Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghentikan segalah bentuk kegiatan yang dilakukan oleh TERGUGAT XVIII, dan TERGUGAT XIX yang telah membongkar tanah (menggusur) untuk mendirikan bangunan ditanah objek sengketa pada saat ini.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Kakek Buyut LUTHER LUMASUGE dengan orang tuanya bernama BEATRIX LUMASUGE dengan suaminya DEISER MANANSANG;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa adalah tanah warisan dari kakek Buyut Alm. Luther Lumasuge dan Istrinya Almh. Adriana Manabung kemudian jatuh waris kepada orang tua Penggugat yaitu Almh. Beatrix Lumasuge dengan suaminya Deiser Manansang, dan kemudian jatuh waris kepada PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Keluarga tertanggal 10 Desember tahun 1998, yang terletak di tempat yang bernama BOWONG DEGO wilayah Kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Batas-batas adalah sebagai berikut:
Aser Lalelah
sekarang dengan SMU
-
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV, secara melawan hukum dan tanpa mempunyai alas hak yang sah, telah memberikan secara gratis tanpa imbalan atas tanah objek sengketa yang mengatas namakan keluarga Manabung untuk dibuatkan gedung sekolah menegah atas serta turut ditanda tangani pula oleh TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT XIV, dan oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII telah dibuatkan surat berupa surat penyerahan hak tanah tertanggal 20 januari tahun 2000,serta surat tertanggal 27 Agustus 2016 berupa surat peryantaan dari keluarga manabung sehingga dijadikan dasar oleh TERGUGAT XVIII dan TERGUGAT XIX untuk dilakukan penggusuran dan didirikan bangunan atas tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I s/d TERGUGAT XI yang mengatas namakan keluarga Manabung memberikan tanah objek sengketa secara gratis tanpa imbalan kepada TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII, yang mengatas namakan pemerintah untuk dibuatkan gedung sekolah menengah atas serta turut ditanda tangani pula oleh TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT XIV, dan oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII telah dibuatkan surat berupa surat penyerahan hak tanah tertanggal 20 Januari Tahun 2000 yang bertempat bernama BOWONG MANU tetapi penguasaan fisiknya di tempat yang bernama BOWONG DEGO wilayah Kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe dan surat tertanggal 27 Agustus 2016 yaitu berupa surat pernyataan dari keluarga manabung yang dibuat oleh TERGUGAT XVI dan ditanda tangani oleh TERGUGAT V,VII,VIII,IX,X,XII s/d TERGUGAT XV, oleh karena itu surat yang dikeluarkan oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII atau surat lain yang dikeluarkan oleh TERGUGAT XX sehubungan dengan tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa adalah bertempat di BOWONG DEGO wilayah kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe kabupaten kepulauan sangihe bukan tempat yang bernama BOWONG MANU wilayah kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh karena itu pembangunan gedung bangunan yang dibangun oleh TERGUGAT XVIII dan TERGUGAT XIX, berdasarkan Surat yang di buat oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII tertanggal 20 Januari tahun 2000 dan surat tertanggal 27 Agustus 2016 adalah salah alamat dan dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan menurut hukum akibat tindakan TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV tersebut, PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik Materiil dan Inmateril sebesar Rp. 1.090.000.000,-( satu meliar Sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV dan TERGUGAT XVI,XVII,XVIII,XIX serta TERGUGAT XX atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera keluar sekaligus membongkar bangun yang telah dibangun diatas tanah objek sengketa tersebut kemudian menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT dalam bentuk semula untuk menjadi hak milik yang sah, tanpa disertai dengan syarat apapun serta dipergunakan oleh PENGGUGAT secara bebas untuk kebutuhan hidupnya;
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT sah dan berharga dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV karena telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian baik Materiil dan Inmateril yang diderita oleh PENGGUGAT, yang perinciannya sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
Bahwa apabila objek sengketa disewakan kepada pihak lain dengan harga Rp. 5.000.000.,(lima juta rupiah)/tahun dikalikan dengan 18 (delapan belas) tahun PENGGUGAT tidak menguasai tanah objek sengketa maka di dapat Rp. 90.000.000., (Sembilan puluh juta rupiah);
Kerugian Inmateril:
Bahwa PENGGUGAT secara psikologis mengalami tekanan yang mendalam serta sering difitnah oleh TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV, yang tidak dapat dibayarkan dengan uang hingga kiranya patut apabila ditetapkan ganti rugi dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000; (satu meliar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Pengadilan.
Jadi kerugian yang diderita PENGGUGAT baik kerugian materiil dan inmateril sebesar Rp. 1.090.000.000,-( satu miliar Sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV untuk membayar Uang Paksa (dwaangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV untuk melakasanakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak TERGUGAT XVI,XVII,XVIII,XIX, dan TERGUGAT XX melakukan upaya Verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Turut TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT XIV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV untuk membayar biaya Perkara.
ATAU Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |