Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2017/PN Thn FITRIA ASTUTI, SH. SEPTINUS BALIRANGEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 88/Pid.B/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- 2108 /R.1.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTINUS BALIRANGEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

------- Bahwa ia terdakwa SEPTINUS BALIRANGEN pada hari Sabtu tanggal 01 April 2017 sekitar jam 20.45 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Raya di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau badik yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2017 sekira pukul 20.45, terdakwa SEPTINUS BALIRANGEN berboncengan dengan saksi KEVIN TAKAPOTEHE dari Kampung Pusunge menuju rumah teman terdakwa di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk pesiar atau jalan-jalan dan setelah sampai serta berbincang-bincang dengan teman terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi KEVIN TAKAPOTEHE berpamitan untuk mencari makan.
Bahwa kemudian saat melewati Jalan Raya di Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi KEVIN TAKAPOTEHE dengan membonceng terdakwa dicegat dan dihentikan oleh petugas kepolisian Polres Resor Sangihe yaitu saksi ABU BAKAR dan saksi ANDRIUS DAPAHERANG, SE yang mana keduanya merupakan anggota Polres Resor Sangihe yang sedang melaksanakan tugas cipta kondisi di jalan raya tersebut.
Bahwa kemudian saksi ABU BAKAR menanyakan identitas serta surat-surat kelengkapan motor yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi KEVIN TAKAPOTEHE kepada saksi KEVIN TAKAPOTEHE, dimana pada saat itu saksi ABU BAKAR melihat ada keganjalan dibalik baju terdakwa yang berada dalam posisi duduk dibonceng di bagian belakang l sepeda motor, lalu saksi ABU BAKAR meminta terdakwa untuk mengangkat baju yang dikenakan oleh terdakwa namun terdakwa tidak menurutinya hingga akhirnya saksi ABU BAKAR mendekati terdakwa dan meraba di bagian pinggang belakang terdakwa dan didapati 1 (satu) bilah pisau jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan  pisau 36 (tiga puluh enam) cm, panjang mata pisau 24 (dua puluh empat) cm, panjang gagang 12 (dua belas) cm bersama dengan 1 (satu) buah sarung yang terbuat dari kayu yang berwarna hitam dengan panjang sarung 25,3 (dua puluh lima koma tiga) cm.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau badik tersebut untuk berjaga-jaga melindungi diri, bukan dipergunakan untuk bekerja, berkebun ataupun bertani serta senjata tajam tersebut bukan merupakan suatu benda pusaka.
Bahwa terdakwa menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sebilah pisau jenis pisau badik tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------------

 

 

 

                      Tahuna, 22 Mei 2017

                           Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                       FITRIA ASTUTI, SH

                                                                                                    Ajun Jaksa Madya/NIP. 19910209 201403 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya