Dakwaan |
- DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa ROBLES MAKATIHO (Nahkoda Pamo tanpa nama) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Petta Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Laut sulawesi Pulau Sangihe pada posisi koordinat 03º38’.87” LU – 125º 35’65” BT, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) yakni Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 6 juni 2025 pukul 00.30 waktu Filipina terdakwa bersama saksi RICO ATTIC BALABAGAN (ABK) berlayar dari calumpang, General Santos Filipina menuju perairan indonesia dengan tujuan mengantar muatan berupa ayam ras Filipina, obat-obatan ayam, Pakan ayam, minuman keras dan minuman ringan menuju desa petta kec. Tabukan Utara Kab. Kepl Sangihe, Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita Terdakwa bersama saksi RICO ATTIC BALABAGAN (ABK) singgah di pulau matutuang untuk istirahat makan, Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa bersama saksi RICO ATTIC BALABAGAN (ABK) melanjutkan perjalanan menuju desa petta. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 7 juni 2025 sekitar pukul 02.00 wita Tim SFQR (second fleet quick response) LANAL Tahuna yang sudah mendapatkan informasi dari Intelijen LANAL Tahuna akan ada penyelundupan berupa ayam ras Filipina, obat-obatan ayam, Pakan ayam, minuman keras dan minuman ringan di perairan petta berangkat dari pelabuhan Nusantara Tahuna menggunakan RBB 12 meter LANAL tahuna untuk melaksanakan Patroli di perairan Tabukan Lama sampai dengan pukul 04.00 Wita, Selanjutnya sekitar pukul 04.10 Wita Tim SFQR (second fleet quick response) LANAL Tahuna melanjutkan Patroli ke perairan petta dan pada sekitar pukul 05.15 Wita pada jarak ±2 Nm Tim SFQR mendeteksi adanya kontak kapal motor jenis pumpboat mencurigakan tanpa lampu penerangan/dimatikan dan navigasi melintas di perairan Petta, kemudian pada posisi 03º38’.87” LU – 125º 35’65” BT pukul 05.30 Wita Tim SFQR bergerak mendekati kontak, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim SFQR Lanal Tahuna bahwa kapal tanpa nama jenis Pamo tanpa bendera kebangsaan yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dari Pantai Calumpang Kota General Santos Filipina ke wilayah perairan Negara Republik Indonesia tepatnya di kampung Petta Kabupaten Kepulauan Sangihe Indonesia, selanjutnya Katim SFQR Lanal Tahuna membawa kapal jenis Pamo Tanpa Nama di kawal menuju Lanal Tahuna guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan/berlayar Terdakwa selaku Nakhoda kapal jenis pamo tanpa nama seharusnya mengurus dokumen perjalanan kapal, yaitu Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearence, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayarnya;
- Bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib diurus oleh Nakhoda kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal bergerak meninggalkan pelabuhan untuk berlayar;
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.--------------------------------------------------------------------------------------
|