DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DENNIS MANDAK TINUNGKI, pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekitar Pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2016, bertempat dikampung dikampung Dagho Kec.Tamako Kab.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa / jiwa orang lain yaitu korban MELJUN YANA Alias JUN, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa bersama dengan korban MELJUN YANA Alias JUN, serta saksi REYNALDO BUNTIA dan saksi SASKAR MASILI Alias SASKAR sedang duduk ditaras depan rumah saksi OLDEN SAHUMBING sambil mengkonsumsi/meminum minuman keras beralkohol jenis jenis cap tikus sambil mendegarkan musik melalui Handphone, dimana saat itu terdakwa duduk disamping korban MELJUN YANA Alias JUN
Bahwa kemudian korban mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa penakut sambil mengajak terdakwa untuk berkelahi namun terdakwa tidak menghiraukan lalu korban kembali mengajak terdakwa untuk berkelahi sehingga membuat terdakwa marah lalu terdakwa menuju kedapur dan melihat sebuah pisau dapur yang terletak diatas meja lalu terdakwa mengambil pisau dapur tersebut dan kembali keteras/depan rumah dan duduk didekat korban kemudian terdakwa simpan/letakkan pisau diatas konseng jendela samping meja dekat tempat duduk terdakwa sambil menunggu saat yang tepat untuk menikam korban
Bahwa setelah terdakwa duduk dan bersama meminum minuman keras korban kembali mengejek terdakwa dengan mengatakan kalau terdakwa penakut sambil menendang kaki terdakwa lalu korban berdiri dan berlagak/mengancang-ancang ingin memukul terdakwa lalu korban kembali berjoged
Bahwa atas perlakuan korban tersebut, terdakwa lalu mengambil pisau dapur yang saat itu di disimpan diatas kongseng jendela dekat tempat duduk terdakwa, dan dengan tangan kanan terdakwa mengarahkan pisaunya kearah korban yang mengenai bagian bawah perut sebelah kanan, lalu korban memegang perutnya dan menjerit kesakitan dan berusaha berlari untuk menghindar dari terdakwa masuk kedalam rumah namun terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pundak sebelah kanan yang membuat korban terjatuh didalam rumah dan tidak sadarkan diri
Bahwa setelah itu terdakwa meninggalkan korban dan menuju kearah pantai lalu terdakwa membuang pisau yang digunakan tersebut kelaut lalu terdakwa berjalan menuju arah kampung Kaluwatu dan bersembunyi dibelakang rumah salah satu warga sampai terdakwa ditemukan oleh oleh masyarakat dimana akhirnya terdakwa diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian
Bahwa terdakwa melakukan penikaman terhadap korban, oleh karena korban sering mengajak terdakwa untuk berkelahi
Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna No:0353/50/I/2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Steven A.Paparang yang menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Luka :
Luka tusuk pada bahu kanan ukuran 10 x 3 Cm;
Luka lecet pada tungkai bawah kiri
Luka tusuk di perut bagian bawah kanan menembus usus sampai ke dinding perut bagian belakang
Kesimpulan :
Sebab Kematian adalah luka tembus karena tusukan benda tajam diperut menyebabkan syok akibat perdarahan yang terus berlanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa DENNIS MANDAK TINUNGKI, pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekitar Pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2016, bertempat dikampung dikampung Dagho Kec.Tamako Kab.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja merampas nyawa / jiwa orang lain yaitu korban MELJUN YANA Alias JUN, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa bersama dengan korban MELJUN YANA Alias JUN, serta saksi REYNALDO BUNTIA dan saksi SASKAR MASILI Alias SASKAR sedang duduk ditaras depan rumah saksi OLDEN SAHUMBING sambil mengkonsumsi/meminum minuman keras beralkohol jenis jenis cap tikus sambil mendegarkan musik melalui Handphone, dimana saat itu terdakwa duduk disamping korban MELJUN YANA Alias JUN
Bahwa kemudian korban mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa penakut sambil mengajak terdakwa untuk berkelahi namun terdakwa tidak menghiraukan lalu korban kembali mengajak terdakwa untuk berkelahi dengan mengatakan kalau terdakwa penakut sambil menendang kaki terdakwa lalu korban berdiri dan berlagak/mengancang-ancang ingin memukul terdakwa lalu korban kembali berjoged
Bahwa atas perlakuan korban tersebut, terdakwa lalu mengambil pisau dapur yang saat itu berada diatas kongseng jendela dekat tempat duduk terdakwa, dan dengan tangan kanan terdakwa mengarahkan pisaunya ke arah korban yang mengenai bagian bawah perut sebelah kanan, lalu korban memegang perutnya dan menjerit kesakitan dan berusaha berlari untuk menghindar dari terdakwa masuk kedalam rumah namun terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pundak sebelah kanan yang membuat korban terjatuh didalam rumah dan tidak sadarkan diri
Bahwa setelah itu terdakwa meninggalkan korban dan menuju kearah pantai lalu terdakwa membuang pisau yang digunakan tersebut kelaut lalu terdakwa berjalan menuju arah kampung Kaluwatu dan bersembunyi dibelakang rumah salah satu warga sampai terdakwa ditemukan oleh oleh masyarakat dimana akhirnya terdakwa diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian
Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna No:0353/50/I/2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Steven A.Paparang yang menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Luka :
Luka tusuk pada bahu kanan ukuran 10 x 3 Cm;
Luka lecet pada tungkai bawah kiri
Luka tusuk di perut bagian bawah kanan menembus usus sampai ke dinding perut bagian belakang
Kesimpulan :
Sebab Kematian adalah luka tembus karena tusukan benda tajam diperut menyebabkan syok akibat perdarahan yang terus berlanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa DENNIS MANDAK TINUNGKI, pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekitar Pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2016, bertempat dikampung dikampung Dagho Kec.Tamako Kab.Kepulauan Sangihe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban yaitu MELJUN YANA Alias JUN, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa bersama dengan korban MELJUN YANA Alias JUN, serta saksi REYNALDO BUNTIA dan saksi SASKAR MASILI Alias SASKAR sedang duduk ditaras depan rumah saksi OLDEN SAHUMBING sambil mengkonsumsi/meminum minuman keras beralkohol jenis jenis cap tikus sambil mendegarkan musik melalui Handphone, dimana saat itu terdakwa duduk disamping korban MELJUN YANA Alias JUN
Bahwa kemudian korban mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa penakut sambil mengajak terdakwa untuk berkelahi namun terdakwa tidak menghiraukan dan tidak lama korban kembali mengejek terdakwa dengan mengatakan kalau terdakwa penakut sambil menendang kaki terdakwa lalu korban berdiri dan berlagak/mengancang-ancang ingin memukul terdakwa lalu korban kembali berjoged, kemudian terdakwa mengambil pisau dapur yang berada di kongseng jendela dekat tempat duduk terdakwa, dan dengan tangan kanan terdakwa mengarahkan pisaunya kearah korban yang mengenai bagian bawah perut sebelah kanan, lalu korban memegang perutnya dan menjerit kesakitan dan berusaha berlari untuk menghindar dari terdakwa masuk kedalam rumah namun terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pundak sebelah kanan yang membuat korban terjatuh didalam rumah dan tidak sadarkan diri
Bahwa setelah itu terdakwa meninggalkan korban dan menuju kearah pantai lalu terdakwa membuang pisau yang digunakan tersebut kelaut lalu terdakwa berjalan menuju arah kampung Kaluwatu dan bersembunyi dibelakang rumah salah satu warga sampai terdakwa ditemukan oleh oleh masyarakat dimana akhirnya terdakwa diamankan dan dibawa oleh petugas kepolisian
Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Liunkendage Tahuna No:0353/50/I/2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Steven A.Paparang yang menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Luka :
Luka tusuk pada bahu kanan ukuran 10 x 3 Cm;
Luka lecet pada tungkai bawah kiri
Luka tusuk di perut bagian bawah kanan menembus usus sampai ke dinding perut bagian belakang
Kesimpulan :
Sebab Kematian adalah luka tembus karena tusukan benda tajam diperut menyebabkan syok akibat perdarahan yang terus berlanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP
Tahuna, 28 April 2017
PENUNTUT UMUM
F. JUAN PALEMBUNG,SH
JAKSA PRATAMA NIP. 198005112006031001
MUHAMMAD AKBAR, SH.
AJUN JAKSA NIP. 198411132010121001
|