Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2018/PN Thn ALAN MANTIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALAN MANTIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan untuk Hukum merubah nama pemohon tertulis ALLAN MANTIRI menjadi ALAN MANTIRI yang disesuaikan dengan, Ijazah Pemohon Nomor . 405/A.Md.KP/D3/2015.
  3. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
  4. tentang perubahan nama pemohon tertulis ALLAN MANTIRI menjadi ALAN MANTIRI. 

        5.Membebankan  pemohon untuk membayar biaya perkara 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak