Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Thn PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Tamako 1.Yosep Sangel
2.Agustina Mamusung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Tamako
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Tamako
Tergugat
NoNama
1Yosep Sangel
2Agustina Mamusung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.503.432,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 53.503.432,-(Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupia
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak