Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2020/PN Thn BERTA SERANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BERTA SERANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 2568/Ist/2008  tanggal 24 Juli 2008, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Ibu atau PEMOHON sehingga  terbaca dengan nama “ Siti Serang ”;--------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama “Siti Serang” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi Berta Serang;--------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama Ibu dari Anak PEMOHON yang benar adalah Berta Serang ;-------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tabukan Selatan Tengah untuk mencabut Akta Kelahiran Anak dari PEMOHON Nomor : 2568/Ist/2008  tanggal 24 Juli 2008, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama Ibu atau PEMOHON yang sebelumnya “Siti Serang” menjadi “Berta Serang” sehingga nama Ibu dari Anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi Berta Serang;-------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;-----------
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum;------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak