| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;----------------------
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 4747/Ist/2008 tanggal 17 Desember 2008, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tahun lahir dari PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “Seribu Sembilan Ratus Puluh Tujuh”;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah tahun lahir “Seribu Sembilan Ratus Puluh Tujuh” dalam Akta Kelahiran dengan tahun lahir yang benar menjadi “Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh“;-------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa tahun lahir dari PEMOHON yang benar adalah Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh;-----------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor : 4747/Ist/2008 pada tanggal 17 Desember 2008, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan tahun lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “Seribu Sembilan Ratus Puluh Tujuh” menjadi “Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh”, sehingga tahun lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH;------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;--------------
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.--------------------------------------
|