Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. Ratni Bairun Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan b-1047/p.1.13/eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ratni Bairun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

KESATU

 

 

----- Bahwa Terdakwa RATNI BAIRUN, pada hari Jumat tanggal 8 November 2019 bertempat dirumah tinggal terdakwa, RT 07/ RW 03 Ke. Soataloara I Kec. Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya antara matarahari terbit dan tenggelam pada bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain dalam tahun 2019 setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang 36 Tahun 2009”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

----- Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan/mutu yang dilakukan oleh terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 Sekitar Pukul 13.00 WITA penyelidik dari Loka Pengawasan Obat dan Makanan Sangihe melakukan pembelian kosmetik dengan cara undercover buy dan diketahui bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan/ mutu di rumahnya yang beralamat RT.07/RW.03,Kel. Soataloara I Kec Tahuna Kab. Kepl. Sangihe.----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 November Tahun 2019 Sekitar Pukul 13.30 WIB penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan Sangihe melakukan operasi gabungan dengan target Kios/Lapak kosmetik milik RATNI BAIRUN dipasar Towo Kec. Tahuna, sekira pukul 14.00 WITA petugas sampai di lokasi dan  langsung menuju gudang penyimpanan Kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan/mutu yang disimpan di bangunan bertingkat di RT. 007 RW. 003 Kel. Soataloara I Kec. Tahuna yang merupakan rumah tinggal dari RATNI BAIRUN sesampainya Petugas Gabungan langsung memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, Kemudian dengan disaksikan Ketua RT. 007 RW. 003 Kel. Soataloara I, Petugas Loka Pom langsung melakukan penggeledahan di tempat/gudang/rumah tinggal dari RATNI BAIRUN dan Petugas Loka Pom menemukan produk-produk Kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan/mutu, disembunyikan oleh RATNI BAIRUN di salah satu kamar di Lantai I. kemudian Petugas melakukan Penyitaan terhadap kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan/mutu,

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RATNI BAIRUN, pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu telah, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang 36 Tahun 2009”, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan kosmetik tidak resmi atau illegal yang dilakukan oleh terdakwa kemudian pada hari kamis tanggal 07 November 2019 Sekitar Pukul 13.00 WITA penyelidik dari Loka Pengawasan Obat dan Makanan Sangihe melakukan pembelian kosmetik dengan cara undercover buy dan diketahui bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar di rumahnya yang beralamat RT.07/RW.03,Kel. Soataloara I Kec Tahuna Kab. Kepl. Sangihe.--------

Pihak Dipublikasikan Ya