| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.B/2018/PN Thn | EMNOVRY. H. PANSARIANG, SH | YULIUS TARUH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jul. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- / R.1.18/ Epp.2/ 07/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa terdakwa YULIUS TARUH pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di Desa Pulutan Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya dijalan raya di depan rumah Keluarga TARUH-BARGUNA atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yaitu terhadap saksi korban MESAK BARGUNA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut ; Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Senin tanggal 26 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 Wita saat saksi korban berada dirumah duka terdengar ada keributan dimana terdakwa YULIUS TARUH sedang memarahi istrinya. Kemudian saksi korban melihat istri terdakwa terjatuh sehingga saksi korban mendekati untuk menolong istri terdakwa sambil berkata “ adoh kasiang ipar ini diduka kiapa kamu dua kalau baku marah bukang dirumah dang” dan dijawab oleh terdakwa “jang maso campur” sehingga saksi korban langsung terdiam.bahwa selanjutnya pada saat saksi korban hendak mengangkat istri terdakwa tiba-tiba menendang saksi korban dan mengena pada pinggang kiri sehingga saksi korban berkata “kiapa ngana da pukul pa kita,pigi pulang ngana,pulang ngana” dan terdakwa menjawab “oh io kak kita mo pulang nanti baku ator beso pagi”. Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 27 Juni 2017 sekitar pukul 06.30 wita saksi korban mendatangi rumah terdakwa dengan maksud menyelesaikan permasalahan yang terjadi semalam. akan tetapi terdakwa tidak berada dirumah sehingga saksi korban kembali kerumahnya. Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 Wita saksi korban kembali lagi kerumah terdakwa dan melihat pintu rumah terdakwa sudah terbuka sehingga saksi korban berkata “Yulius bangun jo, kita so datang” tiba –tiba pelaku keluar dari dalam rumah dengan memegang sepotong kayu dan langsung memukul saksi korban sehingga saksi korban langsung mengambil sepotong bambu untuk menangkis pukulan terdakwa akan tetapi bambu tersebut hancur karena menagkis pukulan terdakwa. Bahwa selanjuntnya terdakwa memukul lagi saksi korban dengan menggunakan kayu tersebut dan mengena dibagian kepala saksi korban sampai terluka dan menggeluarkan darah sehingga saat itu saksi korban langsung pingsan.. Bahwa akibat perbuatan terdakwa YULIUS TARUH, saksi korban MESAK BARGUNA mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor :440/247/PKM-P/2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Yani Essing,Amd,Kep dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka terbuka di Kepala ukuran Panjang 5 cm, Lebar 3 cm, dalam luka 2 cm akibat kekerasan benda tumpul Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
Beo, Juli 2018 Jaksa Penuntut Umum
EMNOVRI H. PANSARIANG, SH AJUN JAKSA MADYA/NIP. 19841104 200912 1 002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
