Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2019/PN Thn INDAH PRAVITA NOVELY MANGALEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDAH PRAVITA NOVELY MANGALEDE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanggal lahir pemohon yang benar adalah 4 Desember 1991.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa ada kekeliruan penulisan/pencetakan tanggal lahir Pemohon Dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yakni rtercetak/tertulis 14 Desember 1991.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah/memperbaiki penulisan tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dari tercetak/tertulis 14 Desember 1991 menjadi yang benar 4 Desember 1991
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran  Pemohon tentang perubahan tersebut.
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak