Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2019/PN Thn FILLY LIDYA WASIDA ALI FIRMAN alias ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-966/P.1.13/Euh.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI FIRMAN alias ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ALI FIRMAN alias ALI bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU, saksi ABET SEMBANUSA dan Saksi JULIANTO alias TEDI (yang Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 03.30 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Februari 2019, bertempat di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau lebih tepatnya di Basecamp PT. ADI MITRA PERDANA yang terletak di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna,  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah CPU Komatsu dan 1 (satu) buah monitor Komatsu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban HESKIA TANDAYU alias KO KIAT  dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : : -----------------------------------------

 

Baahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekitar jam 12.30 wita, terdakwa menelpon saksi JULIANTO alias TEDI (pemilik tambang Timah yang merupakan mantan bos terdakwa sewaktu bekerja di Tambang Timah yang terletak di Kabupaten Bangka – Belitung) untuk meminta pekerjaan darinya. Saat itu saksi JULIANTO alias TEDI memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya sudah tidak berada di Kepulauan Bangka – Belitung dan sekarang ini saksi JULIANTO alias TEDI berada di Kota Jakarta. Kemudian saksi JULIANTO alias TEDI berkata kepada terdakwa kalau dulunya terdakwa pernah bekerja sebagai Helper (asister operator) kendaraan exavator, untuk itu saksi JULIANTO alias TEDI menyuruh terdakwa untuk melakukan pencurian alat – alat dari dalam kendaraan exavator yang harganya mahal berupa monitor dan CPU dari kendaraan exavator. Selanjutnya saksi JULIANTO alias TEDI memberitahukan kepada terdakwa tentang harga dari 1 (satu) paket monitor dan CPU akan dibayarkannya kepada terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) apabila monitor dan CPU itu sudah tua namun jika paket monitor dan CPU tersebut masih baru maka akan dibayar dengan harga sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan harga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Mendengar pemberitahuan dari saksi JULIANTO alias TEDI, terdakwa langsung menjawab dan berkata kepadanya kalau terdakwa bersedia melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator namun tidak punya uang untuk ongkos perjalanan dalam melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator. Lalu saksi JULIANTO alias TEDI berkata kepada terdakwa untuk mencari tahu dulu tempat dimana monitor dan CPU yang akan terdakwa curi dan uang ongkosnya akan saksi JULIANTO alias TEDI transfer melalui rekening Bank milik terdakwa,
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar jam 20.00 wita, terdakwa menelpon saksi JULIANTO alias TEDI dan memberitahukan kepadanya kalau terdakwa akan melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator di Kota Manado dan terdakwa meminta biaya operasional dari Kota Jakarta ke Kota Manado. Dan tidak lama kemudian saksi JULIANTO alias TEDI menelpon terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa kalau saksi JULIANTO alias TEDI telah mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI milik istri terdakwa ANI SURYANI. Setelah itu terdakwa segera pergi ke Bandara Soekarno – Hatta untuk menanyakan harga tiket pesawat udara dan harga tiket Pesawat Udara Batik Air tujuan Jakarta – Manado adalah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menelpon kembali saksi JULIANTO alias TEDI danmemberitahukan kepadanya kalau tiket Pesawat Udara Batik Air tujuan Jakarta – Manado adalah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi JULIANTO alias TEDI menjawab kalau ia telah mengiriman uang ke rekening Bank BRI istri terdakwa ANI SURYANI sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk ongkos pembelian tiket Pesawat Udara Batik Air tujuan Jakarta – Manado sekaligus biaya operasional di Kota Manado.
Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi teman terdakwa yaitu saksi DAHLAN TONGULU yang tinggal di Kota Manado, dimana saksi DAHLAN TONGULU adalah teman sewaktu saya bersekolah di Sekolah Dasar Kampung Lisabata Timur Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, kemudian terdakwa menelpon saksi DAHLAN TONGULU dan memberitahukan kepada saksi DAHLAN TONGULU bahwa terdakwa akan datang ke Kota Manado untuk bekerja dan rencananya datang dengan menggunakan transportasi udara (naik pesawat udara) pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019, dan untuk itu terdakwa meminta saksi DAHLAN TONGULU menjemput saya di Bandara Samratulangi Manado sebab saya baru pertama kali ini datang ke Kota Manado serta terdakwa akan tinggal di tempat kos saksi DAHLAN TONGULU. Saat itu saksi DAHLAN TONGULU menjawab kalau ia tidak punya uang untuk pergi ke Bandara Samratulangi Manado guna menjemput terdakwa, dan saksi DAHLAN TONGULU meminta terdakwa ketika sampai di Bandara Samratulangi Manado agar naik taksi online saja nanti saksi DAHLAN TONGULU akan memberikan alamat tempat kosnya di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting Kota Manado. Setelah itu saksi DAHLAN TONGULU mengirimkan alamatnya kepada terdakwa melalui pesan singkat (SMS). kemudian pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 jam 01.30 wib terdakwa berangka dari Bandara Soekarno – Hatta dengan menggunakan Pesawat Udara Batik Air dan tiba di Bandara Samratulangi Manado sekitar jam 06.00 wita. Pada saat akan berangkat dengan Pesawat Udara Batik Air, selain terdakwa membawa pakaian di dalam tas pakaian, terdakwa juga membawa sebuah tas kecil yang berisi kunci pas nomor 10, 12, 13, 17, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) set kunci L, dimana alat berupa kunci pas, gunting, obeng dan kunci L adalah alat  yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya untuk membuka serta mengambil monitor dan CPU kendaraan exavator sesuai perintah dari saksi JULIANTO alias TEDI.
Bahwa setiba terdakwa di Kota Manado, terdakwa langsung menuju ke rumah kos dari saksi DAHLAN TONGULU dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi DAHLAN TONGULU, terdakwa berbincang-bincang dengan saksi DAHLAN dan meminta saksi DAHLAN TONGULU untuk membantu terdakwa bekerja mencari barang sesuai perintah bos saya di Jakarta. Maka saksi DAHLAN TONGULU bertanya lagi kepada saya kalau barang apa yang akan dicari oleh terdakwa sesuai dengan perintah bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI.  Kemudian terdakwa meminta saksi DAHLAN TONGULU untuk mencari 1 (satu) orang pekerja lagi yang akan membantu terdakwa dalam mencari barang sesuai perintah bos di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI, sebab saksi DAHLAN TONGULU nanti akan bertugas sebagai seorang sopir sedangkan 1 (satu) orang pekerja lainnya akan bekerja sebagai kernet atau orang yang akan membantu terdakwa dalam mencari barang sesuai perintah bos terdakwa yaitu saksi JULIANTO alias TEDI tersebut. Saat itu juga saksi DAHLAN TONGULU menelpon adik iparnya saksi ABET SEMBANUSA yang waktu itu sedang berada di Desa Pangi Kecamatan Maelang Kabupaten Bolaang Mangondow dan menanyakan kalau ia ingin bekerja sebagai kernet (orang yang akan membantu terdakwa) sebab ada pekerjaan dan saksi ABET SEMBANUSA menjawab kalau ia sangat ingin bekerja dan mengiyakan tawaran pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah saksi ABET SEMBANUSA tiba di manado dan bertemu dengan terdakwa serta saksi DAHLAN TONGULU terdakwa memberitahukan  kepada saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA kalau mereka akan pergi ke Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencari barang sesuai perintah bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI. Lalu kemudian saksi DAHLAN TONGULU bertanya lagi kepada terdakwa tentang barang apa yang ingin saya cari sesuai dengan perintah dari bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI, namun terdakwa  tetap tidak mau memberitahukan mengenai jenis barang yang akan dicari. Kemudian saksi DAHLAN TONGULU bertanya tentang berapa jumlah uang gaji yang akan dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA. Lalu terdakwa menjawab kalau untuk gaji belum dapat di tentukan dengan pasti dan nanti setelah semuanya selesai dalam arti semua barang sesuai perintah bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI sudah didapatkan barulah terdakwa akan memberikan gaji kepada saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA;
Bahwa Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekitar jam 10.00 wita, terdakwa memberikan uang kepada saksi DAHLAN TONGULU dan menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk membeli tiket kapal laut dari Kota Manado ke Kota Tahuna. Saksi DAHLAN TONGULU segera membeli tiket kapal laut Manado – Tahuna untuk 3 (tiga) orang penumpang. Sekitar jam 17.30 wita, terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA pergi dari rumah kos di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting menuju ke Pelabuhan Laut Manado untuk berangkat ke Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan naik mobil taksi online sambil membawa pakaian kami masing – masing dan tidak lupa saya juga membawa 1 (satu) buah tas kecil yang berisi kunci pas nomor 10, 12, 13, 17, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) set kunci L sebagai alat yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2019 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA berangkat dari Manado menuju Kota Tahuna dengan menumpangi kapal laut KM Saint Merry. Dan pada keesokan harinya sekitar 06.30 wita setelah tiba di Kota Tahuna, terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA dari Pelabuhan Tahuna menuju ke Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyewa mobil dengan maksud untuk mencari lokasi tempat untuk dilakukan pencurian;
Bahwa sekitar pukul 17.30 wita terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA pada saat dalam perjalanan di daerah Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna, terdakwa berkata kepada saksi DAHLAN TONGULU yang mengendarai mobil sewaan tersebut untuk melambatkan laju Mobil yang dikemudikannya sebab terdakwa melihat ada 2 (dua) unit kendaraan exavator yang terparkir di dalam sebuah rumah yang ada pagarnya serta terkunci. Lalu terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA melanjutkan perjalanan kembali.  Dan  Sekitar pukul 18.30 wita, terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA menuju ke tempat – tempat kendaraan exavator yang dilihatnya tadi siang guna memastikan kendaraan exavator tidak berpindah tempat serta untuk melihat situasi di sekeliling tempat kendaraan exavator itu berada.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 wita, terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA kembali ke Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna. Setelah sampai di jalan depan Basecamp PT ADI MITRA PERDANA , terdakwa menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk menghentikan mobil dipinggir jalan raya. Kemudian terdakwa turun dari mobil seorang diri saja dengan membawa tas kecil yang berisi kunci pas, obeng, gunting dan kunci L serta kantong plastik besar berwarna merah. Lalu terdakwa berjalan kaki mendekati rumah itu dan selanjutnya terdakwa memanjat masuk ke dalam halaman Basecamp PT.ADI MITRA PERDANA tersebut melalui pagar depan rumah. kemudian setelah masuku dalam halaman tersebut, terdakwa melihat situasi di sekitar halaman sangat sunyi sekali dan tidak ada orang lain yang berada di halaman itu. Lalu terdakwa mendekati 1 (satu) unit kendaraan exavator Komatsu yang sedang terparkir di halaman rumah tersebut kemudian terdakwa segera naik keatas kendaraan exavator lalu terdakwa dengan posisi berdiri memegang pintu kabin operator menggunakan tangan kanan serta membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Kemudian terdakwa melihat ada monitor exavator yang berada di depan tempat duduk operator exavator dalam kabin itu. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kabin operator dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, terdakwa mengambil obeng bunga dengan tangan kanan dari dalam tas kecil yang terdakwa bawa, lalu terdakwa membuka baut penahan monitor dengan obeng bunga dan setelah terbuka, terdakwa menyimpan obeng bunga ke dalam tas kecil dan selanjutnya terdakwa memegang dan mengangkat monitor tersebut dengan tangan kiri, lalu terdakwa mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa memotong kabel bodi yang terkait ke monitor dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu terdakwa memasukkan monitor tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Lalu terdakwa menuju ke pintu kabin mesin yang berada tepat di samping kanan pintu kabin operator, setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri memegang pintu kabin mesin dengan tangan kanan dan membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Ketika pintu kabin mesin terbuka, terdakwa melihat ada CPU kendaraan exavator dalam kabin mesin itu, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kabin mesin dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, terdakwa memegang CPU menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil kunci pas nomor 12 dan 13 dari dalam tas kecil yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa membuka baut penahan CPU itu dengan kunci pas nomor 12 dan 13.Setelah terbuka, terdakwa menyimpan kunci pas nomor 12 dan 13 ke dalam tas kecil, lalu terdakwa memegang dan mengangkat CPU tersebut dengan tangan kiri, selanjutnya terdakwa mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa memotong kabel bodi yang terkait ke CPU dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu terdakwa membawa CPU dengan tangan kiri, kemudian terdakwa keluar dari dalam kabin mesin dan memasukkan CPU tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Lalu terdakwa turun dari kendaraan exavator itu dan terdakwa berjalan kaki menuju ke kendaraan exavator yang satunya lagi dan terparkir di halaman rumah tersebut. Setelah dekat dengan kendaraan exavator itu, terdakwa membuka pintu kabin operator dengan tangan kanan sampai terbuka. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kabin operator, namun terdakwa tidak menemukan monitor dan CPU dari dalam kendaraan exavator itu sebab kendaraan exavator tersebut dalam keadaan rusak. Selanjutnya terdakwa keluar dari dalam kabin operator dan turun dari kendaraan exavator. kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke pagar pembatas halaman lalu terdakwa memanjat lagi pagar pembatas halaman tersebut untuk keluar dari halaman rumah itu dan sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit lamanya terdakwa keluar dari dalam halaman rumah yang ada pagar pembatas halamannya itu dengan cara memanjat pagar pembatas halaman tersebut sambil membawa 1 (satu) buah monitor Komatsu dan 1 (satu) buah CPU Komatsu yang berada dalam kantong plastik besar berwarna merah. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke mobil dan saksi DAHLAN TONGULU serta saksi ABET SEMBANUSA yang telah menunggu terdakwa segera meninggalkan tempat tersebut dengan mobil lalu menuju ke Pelabuhan Laut Tahuna;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban HESKIA TANDAYU alias KO KIAT mengalami kerugian sebesar Rp, 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ALI FIRMAN alias ALI bersama-sama dengan saksi DAHLAN TONGULU, saksi ABET SEMBANUSA dan Saksi JULIANTO alias TEDI (yang Penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 03.30 wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu dalam bulan Februari 2019, bertempat di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau lebih tepatnya di Basecamp PT. ADI MITRA PERDANA yang terletak di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna,  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah CPU Komatsu dan 1 (satu) buah monitor Komatsu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban HESKIA TANDAYU alias KO KIAT  dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekitar jam 12.30 wita, terdakwa menelpon saksi JULIANTO alias TEDI (pemilik tambang Timah yang merupakan mantan bos terdakwa sewaktu bekerja di Tambang Timah yang terletak di Kabupaten Bangka – Belitung) untuk meminta pekerjaan darinya. Saat itu saksi JULIANTO alias TEDI memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya sudah tidak berada di Kepulauan Bangka – Belitung dan sekarang ini saksi JULIANTO alias TEDI berada di Kota Jakarta. Kemudian saksi JULIANTO alias TEDI berkata kepada terdakwa kalau dulunya terdakwa pernah bekerja sebagai Helper (asister operator) kendaraan exavator, untuk itu saksi JULIANTO alias TEDI menyuruh terdakwa untuk melakukan pencurian alat – alat dari dalam kendaraan exavator yang harganya mahal berupa monitor dan CPU dari kendaraan exavator. Selanjutnya saksi JULIANTO alias TEDI memberitahukan kepada terdakwa tentang harga dari 1 (satu) paket monitor dan CPU akan dibayarkannya kepada terdakwa dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) apabila monitor dan CPU itu sudah tua namun jika paket monitor dan CPU tersebut masih baru maka akan dibayar dengan harga sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan harga sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Mendengar pemberitahuan dari saksi JULIANTO alias TEDI, terdakwa langsung menjawab dan berkata kepadanya kalau terdakwa bersedia melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator namun tidak punya uang untuk ongkos perjalanan dalam melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator. Lalu saksi JULIANTO alias TEDI berkata kepada terdakwa untuk mencari tahu dulu tempat dimana monitor dan CPU yang akan terdakwa curi dan uang ongkosnya akan saksi JULIANTO alias TEDI transfer melalui rekening Bank milik terdakwa,
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar jam 20.00 wita, terdakwa menelpon saksi JULIANTO alias TEDI dan memberitahukan kepadanya kalau terdakwa akan melakukan pencurian monitor dan CPU dari kendaraan exavator di Kota Manado dan terdakwa meminta biaya operasional dari Kota Jakarta ke Kota Manado. Dan tidak lama kemudian saksi JULIANTO alias TEDI menelpon terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa kalau saksi JULIANTO alias TEDI telah mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI milik istri terdakwa ANI SURYANI. Setelah itu terdakwa segera pergi ke Bandara Soekarno – Hatta untuk menanyakan harga tiket pesawat udara dan harga tiket Pesawat Udara Batik Air tujuan Jakarta – Manado adalah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menelpon kembali saksi JULIANTO alias TEDI danmemberitahukan kepadanya kalau tiket Pesawat Udara Batik Air tujuan Jakarta – Manado adalah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi JULIANTO alias TEDI menjawab kalau ia telah mengiriman uang ke rekening Bank BRI istri terdakwa ANI SURYANI sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk ongkos pembelian tiket Pesawat Udara Batik Air tujuan Jakarta – Manado sekaligus biaya operasional di Kota Manado.
Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi teman terdakwa yaitu saksi DAHLAN TONGULU yang tinggal di Kota Manado, dimana saksi DAHLAN TONGULU adalah teman sewaktu saya bersekolah di Sekolah Dasar Kampung Lisabata Timur Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, kemudian terdakwa menelpon saksi DAHLAN TONGULU dan memberitahukan kepada saksi DAHLAN TONGULU bahwa terdakwa akan datang ke Kota Manado untuk bekerja dan rencananya datang dengan menggunakan transportasi udara (naik pesawat udara) pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019, dan untuk itu terdakwa meminta saksi DAHLAN TONGULU menjemput saya di Bandara Samratulangi Manado sebab saya baru pertama kali ini datang ke Kota Manado serta terdakwa akan tinggal di tempat kos saksi DAHLAN TONGULU. Saat itu saksi DAHLAN TONGULU menjawab kalau ia tidak punya uang untuk pergi ke Bandara Samratulangi Manado guna menjemput terdakwa, dan saksi DAHLAN TONGULU meminta terdakwa ketika sampai di Bandara Samratulangi Manado agar naik taksi online saja nanti saksi DAHLAN TONGULU akan memberikan alamat tempat kosnya di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting Kota Manado. Setelah itu saksi DAHLAN TONGULU mengirimkan alamatnya kepada terdakwa melalui pesan singkat (SMS). kemudian pada hari Senin tanggal 04 Februari 2019 jam 01.30 wib terdakwa berangka dari Bandara Soekarno – Hatta dengan menggunakan Pesawat Udara Batik Air dan tiba di Bandara Samratulangi Manado sekitar jam 06.00 wita. Pada saat akan berangkat dengan Pesawat Udara Batik Air, selain terdakwa membawa pakaian di dalam tas pakaian, terdakwa juga membawa sebuah tas kecil yang berisi kunci pas nomor 10, 12, 13, 17, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) set kunci L, dimana alat berupa kunci pas, gunting, obeng dan kunci L adalah alat  yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya untuk membuka serta mengambil monitor dan CPU kendaraan exavator sesuai perintah dari saksi JULIANTO alias TEDI.
Bahwa setiba terdakwa di Kota Manado, terdakwa langsung menuju ke rumah kos dari saksi DAHLAN TONGULU dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi DAHLAN TONGULU, terdakwa berbincang-bincang dengan saksi DAHLAN dan meminta saksi DAHLAN TONGULU untuk membantu terdakwa bekerja mencari barang sesuai perintah bos saya di Jakarta. Maka saksi DAHLAN TONGULU bertanya lagi kepada saya kalau barang apa yang akan dicari oleh terdakwa sesuai dengan perintah bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI.  Kemudian terdakwa meminta saksi DAHLAN TONGULU untuk mencari 1 (satu) orang pekerja lagi yang akan membantu terdakwa dalam mencari barang sesuai perintah bos di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI, sebab saksi DAHLAN TONGULU nanti akan bertugas sebagai seorang sopir sedangkan 1 (satu) orang pekerja lainnya akan bekerja sebagai kernet atau orang yang akan membantu terdakwa dalam mencari barang sesuai perintah bos terdakwa yaitu saksi JULIANTO alias TEDI tersebut. Saat itu juga saksi DAHLAN TONGULU menelpon adik iparnya saksi ABET SEMBANUSA yang waktu itu sedang berada di Desa Pangi Kecamatan Maelang Kabupaten Bolaang Mangondow dan menanyakan kalau ia ingin bekerja sebagai kernet (orang yang akan membantu terdakwa) sebab ada pekerjaan dan saksi ABET SEMBANUSA menjawab kalau ia sangat ingin bekerja dan mengiyakan tawaran pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah saksi ABET SEMBANUSA tiba di manado dan bertemu dengan terdakwa serta saksi DAHLAN TONGULU terdakwa memberitahukan  kepada saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA kalau mereka akan pergi ke Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencari barang sesuai perintah bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI. Lalu kemudian saksi DAHLAN TONGULU bertanya lagi kepada terdakwa tentang barang apa yang ingin saya cari sesuai dengan perintah dari bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI, namun terdakwa  tetap tidak mau memberitahukan mengenai jenis barang yang akan dicari. Kemudian saksi DAHLAN TONGULU bertanya tentang berapa jumlah uang gaji yang akan dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA. Lalu terdakwa menjawab kalau untuk gaji belum dapat di tentukan dengan pasti dan nanti setelah semuanya selesai dalam arti semua barang sesuai perintah bos terdakwa di Jakarta yaitu saksi JULIANTO alias TEDI sudah didapatkan barulah terdakwa akan memberikan gaji kepada saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA;
Bahwa Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekitar jam 10.00 wita, terdakwa memberikan uang kepada saksi DAHLAN TONGULU dan menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk membeli tiket kapal laut dari Kota Manado ke Kota Tahuna. Saksi DAHLAN TONGULU segera membeli tiket kapal laut Manado – Tahuna untuk 3 (tiga) orang penumpang. Sekitar jam 17.30 wita, terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan saksi ABET SEMBANUSA pergi dari rumah kos di Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting menuju ke Pelabuhan Laut Manado untuk berangkat ke Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan naik mobil taksi online sambil membawa pakaian kami masing – masing dan tidak lupa saya juga membawa 1 (satu) buah tas kecil yang berisi kunci pas nomor 10, 12, 13, 17, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) set kunci L sebagai alat yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya;
Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2019 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA berangkat dari Manado menuju Kota Tahuna dengan menumpangi kapal laut KM Saint Merry. Dan pada keesokan harinya sekitar 06.30 wita setelah tiba di Kota Tahuna, terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA dari Pelabuhan Tahuna menuju ke Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyewa mobil dengan maksud untuk mencari lokasi tempat untuk dilakukan pencurian;
Bahwa sekitar pukul 17.30 wita terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA pada saat dalam perjalanan di daerah Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna, terdakwa berkata kepada saksi DAHLAN TONGULU yang mengendarai mobil sewaan tersebut untuk melambatkan laju Mobil yang dikemudikannya sebab terdakwa melihat ada 2 (dua) unit kendaraan exavator yang terparkir di dalam sebuah rumah yang ada pagarnya serta terkunci. Lalu terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA melanjutkan perjalanan kembali.  Dan  Sekitar pukul 18.30 wita, terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA menuju ke tempat – tempat kendaraan exavator yang dilihatnya tadi siang guna memastikan kendaraan exavator tidak berpindah tempat serta untuk melihat situasi di sekeliling tempat kendaraan exavator itu berada.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 wita, terdakwa, saksi DAHLAN TONGULU dan Saksi ABET SEMBANUSA kembali ke Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna. Setelah sampai di jalan depan Basecamp PT ADI MITRA PERDANA , terdakwa menyuruh saksi DAHLAN TONGULU untuk menghentikan mobil dipinggir jalan raya. Kemudian terdakwa turun dari mobil seorang diri saja dengan membawa tas kecil yang berisi kunci pas, obeng, gunting dan kunci L serta kantong plastik besar berwarna merah. Lalu terdakwa berjalan kaki mendekati rumah itu dan selanjutnya terdakwa memanjat masuk ke dalam halaman Basecamp PT.ADI MITRA PERDANA tersebut melalui pagar depan rumah. kemudian setelah masuku dalam halaman tersebut, terdakwa melihat situasi di sekitar halaman sangat sunyi sekali dan tidak ada orang lain yang berada di halaman itu. Lalu terdakwa mendekati 1 (satu) unit kendaraan exavator Komatsu yang sedang terparkir di halaman rumah tersebut kemudian terdakwa segera naik keatas kendaraan exavator lalu terdakwa dengan posisi berdiri memegang pintu kabin operator menggunakan tangan kanan serta membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Kemudian terdakwa melihat ada monitor exavator yang berada di depan tempat duduk operator exavator dalam kabin itu. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kabin operator dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, terdakwa mengambil obeng bunga dengan tangan kanan dari dalam tas kecil yang terdakwa bawa, lalu terdakwa membuka baut penahan monitor dengan obeng bunga dan setelah terbuka, terdakwa menyimpan obeng bunga ke dalam tas kecil dan selanjutnya terdakwa memegang dan mengangkat monitor tersebut dengan tangan kiri, lalu terdakwa mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa memotong kabel bodi yang terkait ke monitor dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu terdakwa memasukkan monitor tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Lalu terdakwa menuju ke pintu kabin mesin yang berada tepat di samping kanan pintu kabin operator, setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri memegang pintu kabin mesin dengan tangan kanan dan membukannya dan ternyata pintu kabin tersebut langsung terbuka sebab tidak di kunci. Ketika pintu kabin mesin terbuka, terdakwa melihat ada CPU kendaraan exavator dalam kabin mesin itu, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kabin mesin dan dengan posisi berdiri berjarak sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) centi meter, terdakwa memegang CPU menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil kunci pas nomor 12 dan 13 dari dalam tas kecil yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa membuka baut penahan CPU itu dengan kunci pas nomor 12 dan 13.Setelah terbuka, terdakwa menyimpan kunci pas nomor 12 dan 13 ke dalam tas kecil, lalu terdakwa memegang dan mengangkat CPU tersebut dengan tangan kiri, selanjutnya terdakwa mengambil gunting dari dalam tas kecil dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa memotong kabel bodi yang terkait ke CPU dengan menggunakan gunting sampai kabel bodi tersebut putus, setelah itu terdakwa membawa CPU dengan tangan kiri, kemudian terdakwa keluar dari dalam kabin mesin dan memasukkan CPU tersebut ke dalam kantong plastik besar berwarna merah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Lalu terdakwa turun dari kendaraan exavator itu dan terdakwa berjalan kaki menuju ke kendaraan exavator yang satunya lagi dan terparkir di halaman rumah tersebut. Setelah dekat dengan kendaraan exavator itu, terdakwa membuka pintu kabin operator dengan tangan kanan sampai terbuka. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kabin operator, namun terdakwa tidak menemukan monitor dan CPU dari dalam kendaraan exavator itu sebab kendaraan exavator tersebut dalam keadaan rusak. Selanjutnya terdakwa keluar dari dalam kabin operator dan turun dari kendaraan exavator. kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke pagar pembatas halaman lalu terdakwa memanjat lagi pagar pembatas halaman tersebut untuk keluar dari halaman rumah itu dan sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit lamanya terdakwa keluar dari dalam halaman rumah yang ada pagar pembatas halamannya itu dengan cara memanjat pagar pembatas halaman tersebut sambil membawa 1 (satu) buah monitor Komatsu dan 1 (satu) buah CPU Komatsu yang berada dalam kantong plastik besar berwarna merah. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke mobil dan saksi DAHLAN TONGULU serta saksi ABET SEMBANUSA yang telah menunggu terdakwa segera meninggalkan tempat tersebut dengan mobil lalu menuju ke Pelabuhan Laut Tahuna;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban HESKIA TANDAYU alias KO KIAT mengalami kerugian sebesar Rp, 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Tahuna,   26  Juni 2019

PENUNTUT UMUM,

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

Jaksa Pratama Nip. 198209242007122001

 

 

GITA ARJA PRATAMA, SH.

 Ajun Jaksa NIP. 19860709.201403.1001

Pihak Dipublikasikan Ya