Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2019/PN Thn MARTHIN LUTHER SARITE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 19 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTHIN LUTHER SARITE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk merubah dan memperbaiki kesalahan penulisan  tahun lahir Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-28112013-0003  yaitu tahun lahir Anak Pemohon  dari tahun 2009 (dua ribu Sembilan) menjadi  tahun 2007 (dua ribu tujuh).
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil pada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-28112013-0003  tersebut untuk selanjutnya dapat dicatatkan peristiwa  Perubahan dan Perbaikan Kesalahan Penulisan tahun lahir Anak Pemohon   dari tahun 2009 (dua ribu Sembilan) menjadi  tahun 2007 (dua ribu tujuh)  pada Register Akta Kelahiran / Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa  Perubahan dan Perbaikan Kesalahan Penulisan  tahun lahir Anak Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LT-28112013-0003  dan/atau menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk anak Pemohon bernama JELISKA SARITE tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak