Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2020/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. MARTINUS LUMAPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1366/P.1.13/Ekuh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS LUMAPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

--- Bahwa TERDAKWA MARTINUS LUMAPE, bersama dengan Saksi HARMISA PONTOLONDO, Saksi ALPIANUS DUMINGGUS KAENGKE (berkas perkara terpisah), Pada bulan Agustus Tahun 2019 sampai dengan Bulan April Tahun 2020 atau setidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepl. Sangihe atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan usaha pertambangan Tanpa Izin Usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 (IUP diberikan oleh Bupati apabila Wilayah Izin Usaha pertambangan berada didalam satu wilayah Kabupaten), Pasal 40 ayat (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi yang bermaksud mengusahakan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola wajib mengajukan Permohonan IUP baru kepada Bupati, Pasal 48 (IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati apabila Lokasi pertambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam suatu wilayah Kabupaten), Pasal 67 ayat (1) : Bupati memberikan IPR terutama kepada Penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau Koperasi, Atau Pasal 74 ayat (1) : IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan Daerah”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Bahwa pada sekitar bulan Mei 2019 berawal dari saksi Karlina Lumente (berkas perkara terpisah) Bersama sama dengan Saksi Yunus Nusi (berkas perkara terpisah) mencari lahan untuk pertambangan emas di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepl. Sangihe, Kemudian Saksi Karlina Lumente dan Saksi Yunus Nusi bertemu dengan saksi Max Manopo yang kemudian Saksi Max Manopo memperkenalkan Saksi Karlina Lumente via telepon dengan Pemilik Tanah Yaitu Saksi Fransiske Theodora Nagaring (berkas perkara terpisah).
Bahwa setelah Saksi Karlina Lumente berkomunikasi dengan Pemilik lahan yaitu Saksi. Fransiske Theodora Nagaring terjadi kesepakatan bahwa Saksi Fransiske Theodora Nagaring selaku pemilik lahan akan mendapatkan pembagian dari hasil penambangan emas yang diperoleh sebesar 30% sedangkan Saksi Karlina Lumente selaku pendana atau pemodal mendapatkan hasil penambangan emas sebesar 70% dan akan di bagi rata kepada para pekerja penambang emas di lokasi milik Saksi. Fransiske Theodora Nagaring tersebut.
Bahwa lahan tersebut dengan luas 72 meter dan Panjang 102 Meter bertempat di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepl. Sangihe
Bahwa selanjutnya setelah terjadi kesepakatan tersebut, kemudian sekitar bulan Agustus 2019 Saksi Karlina Lumente kemudian menghubungi pekerja tambang sekaligus kepala pekerja tambang yaitu Terdakwa Martinus Lumape, Saksi Alpianus D Kaengke dan beberapa orang pekerja lainnya untuk mengambil sampel emas kemudian setelah itu melakukan penambangan di lokasi tanah milik Saksi Fransiske Theodora selanjutnya para pekerja tersebut mendirikan base camp tempat tinggal sementara, Bak pengolahan, bak air dan sarana untuk keperluan penambangan yang semuanya di danai oleh Saksi Karlina Lumente.
Bahwa sebelum dimulainya penambangan tersebut pendana/pemilik dana yaitu Saksi Karlina Lumente juga membeli perlengkapan yang akan di gunakan dalam kegiatan pengambilan material tambang berupa linggis, sekop, pacul, terpal, karung, mesin alkon, mesin genset dan bahan untuk kebutuhan makan, bahan bakar, serta membangun kerangka kayu untuk menopang / memperkuat lubang tempat penggalian / pengambilan material tanah yang mengandung emas dan semua alat terkait kebutuhan tambang.
Bahwa Saksi Karlina Lumente juga membeli semen, kapur, sianida dan karbon dan bahan kimia lainnya dari Saksi Yunus Nusi, dan bahan bahan tersebut terlebih dahulu di campur di rumah Saksi Karlina Lumente kemudian campuran tersebut dimasukkan dalam karung untuk selanjutnya dibawa ke lokasi pertambangan dan pada saat pengelolaan campuran tersebut tinggal di tuang ke dalam bak penampung untuk di campurkan dengan material.
Bahwa setelah semua perlengkapan tambang tersebut lengkap selanjutnya sekitar bulan Agustus 2019 Terdakwa Martinus Lumape, Saksi Alpianus d Kaengke dan para pekerja lainnya kurang lebih berjumlah 9 (Sembilan) orang mulai melakukan pekerjaan dengan cara membuat bak pengolahan dengan ukuran 9 m X 6 m dengan kedalaman 80 cm dan tungku pemurnian, bak ini dibuat untuk proses pengolahan. Selanjutnya dilakukan penggalian material tanah di lokasi yang berdekatan dengan bak pengelohan. Materil tanah tersebut dimasukkan kedalam karung dan di angkut untuk di isi ke dalam bak pengolahan. Untuk satu kali pengolahan dibutuhkan sekitar 1000 (seribu) karung material. Setelah material terisi di dalam bak pengolahan maka akan dilakukan proses pengolahan dengan mencampurkan 1 (satu) sak semen dan 35 (tiga puluh lima) sak kapur (masing-masing sak berisi 14 (empat belas) Kg), dan ditaburkan ke atas material secara merata, selanjutnya mesin alkon dihidupkan untuk mengatur sirkulasi air dari bak kecil tempat penampungan air yang sudah disiapkan untuk dialirkan ke bak pengolahan material. Kemudian menunggu beberapa saat untuk menetralkan / membersihkan air di dalam bak kecil selanjutnya setelah air mulai jernih maka dicampurkan sianida yang seluruhnya berjumlah 20 (dua puluh) Kg ke dalam bak air tersebut untuk di alirkan dengan mesin alkon ke bak pengolahan dan air dari bak pengolahan akan dialirkan lagi ke dalam wadah/tong yang sudah di siapkan yang telah di isi dengan karbon sebanyak 20 kg dan air yang masuk atau di alirkan ke dalam tong tersebut akan di alirkan lagi ke bak penampungan material melalui pipa yang sudah di siapkan pada tong tersebut demikian seterusnya. Proses ini dilakukan selama 2 (dua) hari dua malam untuk mendapatkan hasil emas yang berkualitas tinggi. Dalam proses pengolahan selama dua hari dua malam tersebut mesin alkon harus tetap hidup dan Terdakwa Martinus Lumape, Saksi Alpianus D Kaengke dan para pekerja lainnya secara bergantian menjaga agar mesin alkon tetap berfungsi. Pada hari ketiga mesin alkon di matikan dan di lakukan pengangkatan karbon dari dalam tong / wadah yang sudah disiapkan lalu Terdakwa Martinus Lumape memindahkan kedalam karung yang sudah di siapkan, lalu membawa karung tersebut ke rumah Saksi Karlina lumente yang terletak di Kampung Kaluwatu dengan menggunakan mobil Xenia warna Hitam metalik No Polisi DB 1626 KE.
Bahwa setelah sampai di rumah Saksi Karlina Lumente kemudian dilakukan proses pembakaran menggunakan mesin blower sampai menjadi abu. Setelah menjadi abu maka dipindahkan lagi ke wadah besar yang sudah disiapkan dan dicampur dengan boraks sebanyak 1 Kg, selanjutnya dilakukan proses penembakan menggunakan brandel kompresor untuk memisahkan debu dengan emas yang sudah di ikat boraks. Proses penembakan ini dilakukan sekitar 3 jam dan selanjutnya akan kelihatan bahan emas murni yang siap dijual.
Bahwa yang menjual emas murni tersebut adalah Saksi Karlina Lumante sendiri dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan antara pekerja yaitu Terdakwa Martinus Lumape, saksi Alpianus D Kaengke dan pekerja lainnya, pemilik lahan saksi Fransiske Theodora Nagaring dan Saksi Karlina Lumante.
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 Pihak Kepolisian Resor Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan mulai melakukan penertiban terhadap para pelaku kegiatan pertambangan dengan melakukan sosialisasi agar kegiatan pertambangan dihentikan karena tidak memiliki izin dan menghimbau agar para pelaku kegiatan pertambangan untuk mengajukan perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pertambangan dan diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan. Apabila melebihi dari tanggal tersebut masih ada kegiatan pertambangan maka akan dilakukan penindakan, akan tetapi pada bulan April 2020 terdakwa Martinus bersama saksi Harmisa Pontolondo, dan saksi Alpianus Duminggus Kaengke melakukan pertambangan yang kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Sangihe. Selanjutnya pada tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di lokasi tambang yang terletak di Tanah Mahamu Wilayah Kampung Bowone Kec. Tabukan Selatan Kab. Kepl. Sangihe dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Resor Sangihe terhadap Terdakwa Martinus Lumape, Saksi Alpianus D Kaengke, Saksi Harimisa Pontolondo yang merupakan pekerja dari Saksi Karlina Lumape.
Bahwa Terdakwa Martinus Lumape, Saksi Alpianus D Kaengke mulai bekerja dengan Saksi Karlina Lumante sejak tahun 2019.
Bahwa Saksi Harmisa Potolondo mulai bekerja sejak bulan februari tahun 2020.
Bahwa Saksi Harmisa Potolondo bekerja sejak pada bulan februari 2020 hanya melakukan 2 (dua) kali pengelolahan saja.
Bahwa Terdakwa martinus Lumape mendapatkan keuntungan dari hasil penambangan emas tersebut dalam kurun waktu Agustus 2019 S/d Maret 2020 sebesar Rp.18.350.000,- (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan perincian sebagai berikut :
Hasil olahan Pertama & kedua senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah)
Hasil olahan Ketiga dan keempat  Senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Hasil olahan kelima senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Hasil olahan keenam senilai Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Hasil olahan ketujuh senilai Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Dan hasil dari seluruh keuntungan tersebut Terdakwa Martinus Lumape gunakan untuk keperluan sehari hari.

Bahwa adapun Tugas Terdakwa Martinus Lumape, Saksi Harmisa Potolondo dan Saksi Alpianus D Kaenge dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah Bersama sama menyiapkan alat yang diperlukan, mencampur bahan berbahaya sianida ke dalam bak penampungan material, menaruh karbon dalam tong yang sudah di siapkan, mengontrol proses sirkulasi air, menambah bahan bakar mesin alkon dan semua pekerjaan tersebut dilakukan secara Bersama sama.
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin milik Terdakwa adalah pencemaran lingkungan karena tidak adanya kajian/analisa terhadap dampak pencemaran lingkungan dan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelaku usaha atau pekerja pertambangan karena tidak mengetahui standar operasionalnya yang seharusnya diketahui jika memiliki ijin usaha.
Bahwa TERDAKWA MARTINUS LUMAPE, Saksi HARMISA PONTOLONDO, Saksi ALPIANUS DUMINGGUS KAENGKE (berkas perkara terpisah) dalam melakukan usaha pertambangan emas di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI.Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tahuna, 26 Agustus 2020

PENUNTUT UMUM

 

 

RINGGI SARUNGALLO, S.H.

JAKSA MUDA NIP. 198212262008121001

Pihak Dipublikasikan Ya