Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/PDT.P/2015/PN Thn HENNY ALTJE SUMAMPOUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 103/PDT.P/2015/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENNY ALTJE SUMAMPOUW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan demi hukum merobah nama pemohon di Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 13/1979 dari HENNY ALTJE menjadi HENNY ALTJE SUMAMPOUW disesuaikan dengan ijazah pemohon ;
  3. Memberikan ijin dan sekedar perlu memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat pada bagian pinggir akte kelahiran Nomor : 113/1979 nama Pemohon dari HENNY ALTJE dirubah menjadi HENNY ALTJE SUMAMPOUW ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak