Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa Terdakwa I. YOS MAYADI PATUWO, Terdakwa II. SIPRIANUS SENGGASI dan Terdakwa III YUSTIN MALUNG serta Saksi ARNOLD MANAKE, saksi DAVID TUWO , saksi JEFRI BUDIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat di gudang tempat penyimpanan barang yang disebut “gudang ban” milik saksi FRANSISKA SANJAYA yang terletak di samping mini market “MODERN MART “ di Kompleks Terminal Bungalawang Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kab Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa para terdakwa yaitu Terdakwa I. YOS MAYADI PATUWO, Terdakwa II. SIPRIANUS SENGGASI dan Terdakwa III YUSTIN NALUNG serta Saksi ARNOLD MANAKE, saksi DAVID TUWO dan saksi AMOS TUMADANG adalah pekerja dari saksi FRANSISKA SANJAYA dan saksi HESKIA TANDAJU Alias Ko Kiat yang dipekerjakan di toko “ZION”;
- Bahwa pada tanggal dan bulan yang para terdakwa sudah lupa namun masih dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 saksi HESKIA TANDAJU selaku pemilik Toko “ZION” menugaskan saksi BENY PADERONGAN ( orang yang dipercayakan untuk membuka dan menyimpan gudang ) dan saksi DAVID TUWO untuk memperbaiki dus supermi yang sudah rusak di gudang penyimpanan barang toko “ZION “ milik saksi FRANSISKA SANJAYA yang disebut “gudang supermie”;
- Bahwa beberapa jam kemudian saksi HESKIA TANDAJU memberi tugas, terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan terdakwa III YUSTIN MALUNG bersama dengan saksi ARNOLD MANEKE mengambil barang-barang dari “gudang supermi” dengan menggunakan mobil pick up untuk dibawa ke toko “ZION”
- Bahwa ketika para terdakwa dan saksi tiba digudang supermi tersebut ada saksi BENY PADERONGAN ( orang yang dipercayakan untuk memegang kunci gudang) dan saksi DAVID TUWO sedang bekerja memperbaiki dus supermi yang sudah rusak ;
- Bahwa ketika melaksanakan pekerjaanya mengangkut barang-barang dari gudang supermi ke mobil toko “ZION” timbul niat dan kesepakatan dari para terdakwa ( terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SANGGASI, terdakwa III YUSTIN NALUNG) ,saksi ARNOLD MANEKE dan saksi DAVID TUWO untuk mengambil cengkih milik saksi FRANSISKA SANJAYA yang disimpan di “Gudang Ban “ ( gudang yang terletak disebelah gudang supermi ) dikarenakan melihat kunci dari “gudang ban” tersebut tergantung di pintu gudang supermi tergandeng dengan kunci pintu gudang supermi;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci “gudang ban” yang kuncinya tergantung bersama-sama dengan kunci “gudang supermi “ di engsel gembok tanpa diketahui oleh saksi BENY PADERONGAN ( orang yang dipercaya memegang kunci gudang ) dan menyerahkan kunci tersebut kepada saksi ARNOLD MANEKE dan selanjutnya saksi ARNOLD MANEKE membuka gembok “gudang ban” tempat penyimpanan cengkeh sementara terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa III YUSTIN MALUNG dan saksi DAVID TUWO bertugas mengalihkan perhatian dari saksi BENY PADERONGAN dengan tetap bekerja mengangkat barang-barang yang ada di “gudang supermi “ ke atas pick up toko ZION agar tidak menimbulkan kecurigaan;
- Bahwa setelah membuka “gudang ban” tempat penyimpanan cengkeh saksi ARNOLD MANAKE langsung memikul 1 (satu) karung cengkih dan memuatnya ke atas mobil pick up toko ZION sementara terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menunggu diluar gudang sambil melihat keadaan sambil berpura-pura menyusun barang-barang di atas pick up dan setelah 1 (satu) karung cengkeh tersebut dinaikkan di mobil terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menutupinya dengan barang-barang yang lain agar tidak terlihat dan setelah itu para terdakwa bersama dengan saksi ARNOLD MANAKE pergi meningalkan gudang kembali ke toko “ZION”;
- Bahwa dalam perjalanan nya dari “gudang supermi” ke toko ZION saksi ARNOLD MANEKE menghubungi saksi JEFRY BUDIMAN melalui handphone dan meminta saksi JEFRY BUDIMAN untuk membawa kendaraan ( mobil pick up ) dan bertemu di jalan aspal dekat jembatan penghubung antara kelurahan tidore dan kelurahan sawang bendar;
- Bahwa sesampainya di toko “ZION” para terdakwa dan saksi ARNOLD MANAKE menurunkan barang-barang dan setelah itu mereka membawa 1(satu) karung berisi cengkeh pergi menuju ke titik pertemuan di jalan aspal dekat jembatan penghubung antara kelurahan tidore dan kelurahan sawang bendar dan menyerahkan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi JEFRY BUDIMAN untuk dijual;
- Bahwa selanjutnya setelah menyerahkan 1 (satu) karung cengkeh tersebut para terdakwa ( terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SANGGASI, terdakwa III YUSTIN NALUNG) dan saksi ARNOLD MANEKE kembali ke toko ZION sedangkan saksi JEFRY BUDIMAN pergi menjual 1 (satu ) karung cengkeh tersebut ke toko “SENANG HATI “ dengan harga Rp 6.800.000,- ( Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) dan selang beberapa jam kemudian saksi JEFRY BUDIMAN dengan saksi ARNOLD MANAKE bertemu dan saksi JEFRY BUDIMAN menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi ARNOLD MANAKE;
- Bahwa saksi JEFRY BUDIMAN mengambil bagian sebesar Rp 1.100.000,- ( Satu Juta Seratus Ribu ) dan sisanya diserahkan kepada saksi ARNOLD MANEKE;
- Bahwa keesokan harinya para terdakwa ( terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SANGGASI, terdakwa III YUSTIN NALUNG), saksi ARNOLD MANEKE dan saksi DAVID TUWO bertemu untuk membagi uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh dengan perincian sebagai berikut :
- Terdakwa I YOS MAYADI PATUWO sebesar Rp 1.500.000 ( Satu juta lima ratus Ribu Rupiah )
- Terdakwa II SIPRIANUS SANGGASI sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah )
- Terdakwa III YUSTIN NALUNG sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah )
- Saksi ARNOLD MANEKE Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah )
- Saksi DAVID TUWO Rp 1.000.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah )
- Bahwa kejadian yang kedua kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi DAVID TUWO diberi tugas mangambil barang dari “gudang supermi “ untuk dibawa ke toko ZION dengan menggunakan mobil jenis pick up milik toko ZION;
- Bahwa melihat saksi BENY PEDERONGAN hanya membiarkan kunci gudang ban tersebut tergantung di pintu gudang supermi terdakwa I YOS MAYADI PATUWO langsung mengambil kunci tersebut sedangkan terdakwa II SIPRIANUS SENGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi DAVID TUWO bertugas mengalihkan perhatian saksi BENY PEDERONGAN dan setelah membuka gembok “gudang ban “ terdakwa I YOS MAYADI PATUWO hanya membiarkan gembok tersebut dalam posisi terbuka dan mencabut kembali kuncinya dan menaruhnya kembali kunci tersebut ketempat semula dan setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi DAVID TUWO melanjutkan pekerjaanya mengangkut barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION dan kembali ke Toko ZION ;
- Bahwa sesampainya di Toko ZION mereka menurunkan barang-barang yang ada di atas mobil pick up kedalam toko dan setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO kembali ke “gudang ban” dengan berjalan kaki dan saksi ARNOLD MANEKE menghubungi saksi ALFTED SURATI dan meminta untuk datang ke gudang ban dengan membawa mobil untuk mengangkut 1 (satu) karung cengkeh dan sesampainya digudang ban saksi ALFRED SURATI sudah stand by dengan mobil xenia warna putih di muka gudang ban, selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengarahkan agar saksi ALFRED SURATI memarkirkan mobilnya dengan posisi bagasi mengarah belakang menghadap pintu gudang ban selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO masuk ke dalam gudang yang sudah dibiarkan tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) karung cengkeh dari dalam gudang dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil saksi ALFRED SURATI dan setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok gudang ban tersebut dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi membawa 1 (satu ) karung cengkeh tersebut untuk dijual;
- Bahwa beberapa jam kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu di depan “gudang besi” milik saksi HESKIA TANDAJU kemudian saksi ALFRED SURATI menyerahkan hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I YOS MAYADI PATUWO setelah dipotong sebesar Rp 1.100.000 ( satu juta seratus ribu rupiah ) bagian dari saksi ALFRED SURATI;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ARNOLD MANAKE terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO untuk datang kemudian membagikan uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada mereka secara merata;
- Bahwa kejadian yang ketiga kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat lagi namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa III YUSTIN MALUNG dan saksi ARNOLD MANEKE diberi tugas mengangkat barang dari dalam “gudang supermi “ ke mobil pick up toko ZION dan dalam perjalanan para terdakwa dan saksi ARNOLD MANEKE sepakat untuk mengambil lagi cengkeh di gudang ban yang terletak disebelah gudang supermi selanjutnya saksi ARNOLD MANAKE menghubungi saksi JEFRI BUDIMAN melalui handphone dan meminta saksi JEFRI BUDIMAN untuk membawa kendaraan ke gudang ban karena akan membawa cengkeh;
- Bahwa setibanya di gudang supermi saksi ARNOLD MANEKE meminta saksi JEFRI BUDIMAN untuk memarkirkan mobinya di dekat gudang ban dan selanjutnya saksi ARNOLD MANEKE mengambil kunci yang digandeng dengan kunci gudang supermi yang oleh saksi DAVID TUWO sengaja dibiarkan menggantung dan selanjutnya setelah mengambil kunci yang menggantung di pintu gudang supermi saksi ARNOLD MANEKE membuka gudang ban dan langsung memikul 1 (satu) karung cengkeh dan memasukkan ke dalam mobil yang dibawa oleh saksi JEFRI BUDIMAN dan selanjutnya saksi JEFRI BUDIMAN langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk menjual cengkeh dan saksi ARNOLD MANAKE kembali ke gudang supermi untuk bekerja;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian saksi ARNOLD MANEKE janjian bertemu dengan saksi JEFRI BUDIMAN untuk mengambil uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut dan beberapa saat kemudian datang saksi JEFRY BUDIMAN menyerahkan uang hasil penjualan cengkeh dan mengambil bagiannya sebesar Rp 1.100.000,- ( Satu Juta Seratus Ribu ) dan sisanya dibawa oleh saksi ARNOLD MANEKE;
- Bahwa selanjutnya saksi ARNOLD MANAKE menghubungi I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, terdakwa III YUSTIN MALUNG untuk datang dan mereka membagi uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut secara merata;
- Bahwa kejadian yang keempat kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO dan saksi BENY PADERONGAN diberi tugas mengangkat barang dari dalam “gudang supermi “ ke mobil pick up toko ZION saat terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANAKE, saksi DAVID TUWO dan saksi BENY PANDERONGAN sedang sibuk mengangkut barang-barang dari gudang supermi menuju ke mobil pick up terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi dan tergantung di pintu gudang dan selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka kunci gembok gudang ban dan setelah terbuka mengembalikan kunci tersebut kembali menggantung di pintu gudang supermi sementara terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANAKE dan saksi DAVID TUWO mengalihkan perhatian saksi BENY PADERONGAN ( orang yang dipercaya untuk memegang kunci)
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO dan saksi BENY PADERONGAN kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut terdakwa I YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban dengan berjalan kaki sedangkan saksi ARNOLD MANEKE , terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO tetap berada di toko ZION dan Setelah Terdakwa I YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian membawa 1 (satu) karung cengkeh ke bagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengunci gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi untuk menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban dan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO dan mereka membagi uang hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut secara merata;
- Bahwa kejadian yang kelima kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, sedang mengangkat barang dari dalam Gudang ban ke mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi WASTI PAMIKIRANG yang tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi WASTI PAMIKIRANG yang berada didalam gudang supermi, saksi ARNOLD MANAKE dan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up. Lalu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci. Lalu terdakwa I YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut terdakwa I YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan saksi ARNOLD MANEKE , terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO tetap berada di toko ZION. Setelah Terdakwa I YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu dengan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO dan mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi ARNOLD MANAKE, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI serta saksi DAVID TUWO secara merata;
- Bahwa kejadian yang keenam kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO dan saksi BENY PADRONGAN sedang mengangkat barang dari dalam Gudang supermi ke mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi BENY PEDERONGAN yang tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi BENY PEDERENGAN yang berada didalam gudang supermi, saksi ARNOLD MANAKE dan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up. Lalu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci. Lalu terdakwa I YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut terdakwa I YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan saksi ARNOLD MANEKE , terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO tetap berada di toko ZION. Setelah Terdakwa I YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu dengan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO dan mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi ARNOLD MANAKE, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI serta saksi DAVID TUWO secara merata;
- Bahwa kejadian yang ketujuh kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO dan saksi BENY PADRONGAN sedang mengangkat barang dari dalam Gudang supermi ke mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi BENY PEDERONGAN yang tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi BENY PEDERENGAN yang berada didalam gudang supermi, saksi ARNOLD MANAKE dan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up. Lalu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci. Lalu terdakwa I YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut terdakwa I YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan saksi ARNOLD MANEKE , terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO tetap berada di toko ZION. Setelah Terdakwa I YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu dengan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO dan mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi ARNOLD MANAKE, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI serta saksi DAVID TUWO secara merata;
- Bahwa kejadian yang kedelapan kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO dan saksi BENY PADRONGAN sedang mengangkat barang dari dalam Gudang supermi ke mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi BENY PEDERONGAN yang tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi BENY PEDERENGAN yang berada didalam gudang supermi, saksi ARNOLD MANAKE dan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up. Lalu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci. Lalu terdakwa I YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut terdakwa I YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan saksi ARNOLD MANEKE , terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO tetap berada di toko ZION. Setelah Terdakwa I YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu dengan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO dan mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi ARNOLD MANAKE, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI serta saksi DAVID TUWO secara merata;
- Bahwa kejadian yang kesembilan kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO dan saksi BENY PADRONGAN sedang mengangkat barang dari dalam Gudang supermi ke mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci gudang ban yang posisinya tergandeng dengan kunci gudang supermi yang dibiarkan oleh saksi BENY PEDERONGAN yang tergantung di pengait gembok pintu Gudang supermi. dan selanjutnya untuk mengelabui saksi BENY PEDERENGAN yang berada didalam gudang supermi, saksi ARNOLD MANAKE dan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI terus bekerja mengangkat barang dari dalam gudang tersebut ke mobil pick up. Lalu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu Gudang Ban namun tidak melepasnya dari pengait gembok melainkan hanya ditekan sedikit agar terlihat bahwa gembok pintu gudang tersebut terkunci padahal tidak terkunci. Lalu terdakwa I YOS MADI PATUWO mengembalikan kunci tersebut ketempat semula;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengangkat barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE, saksi DAVID TUWO kembali ke toko ZION dan sesampainya disana mereka menurunkan barang-barang tersebut ke toko ZION;
- Bahwa selanjutnya setelah menurunkan barang-barang tersebut terdakwa I YOS MAYADI PATUWO kembali ke gudang ban sedangkan saksi ARNOLD MANEKE , terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO tetap berada di toko ZION. Setelah Terdakwa I YOS MAYADI PATUWO tiba di Gudang ban terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI melalui via telepon dan meminta saksi ALFRED SURATI datang ke gudang ban untuk mengangkut cengkeh. Beberapa menit kemudian saksi ALFRED SURATI datang dengan menggunakan mobil Xenia warna putih lalu memarkir mobil tersebut dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban kemudian mengambil 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia putih yang di kendarai oleh saksi ALFRED SURATI. setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengunci kembali gembok pintu gudang ban dan kembali ke toko ZION sedangkan saksi ALFRED SURATI pergi menjual 1 (satu) karung cengkeh tersebut;
- Bahwa selang beberapa jam kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu didepan Gudang besi milik korban. Setelah bertemu dengan saksi ALFRED SURATI menyerahkan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I YOS MAYADI PATUWO. Namun sebelumnya saksi ALFRED SURATI sudah mengambil uang bagiannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO dan mereka membagi uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi ARNOLD MANAKE, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI serta saksi DAVID TUWO secara merata;
- Bahwa kejadian yang kesepuluh kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi AMOS TUMADANG alias AMO serta Saksi BENY PEDERONGAN ( orang yang dipercaya memegang kunci gudang ) diberi tugas oleh saksi HESKIA TANDAJU alias KO KIAT untuk mengambil barang di gudang supermi dengan menggunakan mobil pick up toko Zion atau mobil milik dari saksi FRANSISKA SANJAYA alias CI ASIU dan saksi HESKIA TANDAJU alias KO KIAT. Yang membawa mobil pada saat itu adalah terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI. Sesampai di gudang supermi saksi BENY PEDERONGAN langsung membuka gembok dan pintu gudang tersebut lalu kemudian masuk ke dalam diikuti oleh terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi AMOS TUMADANG. Namun saat masuk ke dalam gudang, saksi BENY PEDERONGAN tidak membawa kunci gudang supermi melainkan dibiarkan tergantung bersama gemboknya di pengait gembok pintu tersebut. Kemudian didalam gudang terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi AMOS TUMADANG langsung mulai bekerja mengangkat barang lalu memeuatnya di mobil pick up toko Zion sementara saksi BENY PEDERONGAN berdiri dan mengawasi mereka bekerja;
- Selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci “gudang ban” tempat menyimpan cengkeh yang pada saat itu oleh saksi BENY PEDERONGAN hanya digantung di pintu “gudang supermi “ sedangkan terdakwa II SIPRIANUS SENGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi AMOS TUMADANG bertugas mengalihkan perhatian saksi BENY PEDERONGAN dan setelah membuka gembok “gudang ban “ terdakwa I YOS MAYADI PATUWO hanya membiarkan gembok tersebut dalam posisi terbuka dan mencabut kembali kuncinya dan menaruhnya kembali tergantung di gembok kunci “gudang supermi “ dan setelah itu melanjutkan pekerjaanya mengangkut barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION dan setelah selesai memindahkan barang-barang yang diperlukan ketas mobil pick up toko ZION saksi BENY PEDERONGAN mengunci kembali gudang supermi dan bersama-sama dengan terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi DAVID TUWO kembali ke Toko ZION ;
- Bahwa sesampainya di Toko ZION mereka menurunkan barang-barang yang ada di atas mobil pick up kedalam toko dan setelah itu saksi FRANSISKA SANJAYA alias I ASIU memberi tugas lagi kepada terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, saksi ARNOLD MANEKE, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi DAVID TUWO untuk mengantar barang pesanan pelanggan di pasar towo’e. Dan saat itu timbul niat dan kesepakatan dari terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SANGGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi AMOS TUMADANG untuk mengangkut 1 (satu) karung cengkih dengan menggunakan pick up toko zion. Dengan cara terdakwa I YOS MAYADI PATUWO pergi terlebih dahulu ke Gudang ban dan menunggu di gudang tersebut
- Bahwa selanjutnya terdakwa II SIPRIANUS SANGGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi AMOS TUMADANG mengangkat barang-barang pesanan pelanggan yang akan diantar ke pasar towo’e ke mobil pick up toko zion. Setelah selesai mengangkat barang-barang pesanan tersebut, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI yang mengendarai mobil pick up toko zion bersama dengan saksi ARNOLD MANEKE dan saksi AMOS TUMADANG berangkat dan menjemput terdakwa I YOS MAYADI PATUWO yang sudah menunggu di gudang ban.
- Bahwa sesampainya disana, saksi ARNOLD MANAKE langsung turun dari mobil lalu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban dengan cara menarik gembok yang sebelumnya telah terdakwa YOS MAYADI PATUWO buka tersebut ke arah bawah lalu melepasnya dari pengait gembok setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka pintunya lalu masuk ke dalam gudang bersama dengan saksi ARNOLD MANAKE. Lalu kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO keluar dari dalam gudang sambil memikul 1 (satu) karung cengkeh dan diikuti oleh saksi ARNOLD MANAKE dari belakang. Kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO memuat 1 (satu) karung cengkeh tersebut dibagasi belakang mobil pick up toko Zion. Setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menutup dan mengunci kembali gembok pintu gudang ban lalu naik dan duduk di bagasi mobil pick up bersama dengan saksi ARNOLD MANAKE dan saksi AMOS TUMADANG
- Bahwa selanjutnya terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI menjalankan mobil menuju ke toko Senang Hati. Dan setelah tiba di toko Senang Hati, terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membawa masuk cengkeh tersebut ke dalam toko Senang Hati sedangkan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi ARNOLD MANAKE serta saksi AMOS TUMADANG langsung pergi kepasar towo’e untuk mengantar barang-barang pesanan pelanggan.
- Bahwa selanjutnya setelah selesai mengantar barang-barang pesanan pelanggan di pasar towo’e, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi ARNOLD MANAKE serta AMOS TUMADANG tidak langsung kembali ke toko Zion melainkan menunggu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO yang akan datang membawa uang hasil dari penjualan 1 (satu) karung cengkeh yang dijaul terdakwa I YOS MAYADI PATUWO di toko Senang hati.
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO datang dan membagikan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, saksi ARNOLD MANAKE dan saksi AMOS TUMADANG secara merata ;
- Bahwa kejadian yang kesebelas kali dimana tanggal dan bulannya para terdakwa sudah tidak ingat namun dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2017 bermula pada saat terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi ARNOLD MANEKE serta Saksi BENY PEDERONGAN ( orang yang dipercaya memegang kunci gudang ) diberi tugas oleh saksi HESKIA TANDAJU alias KO KIAT untuk mengambil barang di gudang supermi dengan menggunakan mobil pick up toko Zion atau mobil milik dari saksi FRANSISKA SANJAYA alias CI ASIU dan saksi HESKIA TANDAJU alias KO KIAT. Yang membawa mobil pada saat itu adalah terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI. Sesampai di gudang supermi saksi BENY PEDERONGAN langsung membuka gembok dan pintu gudang tersebut lalu kemudian masuk ke dalam diikuti oleh terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI, dan saksi ARNOLD MANEKE. Namun saat masuk ke dalam gudang, saksi BENY PEDERONGAN tidak membawa kunci gudang supermi melainkan dibiarkan tergantung bersama gemboknya di pengait gembok pintu tersebut. Kemudian didalam gudang terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI dan saksi ARNOLD MANEKE langsung mulai bekerja mengangkat barang lalu memuatnya di mobil pick up toko Zion sementara saksi BENY PEDERONGAN berdiri dan mengawasi mereka bekerja
- Bahwa sementara melaksanakan pekerjaanya timbul niat dan kesepakatan dari terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SANGGASI,dan saksi ARNOLD MANEKE untuk mencuri cengkih yang ada di “Gudang Ban “ ( gudang yang terletak disebelah gudang supermi );
- Selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO mengambil kunci “gudang ban” tempat menyimpan cengkeh yang pada saat itu oleh saksi BENY PEDERONGAN hanya digantung di pintu “gudang supermi “ sedangkan terdakwa II SIPRIANUS SENGASI dan saksi ARNOLD MANEKE bertugas mengalihkan perhatian saksi BENY PEDERONGAN dan setelah membuka gembok “gudang ban “ terdakwa I YOS MAYADI PATUWO hanya membiarkan gembok tersebut dalam posisi terbuka dan mencabut kembali kuncinya dan menaruhnya kembali tergantung di gembok kunci “gudang supermi “ dan setelah itu melanjutkan pekerjaanya mengangkut barang-barang dari gudang supermi ke atas mobil pick up toko ZION dan setelah selesai memindahkan barang-barang yang diperlukan ketas mobil pick up toko ZION saksi BENY PEDERONGAN mengunci kembali gudang supermi dan kembali bersama-sama dengan terdakwa I YOS MAYADI PATUWO, terdakwa II SIPRIANUS SENGASI, saksi ARNOLD MANEKE dan saksi DAVID TUWO kembali ke Toko ZION ;
- Bahwa sesampainya di Toko ZION mereka menurunkan barang-barang yang ada di atas mobil pick up kedalam toko dan setelah itu terdakwa I YOS MAYADI PATUWO kembali ke “gudang ban” dengan berjalan kaki sedangkan saksi ARNOLD MANEKE, terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI tetap berada di toko Zion. Setelah tiba di gudang ban, terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ALFRED SURATI untuk datang ke gudang ban dengan membawa mobil untuk mengangkut 1 (satu) karung cengkeh;
- Bahwa sesampainya disana saksi ALFRED SURATI sudah stand by dengan mobil xenia warna putih di depan gudang ban dengan posisi bagasi belakang mobil menghadap pintu gudang ban. Selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membuka gembok pintu gudang ban dengan cara menarik gembok yang sebelumnya telah terdakwa I YOS MAYADI PATUWO buka tersebut ke arah bawah lalu melepasnya dari pengait gembok lalu membuka pintu. Setelah pintu terbuka, terdakwa I YOS MAYADI PATUWO masuk kedalam gudang kemudian mengangkat dan memikul keluar 1 (satu) karung cengkeh lalu memuatnya dibagasi belakang mobil xenia. Lalu kemudian saksi ALFRED SURATI menghidupkan mobil dan pergi meninggalkan tempat tersebut diikuti oleh saksi JEFRI BUDIMAN dan terdakwa I YOS MAYADI PATUWO kembali ke toko Zion
- Bahwa beberapa jam kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO dan saksi ALFRED SURATI bertemu di depan “gudang besi” dan saksi ALFRED SURATI menyerahkan hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada terdakwa I YOS MAYADI PATUWO setelah dipotong sebesar Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) bagian dari saksi ALFRED SURATI;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I YOS MAYADI PATUWO menghubungi saksi ARNOLD MANAKE dan meminta untuk datang ke Gudang Besi bersama dengan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI. Lalu beberapa menit kemudian saksi ARNOLD MANAKE dan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI datang kemudian terdakwa I YOS MAYADI PATUWO membagikan uang dari hasil penjualan 1 (satu) karung cengkeh tersebut kepada saksi ARNOLD MANAKE dan terdakwa II SIPRIANUS SENGGASI secara merata.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yaitu Terdakwa I. YOS MAYADI PATUWO, Terdakwa II. SUPRIANUS SENGGASI, dan Terdakwa III YUSTIN MALUNG saksi FRANSISKA SANJAYA mengalami kerugian cengkeh sebanyak 11 (sebelas) karung dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 67.600,000,- ( Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
------- Perbuatan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. YOS MAYADI PATUWO, Terdakwa II. SUPRIANUS SENGGASI, dan Terdakwa III YUSTIN MALUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.------------------------- |