Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah anak dan ahli waris dari Almarhumah AGUSTINA MAKAHANAP.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 3235 M2 yang beisi tanaman kelapa dan tanaman pisang serta tanaman lainnya yang terletak di Lindongan I Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Raya;
- Timur : Patric M. Sambai ;
- Selatan : Junus Lahawia dan Petrus Lahawia ;
- Barat : Maria Kansil dan Daniel Makahanap.
- Adalah merupakah harta warisan milik Almarhumah AGUSTINA MAKAHANAP yang telah jatuh waris kepada Penggugat sebagai anak dan ahli warisnya.
- Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan Hibah tertanggal 8 Juni 2018 yang telah dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II Kapitalaung Kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dan kuasa daripadanya untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut kepada Penggugat untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai dengan bebas dan leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |