Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2019/PN Thn MEIKE MALO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEIKE MALO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akte Kelahiran dengan nomor:924/Ist/2004 tertanggal 8 Juli 2004 terdapat kesalahan;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk melakukan perbaikan terhadap nama pemohon dan tahun lahir di akte kelahiran pemohon dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya, dengan memperbaiki dari nama MEYKE MALOMIS menjadi MISKE MALO dan dari Tahun 1988 (seribu sembilan ratus delapan puluh delapan) menjadi Tahun 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan), serta  mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran  Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak