| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 85/Pid.Sus/2019/PN Thn | DEDY WAHYUDI, S.H. | FRANKLIN DELANO HENGKEANG alias UNGKE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 85/Pid.Sus/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-657/P.1.20.3/Eku.2/12/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ------- Bahwa terdakwa FRANKLIN DEALNO HENGKENANG Alias UNGKE pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Taman Mandolokang Kelurahan Balehumara Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa awalnya anggota Polsek Tagulandang saksi Aipda Ronald Mesion Pakeda Alias Onal, saksi Bripka Sofyan Soleman Alias Sofyan, sdr. Bripka Handri Sarapil, Sdr. Bripka Andro Tommy Yudas, sdr. Aiptu Jeni Baruma, sdr. Brigadir Felix Makakambo dan Kapolsek Tagulandang Sdr. AKP Christian Klaas melakukan patroli dalam rangka Cipta Kondisi menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, sesampainya di Taman Mandolokang para saksi berserta para Anggota Polsek Tagulandang melakukan pemeriksaan kepada warga masyarakat yang sedang duduk- duduk di taman untuk mencari jaringan/ sinyal, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap warga yang sedang duduk- duduk salah satu anggota Polsek Tagulandang mengatakan “jangan lari” terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mangatakan “oh nyanda komandan kita mo kencing” dan anggota Polsek Tagulandang mengatakan “oh sini dulu mo periksa dulu pa ngana”, kemudian saksi Bripka Ronald Mesion Pakeda Alias Onal melakukan pemeriksaan pada tubuh terdakwa, lalu saksi Bripka Sofyan Soleman Alias Sofyan meilhat ada benda yang menonjol pada pinggang terdakwa dan langsung berteriak dengan mengatakan “awas komandan ada pisau dia”, selanjutnya saksi Bripka Ronald Mesion Pakeda Alias Onal melakukan pemeriksaan kembali terhadap terdakwa dan menemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di samping celana dalam terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Tagulandang untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut yang berupa 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dan pada gagangnya bertuliskan Hotel Santika Manado dengan panjang pisau 10,3 cm (sepuluh koma tiga centimeter) dan panjang gagangnya 8 cm (delapan centimeter).
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------
Ondong Siau, ....... Desember 2019 Penuntut Umum,
DEDI WAHYUDIE, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
