| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus/2016/PN Thn | M. IHSAN PASAMULA. G, SH | JONOR LEKUNAUNG alias NDEHO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2016/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-608/R.1.13/Ep.2/05/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU
------------Bahwa Terdakwa JONOR LEKUNAUNG alias NDEHO pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2016 sekitar Pukul 14:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat dirumah saksi ROSALI PANGADILANG alias ROS (korban) yang terletak di Kamp. Pintareng Kec. Tabukan Selatan Tenggara, Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2016 sekitar Pukul 14:00 wita, Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk sedang berjalan melewati rumah saksi korban dan saat berada didepan rumah saksi korban, Terdakwa melihat saksi korban sementara tidur diatas tikar di lantai, lalu saat Terdakwa hendak mendekati saksi korban, tiba-tiba saksi korban terbangun kemudian Terdakwa berkata “ma, akang mau minta air minum” lalu saksi korban berkata “tidak ada air minum”, kemudian saksi korban hendak mengunci jendela dan pintu rumahnya, namun tiba-tiba Terdakwa langsung menghampiri dan memeluk saksi korban dari belakang lalu menarik tangan saksi korban kedalam rumahnya, setelah itu Terdakwa membanting tubuh saksi korban di atas tikar dilantai, lalu terdakwa menindih tulang rusuk saksi korban dengan kedua pahanya sehingga saat itu saksi korban dalam keadaan tidak berdaya, setelah itu Terdakwa mencoba melepaskan celana saksi korban, namun saat itu saksi korban berteriak sehingga Terdakwa menutup mulut saksi korban dengan kemeja yang digunakan Terdakwa, kemudian Terdakwa secara paksa melepaskan celana saksi korban dan setelah itu Terdakwa melepaskan celananya sendiri, lalu Terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas dan saat itu Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin saksi korban, lalu Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun selama ± 2(dua) menit, setelah itu dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkannya didalam alat kelamin saksi korban, setelah itu saksi korban langsung berdiri dan berlari meninggalkan rumahnya, sementara Terdakwa juga langsung meninggalkan rumah saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami trauma dan merasa malu, sehingga saksi korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Puskesmas Manalu Nomor: 440/01/I/2016 Tanggal 19 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Josafat A.Mamondol selaku dokter yang memeriksa saksi ROSALI PANGADILANG (korban), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: - Terdapat luka lecet dibagian paha kanan dengan ukuran 0,1 x 3cm; - Terdapat luka lecet dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm dan nyeri didada kanan bawah; - Terdapat sisa cairan sperma dibagian luar vagina; bagian bawah; - Terdapat luka lecet dengan ukuran 0,5 x 1 cm dan darah pada luka didinding
Berdasarkan hasil pemeriksaaan, ditemukan luka lecet dipaha kanan ukuran nol koma satu kali tiga sentimeter, luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter dan nyeri dada kanan bawah, terdapat sisa cairan sperma dibagian luar vagina, terdapat luka robek ukuran satu kali dua sentimeter dan darah pada luka dibibir vagina bagian bawah, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali satu sentimeter dan darah pada luka didinding vagina.---------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa JONOR LEKUNAUNG alias NDEHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP. --------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa JONOR LEKUNAUNG alias NDEHO pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2016 sekitar Pukul 14:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat dirumah saksi ROSALI PANGADILANG alias ROS (korban) yang terletak di Kamp. Pintareng Kec. Tabukan Selatan Tenggara, Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2016 sekitar Pukul 14:00 wita, Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk sedang berjalan melewati rumah saksi korban dan saat berada didepan rumah saksi korban, Terdakwa melihat saksi korban sementara tidur diatas tikar di lantai, lalu saat Terdakwa hendak mendekati saksi korban, tiba-tiba saksi korban terbangun kemudian Terdakwa berkata “ma, akang mau minta air minum” lalu saksi korban berkata “tidak ada air minum”, kemudian saksi korban hendak mengunci jendela dan pintu rumahnya, namun tiba-tiba Terdakwa langsung menghampiri dan memeluk saksi korban dari belakang lalu menarik tangan saksi korban kedalam rumahnya, setelah itu Terdakwa membanting tubuh saksi korban di atas tikar dilantai, lalu terdakwa menindih tulang rusuk saksi korban dengan kedua pahanya sehingga saat itu saksi korban dalam keadaan tidak berdaya, setelah itu Terdakwa mencoba melepaskan celana saksi korban, namun saat itu saksi korban berteriak sehingga Terdakwa menutup mulut saksi korban dengan kemeja yang digunakan Terdakwa, kemudian Terdakwa secara paksa melepaskan celana saksi korban dan setelah itu Terdakwa melepaskan celananya sendiri, lalu Terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas dan saat itu Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin saksi korban, lalu Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun selama ± 2(dua) menit, setelah itu dari alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkannya didalam alat kelamin saksi korban, setelah itu saksi korban langsung berdiri dan berlari meninggalkan rumahnya, sementara Terdakwa juga langsung meninggalkan rumah saksi korban. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami trauma dan merasa malu, sehingga saksi korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Puskesmas Manalu Nomor: 440/01/I/2016 Tanggal 19 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Josafat A.Mamondol selaku dokter yang memeriksa saksi ROSALI PANGADILANG (korban), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: - Terdapat luka lecet dibagian paha kanan dengan ukuran 0,1 x 3cm; - Terdapat luka lecet dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm dan nyeri didada kanan bawah; - Terdapat sisa cairan sperma dibagian luar vagina; bagian bawah; - Terdapat luka lecet dengan ukuran 0,5 x 1 cm dan darah pada luka didinding
Berdasarkan hasil pemeriksaaan, ditemukan luka lecet dipaha kanan ukuran nol koma satu kali tiga sentimeter, luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter dan nyeri dada kanan bawah, terdapat sisa cairan sperma dibagian luar vagina, terdapat luka robek ukuran satu kali dua sentimeter dan darah pada luka dibibir vagina bagian bawah, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali satu sentimeter dan darah pada luka didinding vagina.---------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa JONOR LEKUNAUNG alias NDEHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP. --------------------------------------------------------------
Tahuna, 03 Mei 2016 PENUNTUT UMUM,
M. IHSAN PASAMULA, SH.,MH. Ajun Jaksa Madya, Nip. 198606112006041003
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
