Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2023/PN Thn TASYA JENIFEL KENDEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TASYA JENIFEL KENDEK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk merubah kesalahan penulisan nama Pemohon   dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 01/A//2004   dari semula hanya tertulis dari semula tertulis TASSYA JENNIFEL KENDEK menjadi TASYA JENIFEL KENDEK.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada   Pegawai Pencatat Sipil Kecamatan Tabukan Selatan  yang telah menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran  Pemohon tersebut dan kepada Pegawai  Pencatat Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa perubahan kesalahan penulisan nama Pemohon dari semula tertulis TASSYA JENNIFEL KENDEK menjadi TASYA JENIFEL KENDEK  pada Register Akta Kelahiran/Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa perubahan kesalahan penulisan   nama  Pemohon  tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 01/A/2004  sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran yang baru sebagai perbaikan dan Pengganti  Kutipan Akte Kelahiran atas nama  Pemohon tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak