Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2022/PN Thn 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H
2.SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
1.Andhika Efraim Tataung
2.Dany F. Tataung
3.Rineke Kaangkung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2022/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-366/P.1.20.3/Eku.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H
2SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andhika Efraim Tataung[Penahanan]
2Dany F. Tataung[Penahanan]
3Rineke Kaangkung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------Bahwa ia Terdakwa I Andhika Efraim Tataung, Terdakwa IIDany F. Tataung, dan Terdakwa IIIRineke KaakungPada hariRabu tanggal 12 Januari 2022sekira pukul 21.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Lindongan II Desa Beong Kecamatan Siau Tengah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTahuna yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkanlukaberatyaitu terhadap saksi korban Constantein Walo.

Subsidiair :

------------Bahwa ia Terdakwa I Andhika Efraim Tataung, Terdakwa IIDany F. Tataung, dan Terdakwa IIIRineke KaakungPada hariRabu tanggal 12 Januari 2022sekira pukul 21.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Lindongan II Desa Beong Kecamatan Siau Tengah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi korban Constantein Walo

Pihak Dipublikasikan Ya