Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.Bth/2020/PN Thn | 1.Ayub Papangge 2.Reksy Pasla David |
Saat Makatika | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Mar. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.Bth/2020/PN Thn | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Mar. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
Dalam Pokok Perkara, Primer :
Kerugian Pelawan I; Kerugian Materiil : Harga tanah sekarang ditaksir sebesar Rp 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah); Kerugian Imateriil : Diukur rasa tercemarkan nama baiknya di lingkungan masyarakat sebesar Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Total kerugian : Rp 550.000.000.00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Kerugian Pelawan II : Kerugian Materiil : Harga tanah sekarang ditaksir sebesar Rp 40.000.000.00 (Empat Puluh Juta Rupiah); Kerugian Imateriil : Diukur rasa tercemarkan nama baiknya di lingkungan masyarakat sebesar Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Total kerugian : Rp 540.000.000.00 (Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
Subsider : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |