Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2025/PN Thn STEFANUS MAKAKENDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1STEFANUS MAKAKENDUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 2169/ist/2006 tertanggal 11 Juli 2006, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dan Bulan lahir PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “STEFANUS MAKAKENDUNG” lahir Bulan“NOPEMBER”;
  3. Menetapkan menurut hukum dan mengubah Nama dan Bulan lahir PEMOHON, Nama “STEFANUS MAKAKENDUNG” lahir Bulan “NOPEMBER” dalam Akta Kelahiran Nama dan Bulan Lahir PEMOHON yang benar menjadi “STEVANUS MAKAKENDUNG” lahir Bulan “OKTOBER”;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama dan Bulan lahir PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 2169/ist/2006 tertanggal 11 Juli 2006, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dan Bulan lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “STEFANUS MAKAKENDUNG” lahir Bulan “NOPEMBER” dalam Akta Kelahiran dengan Nama dan Bulan lahir yang benar menjadi “STEVANUS MAKAKENDUNG” lahir Bulan “OKTOBER” dan sehingga Nama dan Bulan lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi Nama “STEVANUS MAKAKENDUNG” lahir Bulan “OKTOBER”;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian Nama dan Bulan lahir PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas Nama dan Bulan Lahir PEMOHON tersebut
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak