INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.B/2024/PN Thn | 1.Firman Wahyudi, S.H. M.H 3.PATRIK ELSAFAN TOREH, S.H. 4.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H |
TONI MAKASAEHE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan | ||||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.B/2024/PN Thn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 450 / P.1.13/Ft.3/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa TONI MAKASAEHE pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 19.20 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu Tahun 2023, bertempat di Perairan Teluk Tahuna, Sulawesi Utara, pada koordinat 03°36’250” U - 125°27’250” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dalam pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |