| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.B/2022/PN Thn | 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H 2.SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. |
1.Andhika Efraim Tataung 2.Dany F. Tataung 3.Rineke Kaangkung |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Mei 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.B/2022/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Mei 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-366/P.1.20.3/Eku.2/05/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : ------------Bahwa ia Terdakwa I Andhika Efraim Tataung, Terdakwa IIDany F. Tataung, dan Terdakwa IIIRineke KaakungPada hariRabu tanggal 12 Januari 2022sekira pukul 21.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Lindongan II Desa Beong Kecamatan Siau Tengah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTahuna yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkanlukaberatyaitu terhadap saksi korban Constantein Walo. Subsidiair : ------------Bahwa ia Terdakwa I Andhika Efraim Tataung, Terdakwa IIDany F. Tataung, dan Terdakwa IIIRineke KaakungPada hariRabu tanggal 12 Januari 2022sekira pukul 21.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Lindongan II Desa Beong Kecamatan Siau Tengah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi korban Constantein Walo |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
