Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Thn L. Bawotong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Cq. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sangihe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1L. Bawotong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Cq. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sangihe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.600.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara para pihak tanggal 31 Agustus 2018 dan surat keterangan tanggal 15 April 2019 sah dan mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam tanggal 31 Agustus 2018 dan surat keterangan tanggal 15 April 2019.
  4. Menghukum tergugat membayar pinjaman pokok sebesar Rp.70.000.000,- kepada penggugat.
  5. Menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp.33.600.000,- kepada Penggugat.
  6. Menghukum tergugat membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak