| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.B/2018/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | PINELUASE MAKAEMPING alias PINE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1449/ R.1.13/ Epp.2/ 09/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
KESATU PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepl. Sangihe tepatnya di belakang pintu dapur rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat terhadap saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekitar pukul sekitar pukul 22.00 ketika saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING pulang ke rumah miliknya di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu dari rumah orangtuanya. Setibanya dirumah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung membuka pintu depan namun pintu dalam keadaan terkunci, kemudian saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING meraba kunci yang biasa diletakkan tetapi kunci sudah tidak ada, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mengira Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE tidak meninggalkan kunci ditempat biasa. Setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING jalan memutar belakang untuk masuk dari pintu dapur yang biasanya pintu dapur hanya dikunci dengan engsel kayu sebagai penahan, kemudain saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING berusaha membuka pintu tersebut dengan mendorong dan memasukan tangan untuk membuka engsel kayu pengganjal pintu tersebut dimana Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sedang tidur didalam rumah tersebut. Pemeriksaan fisik lengan/tangan terdapat luka terbuka dipergelangan tangan kanan ukuran Panjang x lebar = 8cm x 2 cm tembus ke tulang, lima jari tidak bisa digerakkan. Kesimpulan: Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas menemukan bahwa korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan terpotong akibat tertebas benda tajam, korban dirujuk ke RSUD liun Kendage untuk penanganan selanjutnya. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor: 05/VER-RS/VII/2018 tanggal 07 Juli 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil sebagai berikut: Pemeriksaan luar: Luka dipergelangan tangan kanan ukuran kurang lebih delapan koma tiga centimeter, tepi rata. Luka bagian dalam: Pada lengan bawah kanan sampai pergelangan tangan kanan terdapat luka terjahit sepanjang delapan centimeter, sesudah jahitan dibuka tampak otot tepi tidak rata, pendaharan tidak aktif, urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian kanan. Kesimpulan: Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING yang dalam kesehariannya bekerja sebagai petani dan pengendara ojek yang mana dalam bekerja sebagian besar menggunakan tangan kanannya tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaannya secara normal sebagaimana biasanya dikarenakan tebasan benda tajam yang dillakukan oleh Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menyebabkan luka robek dipergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan sepanjang 8 (delapan) centimeter dan urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian titik kanan sehingga kelima jari tangan sebelah kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING tidak bisa digerakkan secara normal.
---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----------- Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepl. Sangihe tepatnya di belakang pintu dapur rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekitar pukul sekitar pukul 22.00 ketika saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING pulang ke rumah miliknya di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu dari rumah orangtuanya. Setibanya dirumah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung membuka pintu depan namun pintu dalam keadaan terkunci, kemudian saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING meraba kunci yang biasa diletakkan tetapi kunci sudah tidak ada, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mengira Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE tidak meninggalkan kunci ditempat biasa. Setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING jalan memutar belakang untuk masuk dari pintu dapur yang biasanya pintu dapur hanya dikunci dengan engsel kayu sebagai penahan, kemudain saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING berusaha membuka pintu tersebut dengan mendorong dan memasukan tangan untuk membuka engsel kayu pengganjal pintu tersebut dimana Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sedang tidur didalam rumah tersebut. Pemeriksaan fisik lengan/tangan terdapat luka terbuka dipergelangan tangan kanan ukuran Panjang x lebar = 8cm x 2 cm tembus ke tulang, lima jari tidak bisa digerakkan. Kesimpulan: Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas menemukan bahwa korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan terpotong akibat tertebas benda tajam, korban dirujuk ke RSUD liun Kendage untuk penanganan selanjutnya. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor: 05/VER-RS/VII/2018 tanggal 07 Juli 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil sebagai berikut: Pemeriksaan luar: Luka dipergelangan tangan kanan ukuran kurang lebih delapan koma tiga centimeter, tepi rata. Luka bagian dalam: Pada lengan bawah kanan sampai pergelangan tangan kanan terdapat luka terjahit sepanjang delapan centimeter, sesudah jahitan dibuka tampak otot tepi tidak rata, pendaharan tidak aktif, urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian titik kanan. Kesimpulan: Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING yang dalam kesehariannya bekerja sebagai petani dan pengendara ojek yang mana dalam bekerja sebagian besar menggunakan tangan kanannya tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaannya secara normal sebagaimana biasanya dikarenakan tebasan benda tajam yang dillakukan oleh Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menyebabkan luka robek dipergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan sepanjang 8 (delapan) centimeter dan urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian kanan sehingga kelima jari tangan sebelah kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING tidak bisa digerakkan secara normal.
---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------
KEDUA PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepl. Sangihe tepatnya di belakang pintu dapur rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan karena kealpaannya menyebabkan orang lain yaitu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mendapat luka-luka berat, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekitar pukul sekitar pukul 22.00 ketika saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING pulang ke rumah miliknya di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu dari rumah orangtuanya. Setibanya dirumah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung membuka pintu depan namun pintu dalam keadaan terkunci, kemudian saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING meraba kunci yang biasa diletakkan tetapi kunci sudah tidak ada, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mengira Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE tidak meninggalkan kunci ditempat biasa. Setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING jalan memutar belakang untuk masuk dari pintu dapur yang biasanya pintu dapur hanya dikunci dengan engsel kayu sebagai penahan, kemudain saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING berusaha membuka pintu tersebut dengan mendorong dan memasukan tangan untuk membuka engsel kayu pengganjal pintu tersebut dimana Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sedang tidur didalam rumah tersebut. Pemeriksaan fisik lengan/tangan terdapat luka terbuka dipergelangan tangan kanan ukuran Panjang x lebar = 8cm x 2 cm tembus ke tulang, lima jari tidak bisa digerakkan. Kesimpulan: Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas menemukan bahwa korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan terpotong akibat tertebas benda tajam, korban dirujuk ke RSUD liun Kendage untuk penanganan selanjutnya. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor: 05/VER-RS/VII/2018 tanggal 07 Juli 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil sebagai berikut: Pemeriksaan luar: Luka dipergelangan tangan kanan ukuran kurang lebih delapan koma tiga centimeter, tepi rata. Luka bagian dalam: Pada lengan bawah kanan sampai pergelangan tangan kanan terdapat luka terjahit sepanjang delapan centimeter, sesudah jahitan dibuka tampak otot tepi tidak rata, pendaharan tidak aktif, urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian titik kanan. Kesimpulan: Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING yang dalam kesehariannya bekerja sebagai petani dan pengendara ojek yang mana dalam bekerja sebagian besar menggunakan tangan kanannya tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaannya secara normal sebagaimana biasanya dikarenakan tebasan benda tajam yang dillakukan oleh Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menyebabkan luka robek dipergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan sepanjang 8 (delapan) centimeter dan urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian kanan sehingga kelima jari tangan sebelah kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING tidak bisa digerakkan secara normal.
---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----------- Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepl. Sangihe tepatnya di belakang pintu dapur rumah milik saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan karena kealpaannya menyebabkan orang lain yaitu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mendapat luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekitar pukul sekitar pukul 22.00 ketika saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING pulang ke rumah miliknya di Kampung Hiung, Lindongan III, Kecamatan Manganitu dari rumah orangtuanya. Setibanya dirumah saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING langsung membuka pintu depan namun pintu dalam keadaan terkunci, kemudian saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING meraba kunci yang biasa diletakkan tetapi kunci sudah tidak ada, lalu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING mengira Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE tidak meninggalkan kunci ditempat biasa. Setelah itu saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING jalan memutar belakang untuk masuk dari pintu dapur yang biasanya pintu dapur hanya dikunci dengan engsel kayu sebagai penahan, kemudain saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING berusaha membuka pintu tersebut dengan mendorong dan memasukan tangan untuk membuka engsel kayu pengganjal pintu tersebut dimana Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE sedang tidur didalam rumah tersebut. Pemeriksaan fisik lengan/tangan terdapat luka terbuka dipergelangan tangan kanan ukuran Panjang x lebar = 8cm x 2 cm tembus ke tulang, lima jari tidak bisa digerakkan. Kesimpulan: Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan pada korban dengan identitas di atas menemukan bahwa korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan terpotong akibat tertebas benda tajam, korban dirujuk ke RSUD liun Kendage untuk penanganan selanjutnya. Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna Nomor: 05/VER-RS/VII/2018 tanggal 07 Juli 2018 atas nama HERMANUS MAHAMURAH yang ditandatangani oleh Dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil sebagai berikut: Pemeriksaan luar: Luka dipergelangan tangan kanan ukuran kurang lebih delapan koma tiga centimeter, tepi rata. Luka bagian dalam: Pada lengan bawah kanan sampai pergelangan tangan kanan terdapat luka terjahit sepanjang delapan centimeter, sesudah jahitan dibuka tampak otot tepi tidak rata, pendaharan tidak aktif, urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian titik kanan. Kesimpulan: Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE, saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING yang dalam kesehariannya bekerja sebagai petani dan pengendara ojek yang mana dalam bekerja sebagian besar menggunakan tangan kanannya tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaannya secara normal sebagaimana biasanya dikarenakan tebasan benda tajam yang dillakukan oleh Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING alias PINE menyebabkan luka robek dipergelangan tangan kanan sampai tulang lengan kanan sepanjang 8 (delapan) centimeter dan urat putih atau tendon untuk pergerakan tangan ke atas putus total dari jari pertama sampai jari ke lima bagian kanan sehingga kelima jari tangan sebelah kanan saksi korban HERMANUS MAHAMURAH alias EMING tidak bisa digerakkan secara normal.
---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 12 September 2018. JAKSA PENUNTUT UMUM,
GITA ARJA PRATAMA, SH Ajun Jaksa NIP. 19860709 201403 1 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
