Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2017/PN Thn FRANSISCUS J. PALEMPUNG, SH JERIL ARIFIN BAIKBUDI ALIAS UTUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-40/R.1.13/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISCUS J. PALEMPUNG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERIL ARIFIN BAIKBUDI ALIAS UTUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa JERIL ARIFIN BAIKBUDI alias UTUS, pada hari Selasa tanggal 18 oktober 2016, sekitar jam 19.20 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Oktober 2016, bertempat di depan rumah PERMENAS ,MANUMPIL tepatnya di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu  di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi korban LORENS UBIS, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa pada awalnya saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa mendengar suara teriakan /bakuku yang Terdakwa kenal suara tersebut adalah suara Saksi korban, mendegar suara terikana tersebut Terdakwa langsung keluar dari rumah sambil mengambil pisau dapur dan pergi menuju ke rumah PERMENAS MANUMPIL dengan maksud untuk menjemput Ayah Terdakwa (YULIUS BAIKBUDI) yang pada waktu itu sedang berada dirumah PERMENAS MANUMPIL, dan dalam perjalan menuju ke rumah PERMENAS MANUMPIL, Terdakwa berpapasan dengan Saksi korban, dan Saksi korban berkata kepada Terdakwa “mo baku bunuh ngana” dan Terdakwa menjawab “tidak, saya mau datang menjemput Ayah saya” setelah itu Saksi korban datang mendekati Terdakwa dan langsung mencabut parang jenis sonde yang diikatkan dipinggang Saksi korban dan langsung menikam Terdakwa akan tetapi Terdakwa dapat menghindar sehingga Saksi korban terjatuh setelah itu Saksi korban berdiri dan Terdakwa memungut sebuah batu yang berada di tanah dan menggenggam batu tersebut dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian Saksi korban menikam Terdakwa akan tetapi terdakwa sempat menangkisnya dengan menggunakan telapak tangan kiri dan saat itu juga Terdakwa menghantamkan batu yang berada dalam genggaman Terdakwa dan mengena dibagian wajah Saksi korban sehingga Saksi korban terjatuh, melihat Saksi korban terjatuh Terdakwa mendekati Saksi korban dengan maksud untuk mengambil pisau tersebut dari genggaman Saksi korban akan tetapi Saksi korban tidak melepaskan pisau tersebut dari genggaman Saksi korban sehingga Terdakwa melipat tangan kanan Saksi korban ke bagian dada sebelah kiri sambil Terdakwa menekan tangan kanan Saksi korban sambil berkata kamu mau melepas pisau tersebut atau tidak, tidak lama kemudian pisau yang di pegang oleh Saksi korban terlepas dan Terdakwa pun langsung mengambil pisau tersebut sambil berkata “kamu bukan lawan saya” sambil mengiris dada sebelah kiri Saksi korban. -----------------------------             

------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami luka robek beraturan, terbuka ujung lancip dibawah ketiak kiri ukuran 3cm x 1,5cm x 2cm dan ukuran 9 cm x 4 cm x 4 cm, luka robek beraturan, terbuka dan ujung lancip didada kiri ukuran 4,5 cm x 1 cm x 1,5 cm, luka robek beraturan terbuka dan ujung lancip di lutut sebelah kiri ukuran 5,5 cm x 1,5 cm x 1 cm dan ukuran 5,5 cm x 1 cm, luka lecet dipelipis kanan ukuran 1 cm x 0,5 cm, bengkak didahi ukuran 2 cm x 2 cm dengan kesimpulan trauma luka benda tajam dan benda tumpul, sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 357/141/VER/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 atas nama LORENS UBIS  yang ditandatangani oleh Dokter AL SRIYATIE T MIRONTONENG selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Enemawira. ----------

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-----Bahwa Terdakwa JERIL ARIFIN BAIKBUDI alias UTUS, pada hari Selasa tanggal 18 oktober 2016, sekitar jam 19.20 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Oktober 2016, bertempat di depan rumah PERMENAS ,MANUMPIL tepatnya di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau di tempat – tempat tertentu  di mana Pengadilan Negeri Tahuna berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi korban LORENS UBIS, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

------Bahwa pada awalnya saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa mendengar suara teriakan /bakuku yang Terdakwa kenal suara tersebut adalah suara Saksi korban, mendegar suara terikana tersebut Terdakwa langsung keluar dari rumah sambil mengambil pisau dapur dan pergi menuju ke rumah PERMENAS MANUMPIL dengan maksud untuk menjemput Ayah Terdakwa (YULIUS BAIKBUDI) yang pada waktu itu sedang berada dirumah PERMENAS MANUMPIL, dan dalam perjalan menuju ke rumah PERMENAS MANUMPIL, Terdakwa berpapasan dengan Saksi korban, dan Saksi korban berkata kepada Terdakwa “mo baku bunuh ngana” dan Terdakwa menjawab “tidak, saya mau datang menjemput Ayah saya” setelah itu Saksi korban datang mendekati Terdakwa dan langsung mencabut parang jenis sonde yang diikatkan dipinggang Saksi korban dan langsung menikam Terdakwa akan tetapi Terdakwa dapat menghindar sehingga Saksi korban terjatuh setelah itu Saksi korban berdiri dan Terdakwa memungut sebuah batu yang berada di tanah dan menggenggam batu tersebut dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian Saksi korban menikam Terdakwa akan tetapi terdakwa sempat menangkisnya dengan menggunakan telapak tangan kiri dan saat itu juga Terdakwa menghantamkan batu yang berada dalam genggaman Terdakwa dan mengena dibagian wajah Saksi korban sehingga Saksi korban terjatuh, melihat Saksi korban terjatuh Terdakwa mendekati Saksi korban dengan maksud untuk mengambil pisau tersebut dari genggaman Saksi korban akan tetapi Saksi korban tidak melepaskan pisau tersebut dari genggaman Saksi korban sehingga Terdakwa melipat tangan kanan Saksi korban ke bagian dada sebelah kiri sambil Terdakwa menekan tangan kanan Saksi korban sambil berkata kamu mau melepas pisau tersebut atau tidak, tidak lama kemudian pisau yang di pegang oleh Saksi korban terlepas dan Terdakwa pun langsung mengambil pisau tersebut sambil berkata “kamu bukan lawan saya” sambil mengiris dada sebelah kiri Saksi korban. -----------------------------            

------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban mengalami luka robek beraturan, terbuka ujung lancip dibawah ketiak kiri ukuran 3cm x 1,5cm x 2cm dan ukuran 9 cm x 4 cm x 4 cm, luka robek beraturan, terbuka dan ujung lancip didada kiri ukuran 4,5 cm x 1 cm x 1,5 cm, luka robek beraturan terbuka dan ujung lancip di lutut sebelah kiri ukuran 5,5 cm x 1,5 cm x 1 cm dan ukuran 5,5 cm x 1 cm, luka lecet dipelipis kanan ukuran 1 cm x 0,5 cm, bengkak didahi ukuran 2 cm x 2 cm dengan kesimpulan trauma luka benda tajam dan benda tumpul, sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 357/141/VER/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 atas nama LORENS UBIS  yang ditandatangani oleh Dokter AL SRIYATIE T MIRONTONENG selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Enemawira. ----------

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                 

       Tahuna, 2 Desember 2016

                                      PENUNTUT  UMUM,

 

 

 

                                                                      FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG,SH

                                                                    JAKSA PRATAMA NIP. 198005112006031001.

Pihak Dipublikasikan Ya