Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Musa Mandiangan
2.Meske Tempongbuka
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Musa Mandiangan
2Meske Tempongbuka
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                    
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 17 April 2022 Kepada Penggugat sebesar Rp. 140.524.095 (Seratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Kepemilikan Tanah, Nomor : 00292 Tanggal 29 Oktober 2015 atas nama Musa di Kampung Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak