Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2019/PN Thn 1.Agnes Lenehang
2.Johanis Manoi
3.Niklas Manoi
4.Andris Manoi
5.Martje Manoi
6.Meike Manoi
Saat Makatika Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agnes Lenehang
2Johanis Manoi
3Niklas Manoi
4Andris Manoi
5Martje Manoi
6Meike Manoi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA PUTRA JUDA BARAMULI, SH. MH.Martje Manoi
2HENDRA PUTRA JUDA BARAMULI, SH. MH.Agnes Lenehang
3HENDRA PUTRA JUDA BARAMULI, SH. MH.Johanis Manoi
4HENDRA PUTRA JUDA BARAMULI, SH. MH.Niklas Manoi
5HENDRA PUTRA JUDA BARAMULI, SH. MH.Andris Manoi
6HENDRA PUTRA JUDA BARAMULI, SH. MH.Meike Manoi
Tergugat
NoNama
1Saat Makatika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

 

  1. Menyatakan menangguhkan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor  129/Pdt.G/2017/PN.Thn tertanggal 5 April 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 164/PDT/2018/PT MND tertanggal 15 Januari  2019 sampai perkara gugatan bantahan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa in casu;

 

Dalam Pokok Perkara,

Primer :

 

  1. Menerima Gugatan  Pembantah;
  2. Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Pembantah;
  4. Menyatakan menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam surat wasiat yang diberikan oleh Alm Frets Manoi kepada Terbantah tertanggal 10 April 2017 adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  5. Menyatakan menurut hukum pembagian tanah kebun warisan masing-masing 14 (empat belas) objek milik Pembantah dan 14 objek milik Terbantah bertentangan dengan ketentuan Hukum Islam dan harus dibatalkan;
  6. Menyatakan objek eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor  129/Pdt.G/2017/PN.Thn tertanggal 5 April 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 164/PDT/2018/PT MND tertanggal 15 Januari  2019 kabur/obscuur;
  7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor  129/Pdt.G/2017/PN.Thn tertanggal 5 April 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 164/PDT/2018/PT MND tertanggal 15 Januari  2019 tidak dapat dieksekusi/non-executable;
  8. Menyatakan Terbantah dengan sengaja menyalahi ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam perihal penerima hibah wasiat dan menghukum Terbantah untuk tidak mendapat bagian dalam warisan harta bersama 28 (dua puluh delapan) objek tanah kebun milik Alm Frets Manoi;
  9. Menyatakan Pembantah adalah pemilik sah atas seluruh objek sengketa in casu;
  10. Menyatakan Terbantah berhak mendapatkan 1 (satu) objek tanah kebun sebagai harta bawaan milik Alm Frets Manoi yang bertempat bernama Makawang, wilayah Kelurahan Soataloara Satu, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe, dengan batas-batas sebagai berikut :

        Sebelah Utara: Sergius Manoi;

        Sebelah Barat: Frets Manoi;

        Sebelah Timur: Sergius Manoi;

        Sebelah Selatan: Keluarga Makahanap;

 

11.  Menghukum Terbantah untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil kepada Pembantah yang dirinci sebagai berikut :

Kerugian Materiil dan Imateriil Pembantah :

Kerugian Materiil :

Biaya pengurusan perkara sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 ditaksir sebesar Rp 300.000.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah);

Kerugian Imateriil : Diukur rasa tercemarkan nama baiknya di lingkungan masyarakat sebesar Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Total kerugian : Rp 800.000.000.00 (Delapan Ratus Juta Rupiah);

 

12.  Menyatakan terhadap objek sengketa in casu diletakan sita jaminan;

 

13.  Menghukum Terbantah membayar uang paksa kepada Pembantah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali Terbantah lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan dan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

14.  Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap tanah kebun yang terletak di tempat bernama Makawang, wilayah Kelurahan Soataloara Satu, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Sergius Manoi;

Sebelah Barat: Frets Manoi;

Sebelah Timur: Sergius Manoi;

Sebelah Selatan: Keluarga Makahanap;

15.  Menyatakan putusan serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari  Terbantah;

 

Subsider :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pembantah  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak