nominal uang taruhan tersebut sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, Saksi AIDA SAMIUN menyerahkan kertas yang sudah tertulis nomor pasangan angka taruhan togel dan uang taruhan sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Saksi AIDA SAMIUN kembali pulang ke rumahnya yang juga berada di Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya pada pukul 17.00 WITA, Saksi MATIUS JHON MARINGKA, Saksi GALLANT GHIAN FRANCHO MACPAL, dan Saksi VICKY FEBRIYANTO USSU selaku petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe yang mendapatkan laporan/informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian online togel Kamboja, Sidney, Singapura, serta Taiwan di Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe berangkat menggunakan mobil dari Kantor Polres Kepulauan Sangihe menuju Kampung Barangka, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, Saksi MATIUS JHON MARINGKA, Saksi GALLANT GHIAN FRANCHO MACPAL, dan Saksi VICKY FEBRIYANTO USSU menemukan Terdakwa sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain telepon genggam, serta di atas meja dalam rumah tersebut terdapat uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang totalnya adalah Rp 90.0000,- (sembilan puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) lembar kertas rekapan angka. Selanjutnya diketahui bahwa uang Rp 90.0000,- (sembilan puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang pasangan angka judi togel milik Saksi AIDA SAIMUN yang diserahkan kepada Terdakwa bersama dengan 1 (satu) lembar kertas rekapan angka, selanjutnya Saksi MATIUS JHON MARINGKA menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa menerima pasangan angka judi online togel dari orang lain lalu Terdakwa mengakui bahwa benar dirinya memasang sendiri dan menerima pasangan angka judi togel dari orang lain dengan menggunakan akun judi di aplikasi “JAYA 4D”  dalam telepon genggamnya, kemudian Saksi MATIUS JHON MARINGKA menyuruh Terdakwa untuk membuka dan login dalam aplikasi judi togel “JAYA 4D” dalam telepon genggam Terdakwa dan berhasil login di akun judi togel milik Terdakwa dengan nama akun “LESA”. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa selama Melakukan Permainan Judi jenis Togel tidak memiliki Izin dari Pihak yang Berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------

 

Tahuna, 15 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD ALMAS HYDAYAT, S.H.

AJUN JAKSA MADYA/NIP. 19970412 202203 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya