Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2018/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. PINELUASE MAKAEMPING alias PINE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/ R.1.13/ Epp.2/ 09/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PINELUASE MAKAEMPING alias PINE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

 

 

KESATU

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepl. Sangihe tepatnya di belakang pintu dapur rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan  penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat terhadap saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekitar pukul sekitar pukul 22.00 ketika saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING pulang ke rumah miliknya di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu dari rumah orangtuanya.  Setibanya dirumah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung membuka pintu depan namun pintu dalam keadaan terkunci, kemudian saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING meraba kunci yang biasa diletakkan tetapi kunci sudah tidak ada, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mengira Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE tidak meninggalkan kunci ditempat biasa. Setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  jalan memutar belakang untuk masuk dari pintu dapur yang biasanya pintu dapur hanya dikunci dengan engsel kayu sebagai penahan, kemudain saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING berusaha membuka pintu tersebut dengan mendorong dan memasukan tangan untuk membuka engsel kayu pengganjal pintu tersebut dimana Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sedang tidur didalam rumah tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE terbangun dan mendengar pintu dapur belakang rumah sedang berusaha dibuka sehingga Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  terbangun karena pada pintu tersebut ada 2 (dua) balok yang sedang menahan pintu terjatuh kelantai dan pada saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi dengan ukuran 50 (lima puluh) centimeter, lebar dari sisi tengah 5 (lima) centimeter, bergagang kayu yang dililit dengan karet warna hitam dan mendekati pintu dapur tersebut, dan dari balik pintu muncul tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING hendak membuka engsel kayu penahan pintu dan saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  berpikir jangan sampai ada orang yang akan melakukan pencurian maka pada saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE langsung memotong tangan saksi korban dengan parang hingga robek dan mengeluarkan darah dan setelah Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE memotong tangan kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE baru bertanya dengan menggunakan Bahasa daerah “isa I kau“ artinya “siapa kamu“ dan pada saat itu saksi korban menjawab “Emi ini” artinya “kita Emi“ (Emi adalah nama panggilan hari hari dari saksi korban) setelah saksi korban menjawab saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  mengatakan “kiapa nda kase tau begini kita nyanda potong” artinya “kenapa tidak memberitahukan kalau kamu EMI kalau diberitahukan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  tidak akan potong” lalu dari seberang pintu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  mengatakan dalam bahasa sangihe “kai me mili si sia” yang artinya kamu memotong tangan saya lalu terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menjawab “pene ko ngana” yang artinya kamu itu, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung berlari menuju rumah orang tua saksi korban untuk meminta pertolongan.
Bahwa sesampainya di rumah orang tuanya, saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung berteriak memanggil bapak saksi korban yaitu saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI, tidak lama kemudian saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI keluar dan kaget melihat tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  sudah berlumuran darah, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  berkata kepada saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI “Papa coba ika ko tape tangan so luka” yang artinya adalah papa tolong ikat tangan saya ini sudah luka lalu saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI berkata “kyapa” yang atinya kenapa? Saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  menjawab “Pine so potong tape tangan” artinya “PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sudah Potong tangan saya”, saat itu juga ayah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung mengambil baju bekas dan mengikat tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  agar tidak mengeluarkan banyak darah, lalu setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung menuju ke rumah dari saksi REFNAL DAUKALI alias EGA dan meminta bantuan untuk mengantarkan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING ke Puskemas Manganitu, sesampainya di Puskesmas Manganitu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung mendapat penanganan medis dan dirujuk ke Rumah Sakit Liung Kendage Tahuna   
Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE langsung melarikan diri dan tidur di kebun dekat rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING, dan pada besok harinya Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  menyerahkan diri di kantor Polisi Polsek Manganitu
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum pemriksaan awal Puskesmas Manganitu Nomor: 353/157/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. POLIDENG M DALAWIR dengan hasil sebagai berikut:

 Pemeriksaan fisik lengan/tangan terdapat luka terbuka dipergelangan tangan kanan ukuran Panjang x lebar = 8cm x 2 cm tembus ke tulang, lima jari tidak bisa digerakkan.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas menemukan bahwa korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan terpotong akibat tertebas benda tajam, korban dirujuk ke RSUD liun Kendage untuk penanganan selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor: 05/VER-RS/VII/2018 tanggal 07 Juli 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil sebagai berikut:

Pemeriksaan luar:

Luka dipergelangan tangan kanan ukuran kurang lebih delapan koma tiga centimeter, tepi rata.
Saat datang di IGD luka sudah terjahit dari Puskesmas Manganitu dengan lima jahitan luar.
Selanjutnya pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah

Luka bagian dalam:

Pada lengan bawah kanan sampai pergelangan tangan kanan terdapat luka terjahit sepanjang delapan centimeter, sesudah jahitan dibuka tampak otot tepi tidak rata, pendaharan tidak aktif, urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian kanan. 

Kesimpulan:

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE,  saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING yang dalam kesehariannya bekerja sebagai petani dan pengendara ojek yang mana dalam bekerja sebagian besar menggunakan tangan kanannya tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaannya secara normal sebagaimana biasanya dikarenakan tebasan benda tajam yang dillakukan oleh Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menyebabkan luka robek dipergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan sepanjang 8 (delapan) centimeter dan urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian titik kanan sehingga kelima jari  tangan sebelah kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING tidak bisa digerakkan secara normal. 

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepl. Sangihe tepatnya di belakang pintu dapur rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekitar pukul sekitar pukul 22.00 ketika saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING pulang ke rumah miliknya di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu dari rumah orangtuanya.  Setibanya dirumah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung membuka pintu depan namun pintu dalam keadaan terkunci, kemudian saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING meraba kunci yang biasa diletakkan tetapi kunci sudah tidak ada, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mengira Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE tidak meninggalkan kunci ditempat biasa. Setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  jalan memutar belakang untuk masuk dari pintu dapur yang biasanya pintu dapur hanya dikunci dengan engsel kayu sebagai penahan, kemudain saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING berusaha membuka pintu tersebut dengan mendorong dan memasukan tangan untuk membuka engsel kayu pengganjal pintu tersebut dimana Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sedang tidur didalam rumah tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE terbangun dan mendengar pintu dapur belakang rumah sedang berusaha dibuka sehingga Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  terbangun karena pada pintu tersebut ada 2 (dua) balok yang sedang menahan pintu terjatuh kelantai dan pada saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi dengan ukuran 50 (lima puluh) centimeter, lebar dari sisi tengah 5 (lima) centimeter, bergagang kayu yang dililit dengan karet warna hitam dan mendekati pintu dapur tersebut, dan dari balik pintu muncul tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING hendak membuka engsel kayu penahan pintu dan saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  berpikir jangan sampai ada orang yang akan melakukan pencurian maka pada saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE langsung memotong tangan korban dengan parang hingga robek dan mengeluarkan darah dan setelah Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE memotong tangan kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE baru bertanya dengan menggunakan Bahasa daerah “isa I kau“ artinya “siapa kamu“ dan pada saat itu saksi korban menjawab “Emi ini” artinya “kita Emi“ (Emi adalah nama panggilan hari hari dari saksi korban) setelah saksi korban menjawab saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  mengatakan “kiapa nda kase tau begini kita nyanda potong” artinya “kenapa tidak memberitahukan kalau kamu EMI kalau diberitahukan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  tidak akan potong” lalu dari seberang pintu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  mengatakan dalam bahasa sangihe “kai me mili si sia” yang artinya kamu memotong tangan saya lalu terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menjawab “pene ko ngana” yang artinya kamu itu, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung berlari menuju rumah orang tua saksi korban untuk meminta pertolongan.
Bahwa sesampainya di rumah orang tuanya, saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung berteriak memanggil bapak saksi korban yaitu saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI, tidak lama kemudian saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI keluar dan kaget melihat tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  sudah berlumuran darah, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  berkata kepada saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI “Papa coba ika ko tape tangan so luka” yang artinya adalah papa tolong ikat tangan saya ini sudah luka lalu saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI berkata “kyapa” yang atinya kenapa? Saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  menjawab “Pine so potong tape tangan” artinya “PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sudah Potong tangan saya”, saat itu juga ayah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung mengambil baju bekas dan mengikat tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  agar tidak mengeluarkan banyak darah, lalu setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung menuju ke rumah dari saksi REFNAL DAUKALI alias EGA dan meminta bantuan untuk mengantarkan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING ke Puskemas Manganitu, sesampainya di Puskesmas Manganitu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung mendapat penanganan medis dan dirujuk ke Rumah Sakit Liung Kendage Tahuna  
Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE langsung melarikan diri dan tidur di kebun dekat rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING, dan pada besok harinya Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  menyerahkan diri di kantor Polisi Polsek Manganitu
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum pemriksaan awal Puskesmas Manganitu Nomor: 353/157/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. POLIDENG M DALAWIR dengan hasil sebagai berikut:

 Pemeriksaan fisik lengan/tangan terdapat luka terbuka dipergelangan tangan kanan ukuran Panjang x lebar = 8cm x 2 cm tembus ke tulang, lima jari tidak bisa digerakkan.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas menemukan bahwa korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan terpotong akibat tertebas benda tajam, korban dirujuk ke RSUD liun Kendage untuk penanganan selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor: 05/VER-RS/VII/2018 tanggal 07 Juli 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil sebagai berikut:

Pemeriksaan luar:

Luka dipergelangan tangan kanan ukuran kurang lebih delapan koma tiga centimeter, tepi rata.
Saat datang di IGD luka sudah terjahit dari Puskesmas Manganitu dengan lima jahitan luar.
Selanjutnya pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah

Luka bagian dalam:

Pada lengan bawah kanan sampai pergelangan tangan kanan terdapat luka terjahit sepanjang delapan centimeter, sesudah jahitan dibuka tampak otot tepi tidak rata, pendaharan tidak aktif, urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian titik kanan. 

Kesimpulan:

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE,  saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING yang dalam kesehariannya bekerja sebagai petani dan pengendara ojek yang mana dalam bekerja sebagian besar menggunakan tangan kanannya tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaannya secara normal sebagaimana biasanya dikarenakan tebasan benda tajam yang dillakukan oleh Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menyebabkan luka robek dipergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan sepanjang 8 (delapan) centimeter dan urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian kanan sehingga kelima jari  tangan sebelah kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING tidak bisa digerakkan secara normal.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepl. Sangihe tepatnya di belakang pintu dapur rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan karena kealpaannya menyebabkan orang lain yaitu  saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mendapat luka-luka berat, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekitar pukul sekitar pukul 22.00 ketika saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING pulang ke rumah miliknya di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu dari rumah orangtuanya.  Setibanya dirumah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung membuka pintu depan namun pintu dalam keadaan terkunci, kemudian saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING meraba kunci yang biasa diletakkan tetapi kunci sudah tidak ada, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mengira Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE tidak meninggalkan kunci ditempat biasa. Setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  jalan memutar belakang untuk masuk dari pintu dapur yang biasanya pintu dapur hanya dikunci dengan engsel kayu sebagai penahan, kemudain saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING berusaha membuka pintu tersebut dengan mendorong dan memasukan tangan untuk membuka engsel kayu pengganjal pintu tersebut dimana Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sedang tidur didalam rumah tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE terbangun dan mendengar pintu dapur belakang rumah sedang berusaha dibuka sehingga Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  terbangun karena pada pintu tersebut ada 2 (dua) balok yang sedang menahan pintu terjatuh kelantai dan pada saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi dengan ukuran 50 (lima puluh) centimeter, lebar dari sisi tengah 5 (lima) centimeter, bergagang kayu yang dililit dengan karet warna hitam dan mendekati pintu dapur tersebut, dan dari balik pintu muncul tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING hendak membuka engsel kayu penahan pintu dan saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  berpikir jangan sampai ada orang yang akan melakukan pencurian maka pada saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE langsung memotong tangan korban dengan parang hingga robek dan mengeluarkan darah dan setelah Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE memotong tangan kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE baru bertanya dengan menggunakan Bahasa daerah “isa I kau“ artinya “siapa kamu“ dan pada saat itu saksi korban menjawab “Emi ini” artinya “kita Emi“ (Emi adalah nama panggilan hari hari dari saksi korban) setelah saksi korban menjawab saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  mengatakan “kiapa nda kase tau begini kita nyanda potong” artinya “kenapa tidak memberitahukan kalau kamu EMI kalau diberitahukan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  tidak akan potong” lalu dari seberang pintu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  mengatakan dalam bahasa sangihe “kai me mili si sia” yang artinya kamu memotong tangan saya lalu terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menjawab “pene ko ngana” yang artinya kamu itu, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung berlari menuju rumah orang tua saksi korban untuk meminta pertolongan.
Bahwa sesampainya di rumah orang tuanya, saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung berteriak memanggil bapak saksi korban yaitu saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI, tidak lama kemudian saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI keluar dan kaget melihat tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  sudah berlumuran darah, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  berkata kepada saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI “Papa coba ika ko tape tangan so luka” yang artinya adalah papa tolong ikat tangan saya ini sudah luka lalu saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI berkata “kyapa” yang atinya kenapa? Saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  menjawab “Pine so potong tape tangan” artinya “PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sudah Potong tangan saya”, saat itu juga ayah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung mengambil baju bekas dan mengikat tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  agar tidak mengeluarkan banyak darah, lalu setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung menuju ke rumah dari saksi REFNAL DAUKALI alias EGA dan meminta bantuan untuk mengantarkan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING ke Puskemas Manganitu, sesampainya di Puskesmas Manganitu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung mendapat penanganan medis dan dirujuk ke Rumah Sakit Liung Kendage Tahuna  
Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE langsung melarikan diri dan tidur di kebun dekat rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING, dan pada besok harinya Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  menyerahkan diri di kantor Polisi Polsek Manganitu
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum pemriksaan awal Puskesmas Manganitu Nomor: 353/157/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. POLIDENG M DALAWIR dengan hasil sebagai berikut:

 Pemeriksaan fisik lengan/tangan terdapat luka terbuka dipergelangan tangan kanan ukuran Panjang x lebar = 8cm x 2 cm tembus ke tulang, lima jari tidak bisa digerakkan.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas menemukan bahwa korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan terpotong akibat tertebas benda tajam, korban dirujuk ke RSUD liun Kendage untuk penanganan selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor: 05/VER-RS/VII/2018 tanggal 07 Juli 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil sebagai berikut:

Pemeriksaan luar:

Luka dipergelangan tangan kanan ukuran kurang lebih delapan koma tiga centimeter, tepi rata.
Saat datang di IGD luka sudah terjahit dari Puskesmas Manganitu dengan lima jahitan luar.
Selanjutnya pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah

Luka bagian dalam:

Pada lengan bawah kanan sampai pergelangan tangan kanan terdapat luka terjahit sepanjang delapan centimeter, sesudah jahitan dibuka tampak otot tepi tidak rata, pendaharan tidak aktif, urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian titik kanan. 

Kesimpulan:

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE,  saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING yang dalam kesehariannya bekerja sebagai petani dan pengendara ojek yang mana dalam bekerja sebagian besar menggunakan tangan kanannya tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaannya secara normal sebagaimana biasanya dikarenakan tebasan benda tajam yang dillakukan oleh Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menyebabkan luka robek dipergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan sepanjang 8 (delapan) centimeter dan urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian kanan sehingga kelima jari  tangan sebelah kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING tidak bisa digerakkan secara normal.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepl. Sangihe tepatnya di belakang pintu dapur rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan karena kealpaannya menyebabkan orang lain yaitu  saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mendapat luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekitar pukul sekitar pukul 22.00 ketika saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING pulang ke rumah miliknya di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu dari rumah orangtuanya.  Setibanya dirumah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung membuka pintu depan namun pintu dalam keadaan terkunci, kemudian saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING meraba kunci yang biasa diletakkan tetapi kunci sudah tidak ada, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mengira Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE tidak meninggalkan kunci ditempat biasa. Setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  jalan memutar belakang untuk masuk dari pintu dapur yang biasanya pintu dapur hanya dikunci dengan engsel kayu sebagai penahan, kemudain saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING berusaha membuka pintu tersebut dengan mendorong dan memasukan tangan untuk membuka engsel kayu pengganjal pintu tersebut dimana Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sedang tidur didalam rumah tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE terbangun dan mendengar pintu dapur belakang rumah sedang berusaha dibuka sehingga Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  terbangun karena pada pintu tersebut ada 2 (dua) balok yang sedang menahan pintu terjatuh kelantai dan pada saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi dengan ukuran 50 (lima puluh) centimeter, lebar dari sisi tengah 5 (lima) centimeter, bergagang kayu yang dililit dengan karet warna hitam dan mendekati pintu dapur tersebut, dan dari balik pintu muncul tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING hendak membuka engsel kayu penahan pintu dan saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  berpikir jangan sampai ada orang yang akan melakukan pencurian maka pada saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE langsung memotong tangan korban dengan parang hingga robek dan mengeluarkan darah dan setelah Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE memotong tangan kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE baru bertanya dengan menggunakan Bahasa daerah “isa I kau“ artinya “siapa kamu“ dan pada saat itu saksi korban menjawab “Emi ini” artinya “kita Emi“ (Emi adalah nama panggilan hari hari dari saksi korban) setelah saksi korban menjawab saat itu Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  mengatakan “kiapa nda kase tau begini kita nyanda potong” artinya “kenapa tidak memberitahukan kalau kamu EMI kalau diberitahukan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  tidak akan potong” lalu dari seberang pintu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  mengatakan dalam bahasa sangihe “kai me mili si sia” yang artinya kamu memotong tangan saya lalu terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menjawab “pene ko ngana” yang artinya kamu itu, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung berlari menuju rumah orang tua saksi korban untuk meminta pertolongan.
Bahwa sesampainya di rumah orang tuanya, saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung berteriak memanggil bapak saksi korban yaitu saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI, tidak lama kemudian saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI keluar dan kaget melihat tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  sudah berlumuran darah, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  berkata kepada saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI “Papa coba ika ko tape tangan so luka” yang artinya adalah papa tolong ikat tangan saya ini sudah luka lalu saksi JONIMUS MAHAMURAH alias OPA ONI berkata “kyapa” yang atinya kenapa? Saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  menjawab “Pine so potong tape tangan” artinya “PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sudah Potong tangan saya”, saat itu juga ayah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung mengambil baju bekas dan mengikat tangan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  agar tidak mengeluarkan banyak darah, lalu setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung menuju ke rumah dari saksi REFNAL DAUKALI alias EGA dan meminta bantuan untuk mengantarkan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING ke Puskemas Manganitu, sesampainya di Puskesmas Manganitu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING  langsung mendapat penanganan medis dan dirujuk ke Rumah Sakit Liung Kendage Tahuna  
Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE langsung melarikan diri dan tidur di kebun dekat rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING, dan pada besok harinya Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE  menyerahkan diri di kantor Polisi Polsek Manganitu
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum pemriksaan awal Puskesmas Manganitu Nomor: 353/157/VIII/2018 tanggal 06 Agustus 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. POLIDENG M DALAWIR dengan hasil sebagai berikut:

 Pemeriksaan fisik lengan/tangan terdapat luka terbuka dipergelangan tangan kanan ukuran Panjang x lebar = 8cm x 2 cm tembus ke tulang, lima jari tidak bisa digerakkan.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas menemukan bahwa korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan terpotong akibat tertebas benda tajam, korban dirujuk ke RSUD liun Kendage untuk penanganan selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor: 05/VER-RS/VII/2018 tanggal 07 Juli 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil sebagai berikut:

Pemeriksaan luar:

Luka dipergelangan tangan kanan ukuran kurang lebih delapan koma tiga centimeter, tepi rata.
Saat datang di IGD luka sudah terjahit dari Puskesmas Manganitu dengan lima jahitan luar.
Selanjutnya pasien dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah

Luka bagian dalam:

Pada lengan bawah kanan sampai pergelangan tangan kanan terdapat luka terjahit sepanjang delapan centimeter, sesudah jahitan dibuka tampak otot tepi tidak rata, pendaharan tidak aktif, urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian titik kanan. 

Kesimpulan:

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE,  saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING yang dalam kesehariannya bekerja sebagai petani dan pengendara ojek yang mana dalam bekerja sebagian besar menggunakan tangan kanannya tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaannya secara normal sebagaimana biasanya dikarenakan tebasan benda tajam yang dillakukan oleh Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menyebabkan luka robek dipergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan sepanjang 8 (delapan) centimeter dan urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian kanan sehingga kelima jari  tangan sebelah kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING tidak bisa digerakkan secara normal.

 

---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                    Tahuna, 12 September  2018.

                    JAKSA PENUNTUT UMUM,

               

 

 

GITA ARJA PRATAMA, SH

                             Ajun Jaksa NIP. 19860709 201403 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya