Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADOLOF JAN MAMATA Alias IDOL pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira Pukul 01.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Teras rumah Kel. ROMPIS – TAMAKA di Kampung Kisihang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan kepada Korban JHONI TOGELANG, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, di Teras rumah Kel. ROMPIS- TAMAKA di Kampung Kisihang Kec. Tagulandang Selatan Kab. Kep. Sitaro, Terdakwa ADOLOF JAN MAMATA Alias IDOL dan Korban JHONI TOGELANG sedang bermain Perjudian jenis Batu Tiga/Batu Dadu sambil meminum minuman keras, dimana saksi JEDIJA JAYA BAWOLE sebagai Bandar sedangkan Terdakwa dan Korban sebagai pemasang sehingga saksi JEDIJA JAYA BAWOLE mengangkat dan memindahkan uang pasangan atau taruhan milik Terdakwa dan Korban. Tidak berselang lama Terdakwa dan Korban terlibat pertengkaran adu mulut yang disebabkan oleh permasalahan uang taruhan yang dipindah oleh Saksi JEDIJA JAYA BAWOLE dan mengatakan bahwa Korban mengambil pasangan/taruhan miliknya di Batu Empat dan Dua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa membantah Saksi JEDIJA JAYA BAWOLE karena setahu Terdakwa Korban tidak mengangkat uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) miliknya. Lalu saksi YEDIJA JAYA BAWOLE bertanya kepada Saksi DAVID HENDRA AMBALAO,“ KITA MO TANYA PA ENDA SPA YANG AMBE KITA PE DOI“ (SAYA AKAN MENANYAKAN KEPADA KAMU, SIAPA YANG MENGAMBIL UANG SAYA). Lalu Saksi menjawab,“YANG AMBIL ITU DOI DO ATAS MEJA PAK JHONI TOGELANG“ (YANG MENGAMBIL UANG DIATAS MEJA ADALAH JHONI TOGELANG). Kemudian Terdakwa mengatakan: "KO NYANDA AMBE!“ ,(JHONI TOGELANG TIDAK MENGAMBIL UANG!) lalu SAKSI DAVID HENDRA AMBALAO mengatakan : " KITA YANG LIA, KO YANG AMBE ITU DOI DI MEJA! "(SAYA YANG MELIHAT SAUDARA JHONI TOGELANG YANG MENGAMBIL UANG ITU DI MEJA!) , namun saat itu Tersangka tetap membantah terus dengan mengatakan bahwa Korban tidak mengambil uang tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa bertanya kepada Korban : "KATA KO YANG AMBIL“ (KATANYA KAMU YANG MENGAMBIL?) , namun saat itu Korban menjawab dengan kalimat yang sudah tidak jelas karena Korban sudah mabuk. Tidak berselang lama Korban memukul Terdakwa menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan memendang ke arah Terdakwa dengan menggunakan kakinya. Kemudian Terdakwa berdiri dari tempat duduk dan langsung memukul Korban dengan menggunakan tangan terkepal sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di bagian bawah Mata kiri Korban, lalu Terdakwa kembali memukul dengan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di Mata kanan Korban, sehingga Korban terjatuh ke lantai. Setelah itu Terdakwa menendang Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan yang mengena di Pipi sebelah kanan Korban. Hal itu menyebabkan kepala korban terbentur dinding warung yang terdapat paku, sehingga kepala Korban terkena paku tersebut dan mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami Luka yang dibuktikan dengan hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor 445/85/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kisihang pada tanggal 3 Juli 2025 yang di tangani oleh Dr. Vega. F. S. Parapaga dengan hasil Pada pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis, 3 Juli 2025 pada jam 13.00 WITA, seorang Laki-laki a.n. Jhoni Togelang umur 71 tahun. Pasien dalam kondisi sadar. Pada pemeriksaan ditemukan pada bagian belakang kepala sebelah kiri tampak luka robek berjumlah 2 buah, dengan masing-masing 2x1 cm dan 3x1 cm, Luka lecet di Pelipis sebelah kiri, Luka memar pada Mata kiri tanpa lebam dan berwarna kebiruan, luka lebam di pipi kiri berwarna kebiruan, dan luka robek di bagian bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 1.5 cm x 1 cm dan tampak bengkak/pembekuan darah, Luka lebam di Pipi kiri berwarna kebiruan, Luka robek di bawah sudut Mata kanan dengan panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm, jahitan.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan -------------------------------------------------------- |