| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-I- 16 /SANGIHE/06/2023
- IDENTITAS:
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SANDI FIANOS DOLASE
Bungalawang
18 Tahun /22 September 2004
Laki-laki
Indonesia
Kampung Bungalawang Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kristen Protestan
Tidak ada
SMK KIS 2
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
-
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Tanggal 22 April 2023
|
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Sangihe sejak tanggal 22 April 2023 s/d 11 Mei 2023
|
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Sangihe sejak tanggal 12 Mei 2023 s/d 20 Juni 2023
|
|
-
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas II B Tahuna sejak tanggal 20 Juni 2023 s/d 09 Juli 2023
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa Sandy Fianos Dolase pada hari selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita malam hari antara matahari terbenam sampai dengan terbit atau setidak- tidaknya waktu bulan Maret
2023 bertempat di toko Bintang Cell Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak- tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang sesuatu berupa telepon genggam Vivo Y 22, Vivo Y16, Vivo Y02, Vivo Y01,Vivo Z1 dan Realme C55, semua telepon genggam tersebut ditaksir seharga Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yang seluruhnya milik saksi korban Kenly Rimpulaeng dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak dua buah engsel gembok perbuatan dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada saat itu terdakwa sekitar pukul 01.00 terdakwa yang baru selesai minum minuman keras bersama teman- temannya di Manganitu pergi ke Tahuna menggunakan sepeda motor dan pada saat sampai ke Tahuna di Kelurahan Soatalora II terdakwa berteduh karena hujan deras, setelah hujan mulai reda terdakwa melanjutkan perjalanan dan terlintas untuk mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum selanjutnya terdakwa memarkir motornya di pinggir jalan di Kelurahan Soatalora I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepl. Sangihe dan membuka bagasi motor, mengambil sebuah obeng dan berjalan kaki menuju ke Toko Bintang Cell yang berada di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna, Kab. Kepl Sangihe, selanjutnya saat tiba di toko Bintang Cell terdakwa menggunakan obeng tersebut untuk merusak dua buah engsel gembok dengan cara memasukkan obeng ke dalam lubang gembok dan mencungkil cungkil ke atas dan kebawah serta memutar ke kiri dan kanan sampai lubang gembok tersebut putus.
- Bahwa setelah lubang gembok sudah putus terdakwa membuka pintu toko dan masuk ke dalam mengambil 6 (enam) buah telepon genggam merek Vivo Y 22, Vivo Y16, Vivo Y02, Vivo Y01,Vivo Z1 dan Realme C55, selanjutnya terdakwa keluar dari toko dan berjalan sampai di depan bengkel terdakwa mengeluarkan telepon genggam tersebut dari dalam dos dan membuang dos tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang sesuatu berupa telepon genggam Vivo Y 22, Vivo Y16, Vivo Y02, Vivo Y01,Vivo Z1 dan Realme C55 yaitu sekitar pukul 01.00 wita yang kemudian dilihat oleh saksi Kenly Rimpulaeng dan saksi Anastasya Mamelas melalui CCTV (closed circuit television) pada hari selasa tanggal 28 maret 2023 pukul 09.00 Wita
- Bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu berupa telepon genggam Vivo Y 22, Vivo Y16, Vivo Y02, Vivo Y01,Vivo Z1 dan Realme C55 tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak di Toko Bintang Cell Kelurahan Sawang Bendar milik saksi korban Kenly Rimpulaeng pada pukul 01.00 Wita.
- Bahwa nilai kerugian yang dialami oleh saksi korban yaitu yaitu senilai Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP .-----------
Tahuna, 26 Juni 2023
PENUNTUT UMUM
JHON THIMOTIUS PADALANI, SH.
AJUN JAKSA NIP.19930901 201902 1 010 |