Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2023/PN Thn 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H
2.ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H., M.H.
3.Angelia Berlian, SH
Joice Josua Sumalenda Alias Joy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/P.1.20/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H
2ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H., M.H.
3Angelia Berlian, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joice Josua Sumalenda Alias Joy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D  A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM - 24 /STR/11/2023

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap           

:

Joice Josua Sumalenda Alias Joy

Tempat lahir

:

Ondong

Umur/Tgl. Lahir

:

20 Tahun / 26 Juni 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan I, Kelurahan Paseng, Kecamatan Siau Barat,  Kabupaten Kepl. Sitaro

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN
  •  
  •  

Tidak dilakukan penahanan

Penuntut Umum

  •  

Rutan, 14 November 2023 s.d 03 Desember 2023

 

  1. DAKWAAN

 

-----------Bahwa Terdakwa Joice Josua Sumalenda Alias Joy pada hari Senin tanggal 24 bulan Juli tahun 2023, sekitar pukul 00.10 wita setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

 

-----------Bahwa berawal waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi korban Theofilus Podayow sedang berada didalam rumah, kemudian datang terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk bersama teman terdakwa saksi Royke Andriano Pusung kerumah saksi korban lalu masuk kedalam rumah saksi korban sambil terdakwa membuat keributan dengan menginjak tubuh anak saksi Reynol Gerson Sumalenda yang sedang tidur diruang tamu dirumah saksi korban. kemudian saksi korban menegur terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk pergi dari rumah saksi korban lalu terdakwa pergi dari rumah saksi korban yang tidak berselang lama kemudian terdakwa bersama teman terdakwa saksi Royke Andriano Pusung kembali lagi datang kerumah saksi korban lalu mengajak anak saksi Reynol Gerson Sumalenda untuk berbicara namun terjadi perkelahian antara terdakwa dengan anak saksi Reynol Gerson Sumalenda yang pada saat itu saksi korban langsung melerai dengan menegur terdakwa yang kemudian teman terdakwa yang bernama saksi Royke Andriano Pusung mendekati saksi korban sambil menegur saksi korban dengan mengatakan “jangan pukul teman saya” lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya memukul saksi korban dari arah belakang namun saksi korban menghindar lalu dengan posisi saksi korban miring kearah kanan, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang baju saksi korban lalu terdakwa memukul wajah saksi korban dengan mengayunkan tangan kanan yang terkepal kearah wajah saksi korban yang mengenai bagian pipi sebelah kiri dari wajah saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu perbuatan terdakwa dilerai oleh orang – orang yang berada ditempat tersebut.

 

-----------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Theofilus Podayow Alias Theo mengalami luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/25/VER/PKM-OND/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Sun.M Wungow selaku Dokter pemeriksa di Puskesmas Ondong dengan hasil pemeriksaan luar :-------------------------------------------------------------

  • Bengkak di Pipi sebelah kiri ukuran Panjang 4 cm, lebar 3 cm.

Pada pemeriksaan tersebut di atas di sebabkan oleh benda tumpul keras.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Ondong, 14 November 2023

Penuntut Umum

 

 

 

 

Marwan Syah Laia, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19910314 201902 1 004

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya