Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2018/PN Thn TUMBAGE MANANSANG 1.HAMLET LUMASUGE
2.HARLI LUMASUGE
3.HARLIET LUMASUGE
4.HARIANTI LUMASUGE
5.LUTER LUMASUGE
6.RIXON MANABUNG
7.ALEXSON MANABUNG
8.YESAYA MANABUNG
9.ALEX BOY HUMENA
10.BALERIOT DAMAL
11.JAMES DAMAL
12.DANUS MANABUNG
13.WELDI MANABUNG
14.AMSTRONG MAMELAS
15.NIXON HARIMU
16.BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Cq CAMAT KENDAHE Cq KAPITALAUNG KAMPUNG KENDAHE I DI LKENDAHE
17.BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Cq CAMAT KENDAHE Cq KAPITALAUNG KAMPUNG KENDAHE II DI KENDAHE II
18.KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI I KENDAHE DI KENDAHE
19.KEPALA BALAI PENYULUH PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN KAMPUNG KENDAHE I KECAMATAN KENDAHE
20.BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI TAHUNA CQ CAMAT KENDAHE DI KENDAHE
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2018/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUMBAGE MANANSANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAX GAHAGHO, SHTUMBAGE MANANSANG
Tergugat
NoNama
1HAMLET LUMASUGE
2HARLI LUMASUGE
3HARLIET LUMASUGE
4HARIANTI LUMASUGE
5LUTER LUMASUGE
6RIXON MANABUNG
7ALEXSON MANABUNG
8YESAYA MANABUNG
9ALEX BOY HUMENA
10BALERIOT DAMAL
11JAMES DAMAL
12DANUS MANABUNG
13WELDI MANABUNG
14AMSTRONG MAMELAS
15NIXON HARIMU
16BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Cq CAMAT KENDAHE Cq KAPITALAUNG KAMPUNG KENDAHE I DI LKENDAHE
17BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Cq CAMAT KENDAHE Cq KAPITALAUNG KAMPUNG KENDAHE II DI KENDAHE II
18KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI I KENDAHE DI KENDAHE
19KEPALA BALAI PENYULUH PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN KAMPUNG KENDAHE I KECAMATAN KENDAHE
20BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI TAHUNA CQ CAMAT KENDAHE DI KENDAHE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ASER DAMAL
2FERI LOLAROH
3TIRSA LOLAROH
4INANG ROMPAS
5ANASTASIA BOMBOA
6KESENANGAN NOMOR
7KARTINI PILOTO YANIS
8ASER LALELAH
9SINTIA TIALA
10TOSARIS TIALA
11YUS TIALA
12SILTJE BURHAN YANIS
13PATRISIA DAMAL
14INGRIT DAMAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menghentikan segalah bentuk kegiatan yang dilakukan oleh TERGUGAT XVIII, dan TERGUGAT XIX  yang telah membongkar tanah (menggusur) untuk mendirikan bangunan ditanah objek sengketa pada saat ini.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum  PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Kakek Buyut LUTHER LUMASUGE dengan orang tuanya bernama BEATRIX LUMASUGE dengan suaminya DEISER MANANSANG;

 

  1. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa adalah tanah warisan dari kakek Buyut Alm. Luther Lumasuge dan Istrinya Almh. Adriana Manabung kemudian jatuh waris kepada orang tua Penggugat yaitu Almh. Beatrix Lumasuge dengan suaminya Deiser Manansang, dan kemudian jatuh waris kepada PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Keluarga tertanggal 10 Desember tahun 1998, yang terletak di tempat yang bernama BOWONG DEGO wilayah Kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Batas-batas adalah sebagai berikut:

 

  •  

Aser Lalelah

 

 

  •  
  •  
  •  

sekarang dengan SMU

  • ;
  1.  

 

  1. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV, secara melawan hukum dan tanpa mempunyai alas hak yang sah, telah memberikan secara gratis tanpa imbalan atas tanah objek sengketa yang mengatas namakan keluarga Manabung untuk dibuatkan gedung sekolah menegah atas serta turut ditanda tangani pula oleh TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT XIV, dan oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII telah dibuatkan surat berupa surat penyerahan hak tanah tertanggal 20 januari tahun 2000,serta surat tertanggal 27 Agustus 2016 berupa surat peryantaan dari keluarga manabung sehingga dijadikan dasar oleh TERGUGAT XVIII dan TERGUGAT XIX untuk dilakukan penggusuran dan didirikan bangunan atas tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I s/d TERGUGAT XI yang mengatas namakan keluarga Manabung memberikan tanah objek sengketa secara gratis tanpa imbalan kepada TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII, yang mengatas namakan pemerintah untuk dibuatkan gedung sekolah menengah atas serta turut ditanda tangani pula oleh TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT XIV, dan oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII telah dibuatkan surat berupa surat penyerahan hak tanah tertanggal 20 Januari Tahun 2000 yang bertempat bernama BOWONG MANU tetapi penguasaan fisiknya di tempat yang bernama BOWONG DEGO wilayah Kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe dan surat tertanggal 27 Agustus 2016 yaitu berupa surat pernyataan dari keluarga manabung yang dibuat oleh TERGUGAT XVI dan ditanda tangani oleh TERGUGAT V,VII,VIII,IX,X,XII s/d TERGUGAT XV, oleh karena itu surat yang dikeluarkan oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII atau surat lain yang dikeluarkan oleh TERGUGAT XX sehubungan dengan tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa adalah bertempat di BOWONG DEGO wilayah kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe kabupaten kepulauan sangihe bukan tempat yang bernama BOWONG MANU wilayah kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh karena itu pembangunan gedung bangunan yang dibangun oleh TERGUGAT XVIII dan TERGUGAT XIX, berdasarkan Surat yang di buat oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII tertanggal 20 Januari tahun 2000 dan surat tertanggal 27 Agustus 2016 adalah salah alamat dan dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum akibat tindakan TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV tersebut,  PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik Materiil dan Inmateril sebesar Rp. 1.090.000.000,-( satu meliar Sembilan puluh juta rupiah);

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV dan TERGUGAT XVI,XVII,XVIII,XIX serta TERGUGAT XX atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera keluar sekaligus membongkar bangun yang telah dibangun diatas tanah objek sengketa tersebut kemudian menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT dalam bentuk semula untuk menjadi hak milik yang sah, tanpa disertai dengan syarat apapun serta dipergunakan oleh PENGGUGAT secara bebas untuk kebutuhan hidupnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT sah dan berharga dalam perkara ini;
  3. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV karena telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian baik Materiil dan Inmateril yang diderita oleh PENGGUGAT, yang perinciannya sebagai berikut :

- Kerugian Materiil

Bahwa apabila objek sengketa disewakan kepada pihak lain dengan harga Rp. 5.000.000.,(lima juta rupiah)/tahun dikalikan dengan 18 (delapan belas) tahun  PENGGUGAT tidak menguasai tanah objek sengketa maka di dapat Rp. 90.000.000., (Sembilan puluh juta rupiah);

Kerugian Inmateril:

Bahwa PENGGUGAT secara psikologis mengalami tekanan yang mendalam serta sering difitnah oleh TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV, yang tidak dapat dibayarkan dengan uang hingga kiranya patut apabila ditetapkan ganti rugi dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000; (satu meliar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Pengadilan.

Jadi kerugian yang diderita PENGGUGAT baik kerugian materiil dan inmateril sebesar Rp. 1.090.000.000,-( satu miliar Sembilan puluh juta  rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV untuk membayar Uang Paksa (dwaangsom)  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  2. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV untuk melakasanakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak TERGUGAT XVI,XVII,XVIII,XIX, dan TERGUGAT XX melakukan upaya Verzet, banding dan kasasi;
  3. Menghukum Turut TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT XIV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT I s/d  TERGUGAT XV untuk membayar biaya Perkara.

 

ATAU   Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex   Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak