Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2017/PN Thn MUHAMMAD AKBAR, SH. SALILI L. MAULANA alias SALILI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2051/R.1.13/Euh.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALILI L. MAULANA alias SALILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

    

      PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa SALILI L. MAULANA Alias SALILI, pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar Pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2017, bertempat di Pantai Dusun Laine Kampung Naha Kecamatan tabukan Utara Kab.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang dan memeriksa perkara ini, melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah,baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-   Berawal saat terdakwa berada di Philipina dan akan hendak kembali ke Indonesia terdakwa terlebih dahulu mencari penumpang yang hendak ke Indonesia dengan menggunakan kapal/perahu pambout milik terdakwa

-   Bahwa setelah terdakwa mendapatkan penumpang y ang ingin ke indonesia sebanyak 5 (lima) orang lalu pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 terdakwa mengumpulkan penumpang sebanyak 4 (empat) orang dan dinaikkan keatas kapal/perahu pambout milik terdakwa dan sekitar pukul 10.00 waktu philipina terdakwa selaku Nahkoda kapal/perahu pambout Tanpa Nama bermesin Katinting Merk Motoyama 16 PK dan saksi Abdul Alzakir Bio Alias Halil selaku ABK kapal bertolak dari Tunito Gensan city Philipina menuju Pulau Taluya – Tangen (Balut) untuk menjemput 1 (satu) orang penumpang sekaligus untuk beristirahat dipulau tersebut

-   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 terdakwa meninggalkan pulau Balut Philipina melanjutkan pelayaran menuju wilayah Negara Indonesia dengan membawa 5 (lima) orang penumpang yang 1 (satu) diantaranya merupakan warga Negara Philipina  

-   Bahwa terdakwa dan  para penumpang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan berupa paspor atau surat perjalanan atau pas lintas batas yang digunakan untuk memasuki Wilayah Negara Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi

-   Bahwa pada hari minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa  sampai diwilayah Indonesia tepatnya pada dusun Paruruang Kampung Nanedakele Kec.Tabukan Nusa Tabukan kemudian melanjutkan ke dusun Laine Kampung Naha Kecamatan tabukan Utara kab.Kepulauan Sangihe

-   Bahwa pada pukul 17.00 wita Anggota POLRI menemukan perahu pambout yang dinahkodai oleh terdakwa bersama 5 (lima) orang penumpang dan 1 (satu) ABK sedang berada dipinggiran Pantai Dusun Laine Kampung Naha Kecamatan tabukan Utara kab.Kepulauan Sangihe lalu anggota Polri yaitu saksi Moh.Hendra Dachlan melakukan pemeriksaan dan diketahui terdakwa dengan melakukan pelayaran dari wilayah Philipina ke Indonesia Dengan membawa penumpang tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian dan keberangkatan terdakwa sampai  ke Indonesia tidak melapor pada imigrasi yang ada Marore 

-   Bahwa terdakwa dalam memberikan tumpangan kepada para penumpang tersebut meminta imbalan/bayaran kepada masing-masing penumpang dengan membayar sebesar 2000 (dua ribu) Peso atau jika dirupiahkan adalah sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan kegiatan terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2014

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi

 

SUBSIDIAIR :

 

       

Bahwa terdakwa SALILI L. MAULANA Alias SALILI, pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar Pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2017, bertempat di Pantai Dusun Laine Kampung Naha Kecamatan tabukan Utara kab.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang dan memeriksa perkara ini, Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-   Berawal saat terdakwa berada di Philipina dan akan hendak kembali ke Indonesia terdakwa terlebih dahulu mencari penumpang yang hendak ke Indonesia dengan menggunakan kapal/perahu pambout milik terdakwa

-   Bahwa setelah terdakwa mendapatkan penumpang y ang ingin ke indonesia sebanyak 5 (lima) orang lalu pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 terdakwa mengumpulkan penumpang sebanyak 4 (empat) orang dan dinaikkan keatas kapal/perahu milik terdakwa dan sekitar pukul 10.00 waktu philipina terdakwa selaku nahkoda kapal/perahu Tanpa Nama bermesin Katinting merk Motoyama 16 PK dan Abdul Alzakir Bio Alias Halil selaku ABK kapal bertolak dari Tunito Gensan city Philipina menuju Pulau Taluya – Tangen (Balut) untuk menjemput 1 (satu) orang penumpang sekaligus untuk beristirahat dipulau tersebut

-   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 terdakwa meninggalkan pulau Balut Philipina melanjutkan pelayaran menuju wilayah Negara Indonesia dengan membawa 5 (lima) orang penumpang yang 1 (satu) diantaranya merupakan warga negara Philipina 

-   Bahwa pada hari minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa  sampai diwilayah Indonesia tepatnya pada dusun Paruruang Kampung Nanedakele Kec.Tabukan Nusa Tabukan kemudian melanjutkan ke dusun Laine Kampung Naha Kecamatan tabukan Utara kab.Kepulauan Sangihe untuk menurunkan penumpang yang dibawanya dan setelah tiba pada pukul 17.00 wita Anggota POLRI menemukan perahu pambout yang dinahkodai oleh terdakwa bersama 5 (lima) orang penumpang dan 1 (satu) ABK dipinggiran Pantai Dusun Laine Kampung Naha Kecamatan tabukan Utara kab.Kepulauan Sangihe 

-   Bahwa terdakwa dalam menaikkan atau menurunkan penumpang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi

 

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

 

Bahwa terdakwa SALILI L. MAULANA Alias SALILI, pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar Pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2017, bertempat di Pantai Dusun Laine Kampung Naha Kecamatan tabukan Utara kab.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang dan memeriksa perkara ini,  Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-   Berawal saat terdakwa berada di Philipina dan akan hendak kembali ke Indonesia terdakwa terlebih dahulu mencari penumpang yang hendak ke Indonesia dengan menggunakan kapal/perahu milik terdakwa

-   Bahwa setelah terdakwa mendapatkan penumpang y ang ingin ke indonesia sebanyak 5 (lima) orang lalu pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 terdakwa mengumpulkan penumpang sebanyak 4 (empat) orang dan dinaikkan keatas kapal/perahu milik terdakwa dan sekitar pukul 10.00 waktu philipina terdakwa selaku nahkoda kapal/perahu Tanpa Nama bermesin Katinting merk Motoyama 16 PK dan Abdul Alzakir Bio Alias Halil selaku ABK kapal bertolak dari Tunito Gensan city Philipina menuju Pulau Taluya – Tangen (Balut) untuk menjemput 1 (satu) orang penumpang sekaligus untuk beristirahat dipulau tersebut

-   Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 terdakwa meninggalkan pulau Balut Philipina melanjutkan pelayaran menuju wilayah Negara Indonesia dengan membawa 5 (lima) orang penumpang yang 1 (satu) diantaranya merupakan warga negara Philipina 

-   Bahwa terdakwa masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya berupa kapal/perahu tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi

-   Bahwa pada hari minggu tanggal 09 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa  sampai diwilayah Indonesia tepatnya pada dusun Paruruang Kampung Nanedakele Kec.Tabukan Nusa Tabukan kemudian melanjutkan ke dusun Laine Kampung Naha Kecamatan tabukan Utara kab.Kepulauan Sangihe  

-   setelah tiba pada pukul 17.00 wita Anggota POLRI menemukan perahu pambout yang dinahkodai oleh terdakwa bersama 5 (lima) orang penumpang dan 1 (satu) ABK sedang berada dipinggiran Pantai Dusun Laine Kampung Naha Kecamatan tabukan Utara kab.Kepulauan Sangihe lalu anggota Polri yaitu saksi Moh.Hendra Dachlan melakukan pemeriksaan dan diketahui terdakwa sebagai nahkoda kapal yang datang dari negara philipina tanpa melalui tempat pemeriksaan imgrasi selanjutnya terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut    

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi

 

 

 

 

Tahuna,  08 November 2017

 PENUNTUT  UMUM

 

 

 

ARIF YULI HARYANTO, S.H.

JAKSA PRATAMA / Nip. 198107252005011003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MUHAMMAD AKBAR, SH.

 AJUN JAKSA NIP. 198411132010121001

                                                                                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya