Petitum |
Dalam Provisi :
- Menyatakan menangguhkan eksekusi perkara perdata nomor perdata Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Thn jo, Nomor 171/PDT/2021/PT MND jo, Nomor 2830 K/Pdt/2022 sampai perkara gugatan Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa in casu;
Dalam Pokok Perkara,
Primer :
- Menerima Gugatan Para Pelawan;
- Mengabulkan GugatanPara Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Pelawan;
- Menyatakan surat wasiat tertangal 2 Desember 1974, yang di buat dihadapan Pemerintah Desa Mala, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan, Sangihe adalah sah dan berharga;
- Menyatakan gugatan dari Terlawan merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan perkara perdata nomor perdata Nomor 72/Pdt.G/2021/PN Thn jo, Nomor 171/PDT/2021/PT MND jo, Nomor 2830 K/Pdt/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyakatan Sertifikat Hak Milik dari Para Pelawan sah dan berharga;
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh Pelawan setelah adanya putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap “inkracht van geweijsde”,
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa kepada Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali Terlawan lalai untuk memenuhi isi putusan;
- Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap objek sengketa;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Terlawan;
- Menghukum Terlawan membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
Subsider :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,PARA PELAWANmohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |