| Dakwaan |
Bahwa terdakwa LUSYE RASUBALA, pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2021, bertempat di kebun bernama Tandea Marange di kampung Mala Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak - tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, “yang menyuruh melakukan, Mengambil barang sesuatu yaitu sebanyak kurang lebih 112 (seratus dua belas) Pohon kelapa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik korban alm. SEM SEMPAKANG alias SENGA atau ahli waris saksi ERVINA LARINA alias UTO berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00411 tanggal 15 Oktober 2011 atas nama SEM SEMPAKANG yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Nicodemus Boneka, S.H , dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum”, |