| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.Sus/2020/PN Thn | LINTONG SAMUEL, SH. | FARIN MAKALARE alias RAMBO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2020/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- /P.1.13.6/Eoh.2/04/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM - 06/STR/02/2020
IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA
Nama : FARIN MAKALARE Alias RAMBO Tempat Lahir : Ulu Siau Umur / Tanggal lahir : 19 Tahun / 24 Januari 2001 Jenis Kelamin : Laki – Laki Kewarganegaraan / Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Lingkungan II Kelurahan Akesimbeka, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Belum Bekerja Pendidikan Terakhir : SMA (Lulus)
II. P E N A H A N A N :
Ditahan oleh Penyidik : Lapas Klas IIB Ulu Siau sejak tanggal 24 Oktober 2019 s/d 12 November 2019; Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Lapas Klas IIB Ulu Siau sejak tanggal 13 November 2019 s/d 22 Desember 2019; Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri : Lapas Klas IIB Ulu Siau sejak tanggal 23 Desember 2019 s/d 21 Januari 2020; Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri : Lapas Klas IIB Ulu Siau sejak tanggal 22 Januari 2020 s/d 20 Februari 2020; Ditahan oleh Penuntut Umum : Lapas Klas IIB Ulu Siau sejak tanggal 20 Februari 2020 s/d 10 Maret 2020; Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri : Lapas Klas IIB Ulu Siau sejak tanggal 11 Maret 2020 s/d 09 April 2020.
III. D A K W A A N :
--------- Bahwa terdakwa FARIN MAKALARE Alias RAMBO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Kompleks Boulevard Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna atau Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal saat terdakwa berada di rumah terdakwa yang berada di Lingkungan II Kelurahan Akesimbeka Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, kemudian terdakwa dijemput oleh saksi BERI BAWOLE, lalu terdakwa dan saksi BERI BAWOLE pergi dari rumah terdakwa, yang mana saat itu terdakwa membawa senjata penusuk atau senjata penikam jenis pisau badik yang terdakwa sembunyikan atau terdakwa selipkan di bagian perut terdakwa. Setelah itu terdakwa dan saksi BERI BAWOLE mampir di sebuah toko yang ada di Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur untuk membeli minuman beralkohol jenis bir sebanyak 2 (dua) kaleng, kemudian terdakwa dan saksi BERI BAWOLE pergi ke Kompleks Boulevard Tatahadeng Kecamatan Siau Timur. Setelah sampai di Kompleks Boulevard Tatahadeng Kecamatan Siau Timur terdakwa dan saksi BERI BAWOLE duduk-duduk sambil meminum minuman beralkohol jenis bir, kemudian sekira pukul 23.00 WITA datang mobil polisi dari Polsek Siau Timur yang sedang melaksanakan patroli Operasi Penyakit Masyarakat (Ops. Pekat) lalu menghampiri terdakwa dan saksi BERI BAWOLE, setelah itu anggota polisi yang diantaranya adalah saksi ROY PIDAR dan saksi TRI A. SARANAUNG menanyakan kepada terdakwa dan saksi BERI BAWOLE sedang melakukan apa di tempat tersebut, kemudian terdakwa dan saksi BERI BAWOLE menjawab bahwa terdakwa dan saksi BERI BAWOLE hanya duduk-duduk sambil minum bir, setelah itu saksi ROY PIDAR melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi BERI BAWOLE, lalu saksi ROY PIDAR menemukan sebilah pisau jenis pisau penikam/penusuk yang terbuat dari besi putih, ujungnya runcing dan kedua sisi tajam dengan panjang mata pisau 27 cm, lebar mata pisau 1,7 cm dan panjang gagang 7,5 cm yang terbuat dari timah berbentuk bengkok, serta sarung pisau terbuat dari kayu yang dicat warna hitam dan dililit isolatif warna hijau, panjang sarung 28 cm yang terdakwa selipkan pada bagian depan tubuh terdakwa yakni di bagian tengah diantara lingkar (sabuk) celana dan bagian perut yang ditutup dengan pakaian (kaos) yang digunakan oleh terdakwa. ------------------------------------- -------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terhadap senjata tajam jenis pisau badik penikam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari. --------------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------------
Ondong Siau, April 2020 Jaksa Penuntut Umum,
LINTONG SAMUEL, SH. Ajun Jaksa NIP. 19870722 201403 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
