Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2023/PN Thn DJUFRI TEMPOMONA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DJUFRI TEMPOMONA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 7102CPLU1004201100092, tertangal 5 Desember 2011, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama Ayah sehingga terbaca dengan “JUFRI TEMPOMONA”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Ayah dalam akta kelahiran anak PEMOHON “JUFRI TEMPOMONA” dalam Akta Kelahiran dengan nama Ayah yang benar menjadi “DJUFRI TEMPOMONA”;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran Anak dari PEMOHON Nomor: Nomor : 7102CPLU1004201100092, tertangal 5 Desember 2011, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama Ayah anak dari PEMOHON yang sebelumnya “JUFRI TEMPOMONA” menjadi benar “DJUFRI TEMPOMONA”, sehingga Nama Ayah  dalam Akta Kelahiran anak PEMOHON menjadi DJUFRI TEMPOMONA;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak PEMOHON tersebut;
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak