Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa FAUZI SAMBAIYANG Alias UJI pada hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2021 bertempat di depan Kantor Jasa Pengiriman Ninja Exspres Tahuna Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Sebagaimana Dimaksud Pasal 106 Ayat (1) Yaitu Setiap Orang Yang Memproduksi Dan/Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Harus Memenuhi Perizinan Berusaha Dari Standar, Prosedur, Dan Kriteria Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat Dan Ayat (2) Yaitu Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Hanya Dapat Diedarkan Setelah Memenuhi Perizinan Berusaha Dari Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Kewenangannya Berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada Tanggal 14 Agustus 2021 Terdakwa memesan Obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPEHIDYL via Online di Aplikasi Lazada sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan Harga Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) menggunakan nama SAIFUL yang dialamatkan di Naha Jalan Bandara dengan Nomor Handphone 082296977325;
Selanjutnya pada Tanggal 17 Agustus 2021 2021 Sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa dijemput oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe di Tempat Terdakwa Bekerja di Kantor J&T Tahuna di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan barang / Paket milik Saksi ARSAD AWUMBAS Alias ACAT, kemudian Terdakwa pergi kerumah Saksi ACAT di Kampung Peta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan setelah bertemu dengan Saksi ACAT, Terdakwa dan Saksi ACAT serta Barang / Paket tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe;
Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 20 Agustus 2021 Handphone Terdakwa diperiksa oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe dan menemukan bahwa Terdakwa memiliki Pesanan Obat HEXYMER yang Terdakwa pesan via online di applikasi LAZADA yang dikirimkan lewat kantor Jasa pengiriman NINJA EXSPRES Tahuna dan Obat HEXYMER dan sampai pada tanggal 21 Agustus 2021 yang dibungkus 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam bertuliskan NINJA EXSPRES sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 Wita Terdakwa berada di Mobil bersama dengan 4 (empat) orang anggota Satuan Reserse Narkoba Kepulauan Sangihe untuk mengambil paket berupa OBAT HEYMER, kemudian Terdakwa dan OBAT HEYMER di bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe;
Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli Obat HEXYMER sebanyak 2 (dua) kali yakni :
pertama pada bulan Mei Tahun 2021 dengan cara memesan lewat aplikasi LAZADA dengan nama SAIFUL alamat NAHA jalan BANDARA sebanyak 108 (seratus delapan butir) dengan harga Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) kemudian setelah Obat HEXYMER tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengkonsumsi sebagian untuk dirinya sendiri dan sebagian Terdakwa berikan ke teman-teman Terdakwa;
kedua pada bulan juli Tahun 2021, Terdakwa kembali memesan melalui Aplikasi LAZADA sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) menggunakan nama SAIFUL alamat NAHA jalan BANDARA setelah Obat HEXYMER diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengkonsumsi sebagian untuk dirinya sendiri dan sebagian Terdakwa jual kepada Saksi ARSAD AWUMBAS Alias ACAT, Saksi ANDRI AWUMBAS Alias ANDRI, Saksi IFDAL MANDAHARI Alias IFDAL dan Saksi JALIL DAIBUKA Alias JALIL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per satu butir;
Bahwa Terdakwa dalam menjual atau memberikan Obat HEXYMER kepada Saksi ARSAD AWUMBAS Alias ACAT, Saksi ANDRI AWUMBAS Alias ANDRI, Saksi IFDAL MANDAHARI Alias IFDAL dan Saksi JALIL DAIBUKA Alias JALIL tidak memiliki izin edar atau perizianan berusaha dari pemerintah yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Barang bukti Nomor: T-PP.01.01.24A.24A1.09.21.421 yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Manado tanggal 08 September 2021 atas nama FAUZI SAMBAIYANG Alias UJI. Serta Laporan Pengujian Nomor : NO. 21.102.11.17.05.0076.K yang di keluarkan oleh Manajer Teknis Bidang Pengujian Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Manado Bidang Pengujian Kimia tanggal 08 September 2021 atas nama FAUZI SAMBAIYANG Alias UJI. Menerangkan bahwa benar sampel tersebut mengandung TRIHEXYPENIDYL yang merupakan golongan obat keras kategori Obat - Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata-rata 118,25% (seratus delapan belas koma dua lima persen);
Bahwa obat HEXYMER mengandung zat adiktif THRIHEXYPHENIDYL yang merupakan golongan obat keras sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawasan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan ke Dalam Wilayah Indonesia;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah kedalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SUBSIDIAIR
------------Bahwa ia Terdakwa FAUZI SAMBAIYANG Alias UJI pada hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 Wita,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2021 bertempat di depan Kantor Jasa Pengiriman Ninja Exspres Tahuna Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 Ayat (2) Yaitu Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Dilarang Mengadakan, Menyimpan, Mengolah, Mempromosikan, Dan Mengedarkan Obat Dan Bahan Yang Berkhasiat Obat Dan Ayat (3) Yaitu Ketentuan Mengenai Pengadaan, Penyimpanan, Pengolahan, Promosi, Pengedaran Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Harus Memenuhi Standar Mutu Pelayanan Farmasi Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Pemerintah”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada Tanggal 14 Agustus 2021 Terdakwa memesan Obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPEHIDYL via Online di Aplikasi Lazada sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan Harga Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) menggunakan nama SAIFUL yang dialamatkan di Naha Jalan Bandara dengan Nomor Handphone 082296977325;
Selanjutnya pada Tanggal 17 Agustus 2021 2021 Sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa dijemput oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe di Tempat Terdakwa Bekerja di Kantor J&T Tahuna di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe sehubungan dengan barang / Paket milik Saksi ARSAD AWUMBAS Alias ACAT, kemudian Terdakwa pergi kerumah Saksi ACAT di Kampung Peta Timur Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan setelah bertemu dengan Saksi ACAT, Terdakwa dan Saksi ACAT serta Barang / Paket tersebut dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe;
Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 20 Agustus 2021 Handphone Terdakwa diperiksa oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe dan menemukan bahwa Terdakwa memiliki Pesanan Obat HEXYMER yang Terdakwa pesan via online di applikasi LAZADA yang dikirimkan lewat kantor Jasa pengiriman NINJA EXSPRES Tahuna dan Obat HEXYMER dan sampai pada tanggal 21 Agustus 2021 yang dibungkus 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam bertuliskan NINJA EXSPRES sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 Wita Terdakwa berada di Mobil bersama dengan 4 (empat) orang anggota Satuan Reserse Narkoba Kepulauan Sangihe untuk mengambil paket berupa OBAT HEYMER, kemudian Terdakwa dan OBAT HEYMER di bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe;
Bahwa Terdakwa sudah pernah membeli Obat HEXYMER sebanyak 2 (dua) kali yakni :
pertama pada bulan Mei Tahun 2021 dengan cara memesan lewat aplikasi LAZADA dengan nama SAIFUL alamat NAHA jalan BANDARA sebanyak 108 (seratus delapan butir) dengan harga Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) kemudian setelah Obat HEXYMER tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengkonsumsi sebagian untuk dirinya sendiri dan sebagian Terdakwa berikan ke teman-teman Terdakwa;
kedua pada bulan juli Tahun 2021, Terdakwa kembali memesan melalui Aplikasi LAZADA sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dengan harga Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) menggunakan nama SAIFUL alamat NAHA jalan BANDARA setelah Obat HEXYMER diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mengkonsumsi sebagian untuk dirinya sendiri dan sebagian Terdakwa jual kepada Saksi ARSAD AWUMBAS Alias ACAT, Saksi ANDRI AWUMBAS Alias ANDRI, Saksi IFDAL MANDAHARI Alias IFDAL dan Saksi JALIL DAIBUKA Alias JALIL dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per satu butir;
Bahwa Terdakwa dalam menjual atau memberikan Obat HEXYMER kepada Saksi ARSAD AWUMBAS Alias ACAT, Saksi ANDRI AWUMBAS Alias ANDRI, Saksi IFDAL MANDAHARI Alias IFDAL dan Saksi JALIL DAIBUKA Alias JALIL tidak memiliki izin edar atau perizianan berusaha dari pemerintah yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Barang bukti Nomor: T-PP.01.01.24A.24A1.09.21.421 yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Manado tanggal 08 September 2021 atas nama FAUZI SAMBAIYANG Alias UJI. Serta Laporan Pengujian Nomor : NO. 21.102.11.17.05.0076.K yang di keluarkan oleh Manajer Teknis Bidang Pengujian Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Manado Bidang Pengujian Kimia tanggal 08 September 2021 atas nama FAUZI SAMBAIYANG Alias UJI. Menerangkan bahwa benar sampel tersebut mengandung TRIHEXYPENIDYL yang merupakan golongan obat keras kategori Obat - Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata-rata 118,25% (seratus delapan belas koma dua lima persen);
Bahwa obat HEXYMER mengandung zat adiktif THRIHEXYPHENIDYL yang merupakan golongan obat keras sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawasan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan ke Dalam Wilayah Indonesia;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tahuna,16 Desember 2021
PENUNTUT UMUM
RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA MADYA |