Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2022/PN Thn YUNITA FRISKA TAROREH VIICTOR GROESBEEK WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2022/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNITA FRISKA TAROREH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VIICTOR GROESBEEK WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima serta mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak memberikan Biaya Pemeliharaan/Biaya Penghidupan dan Pendidikan terhadap anak PAULUS GERRALDO PUTRA WIJAYA dan anak REGINA CHRISTIANI PUTRI WIJAYA  adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM berdasar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 41, serta amar Putusan Pengadilan Nomor 90/Pdt.G/2013/PN.THNA yang ke-4;--------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.188.688.000 (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)  kepada PENGGUGAT dengan seketika dan tanpa syarat apapun juga;---------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Kami memohon PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (Ex Aequo Et Bono.)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak