Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Thn 1.NOLDI SOMPIE, S.H.
3.YOHANES ARDI JOIN HALAWA, S.H.
4.YOGA TRI PRAMUDYA, S.H.
ROMI SEMUEL UNTUNG GAGHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2260/P.1.13/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOLDI SOMPIE, S.H.
2YOHANES ARDI JOIN HALAWA, S.H.
3YOGA TRI PRAMUDYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI SEMUEL UNTUNG GAGHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Primair

----------Bahwa Terdakwa ROMI SEMUEL UNTUNG GAGHANA, pada hari Jum’at tanggal 12 September tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Jembatan Tidore – Towoe Kelurahan Sawangbendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terhadap korban ARMAN HEINDRIEK MAKAPEDUA yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya TERDAKWA berada di rumah sdr. KORSET LOLAROH yang sedang menkonsumsi minuman beralkhohol jenis Cap Tikus yang bertempat di Kelurahan Kolongan Akembawi, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA TERDAKWA mengantar Sdr. KORSET LOLAROH bersama keluarganya menuju ke Pelabuhan Tahuna dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus mikrolet merk Suzuki St150 Futura warna Biru Nomor Polisi DL 1337 A. Sesampainya di Pelabuhan Tahuna dan menurunkan penumpang sdr. KORSET LOLAROH bersama keluarganya, kemudian TERDAKWA berniat langsung pulang kerumah TERDAKWA bertempat di Kolongan Akembawi namun saat perjalanan pulang melewati jalan Boulevard Kelurahan Tidore, dalam perjalanan TERDAKWA merasa pusing akibat dari mengkonsumsi minuman beralkhohol sehingga kendaraan yang di kendarai TERDAKWA sempat oleng ke kanan dan ke kiri dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, dan pada saat melintas di Jembatan Tidore – Towoe secara tidak jelas TERDAKWA melihat dari arah sebelah kanan ada kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam Nomor Polisi DL 3182 A yang dikendarai oleh korban menyalip dan melewati kendaraan TERDAKWA, setelah posisi kendaraan sepeda motor sudah didepan kendaraan TERDAKWA tiba – tiba TERDAKWA sempat kehilangan konsentrasi karena pusing efek dari menkonsumsi minuman beralkhohol sehingga bagian depan kendaraan yang TERDAKWA kendarai menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor yang di kendarai korban sehingga membuat TERDAKWA kaget dan tersadar namun karena sudah panik TERDAKWA terus melaju sehingga menyeret kendaraan sepeda motor dan korban hingga beberapa meter. Kemudian korban tergeletak tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawah ke Rumah Sakit Daerah Liun Kendahe Tahuna untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya TERDAKWA diberhentikan masyarakat sekitar di Komplek Boulevard Towoe. -----------
  • Bahwa berdasarkan Sketsa Tempat Kejadian Perkara yang dibuat oleh Penyidik atas nama RYAN SIDENT MELOPE memperlihatkan bahwa titik tabrak antara korban dan TERDAKWA terjadi berada di lajur sebelah kiri dari arah Kelurahan Tidore menuju ke arah Towoe Kelurahan Sawangbendar; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 10/VER-RS/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIKOLAS SUMIHE selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendahe Tahuna, terhadap Korban ARMAN HEINDRIEK MAKAPEDUA  telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan: -------------------------------------------------------------
  1. Pemeriksaan Fisik :  ditemukan :
  • Kepala :
  • Terdapat memar berukuran lebih kurang dua puluh tiga kali lima belas sentimeter pada kepala sebelah kiri bagian depan sampai belakang titik. ---------------------------------------------
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang tiga kali tiga sentimeter pada kepala sebelah kiri bagian belakang titik. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahu :
  • Terdapat dua luka lecet masingmasing berukuran lebih kurang lima belas kali delapan sentimeter dan dua belas kali sembilan sentimeter pada bahu kiri titik. ---------------------------
  • Dada :
  • Terdapat memar disertai luka lecet berukuran lebih kurang sembilan kali lima sentimeter pada dada kanan titik. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Punggung :
  • Terdapat memar berukuran lebih kurang enam belas kali lima sentimeter pada punggung samping kiri titik. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perut :
  • Terdapat memar disertai luka lecet berukuran lebih kurang delapan belas kali tujuh sentimeter di perut samping kanan bagian atas sampai bawah titik. ------------------------------
  • Terdapat luka memar disertai luka lecet masingmasing berukuran lebih kurang lima belas kali tiga sentimeter koma sepuluh kali sembilan sentimeter koma dan lima kali dua sentimeter pada perut samping kiri bagian tengah sampai bawah titik. ---------------------------
  • Ketiak :
  • Terdapat memar berukuran lebih kurang tiga kali satu koma lima sentimeter pada ketiak kanan titik. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Lengan Atas :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang lima kali tiga sentimeter pada lengan atas kanan titik. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Lengan Bawah :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang sembilan kali lima sentimeter pada lengan bawah kanan bagian sisi luar titik. --------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat luka robek berukuran lebih kurang satu kali satu sentimeter koma tapi luka tidak rata koma dengan bengkak disekitar luka berukuran lebih kurang lima kali lima sentimeter pada lengan bawah kanan bagian sisi luar titik. --------------------------------------------------------
  • Tangan :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang tujuh kali tiga sentimeter pada punggung tangan kanan titik. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Paha :
  • Terdapat memar berukuran lebih kurang dua puluh dua kali tujuh sentimeter pada paha kanan bagian depan titik. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Lutut :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang tujuh kali empat koma lima sentimeter pada lutut kanan titik. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang sepuluh kali enam sentimeter pada lutut kiri titik.
  • Betis :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang tiga kali satu koma lima sentimeter pada betis kanan bagian bawah sisi depan titik. ----------------------------------------------------------------------
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang dua belas kali sepuluh sentimeter pada betis kiri bagian tengah sisi depan samapi sisi luar titik. ----------------------------------------------------------
  • Terdapat luka robek berukuran lebih kurang satu koma lima kali satu sentimeter pada betis kiri bagian bawah sisi dalam dengan tepi luka tidak rata titik. ---------------------------------------
  • Kaki :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang dua kali satu koma lima sentimeter pada jari kelingking kaki kanan titik. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat tiga luka lecet masing-masing berukuran lebih kurang delapan kali dua koma lima sentimeter koma enam kali dua koma lima sentimeter dan empat kali dua koma lima sentimeter titik. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kesimpulan :
  • Pasien lakilaki berumur empat puluh sembilan tahun dengan ditemukan memar koma bengkak koma luka lecet dan luka robek dibeberapa bagian tubuh akibat trauma tumpul titik.
  • Lukaluka tersebut termasuk dalam kategori luka berat karena dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa pasien titik.
  • Pasien mendapatkan penanganan di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Liun Kendahe Tahuna oleh Tim Medis yang dipimpin oleh Dokter Spesialis bedah namun akhirnya nyawa pasien sudah tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia titik.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, Korban ARMAN HEINDRIEK MAKAPEDUA telah meninggal dunia sebagaimana Kutipan Akta Kematian nomor 7103-KM-15092025-0001 tanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kepulauan Sangihe dan ditandatangani oleh DAVIDSON HENRY DJARANG, S.IP.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

---------- Bahwa Terdakwa ROMI SEMUEL UNTUNG GAGHANA, pada hari Jum’at tanggal 12 September tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Umum Jembatan Tidore – Towoe Kelurahan Sawangbendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaliannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terhadap korban ARMAN HEINDRIEK MAKAPEDUA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya TERDAKWA berada di rumah sdr. KORSET LOLAROH yang sedang menkonsumsi minuman beralkhohol jenis Cap Tikus yang bertempat di Kelurahan Kolongan Akembawi, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA TERDAKWA mengantar Sdr. KORSET LOLAROH bersama keluarganya menuju ke Pelabuhan Tahuna dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus mikrolet merk Suzuki St150 Futura warna Biru Nomor Polisi DL 1337 A. Sesampainya di Pelabuhan Tahuna dan menurunkan penumpang sdr. KORSET LOLAROH bersama keluarganya, kemudian TERDAKWA berniat langsung pulang kerumah TERDAKWA bertempat di Kolongan Akembawi namun saat perjalanan pulang melewati jalan Boulevard Kelurahan Tidore, dalam perjalanan TERDAKWA merasa pusing akibat dari mengkonsumsi minuman beralkhohol sehingga kendaraan yang di kendarai TERDAKWA sempat oleng ke kanan dan ke kiri dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, dan pada saat melintas di Jembatan Tidore – Towoe secara tidak jelas TERDAKWA melihat dari arah sebelah kanan ada kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam Nomor Polisi DL 3182 A yang dikendarai oleh korban menyalip dan melewati kendaraan TERDAKWA, setelah posisi kendaraan sepeda motor sudah didepan kendaraan TERDAKWA tiba – tiba TERDAKWA sempat kehilangan konsentrasi karena pusing efek dari menkonsumsi minuman beralkhohol sehingga bagian depan kendaraan yang TERDAKWA kendarai menabrak bagian belakang kendaraan sepeda motor yang di kendarai korban sehingga membuat TERDAKWA kaget dan tersadar namun karena sudah panik TERDAKWA terus melaju sehingga menyeret kendaraan sepeda motor dan korban hingga beberapa meter. Kemudian korban tergeletak tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawah ke Rumah Sakit Daerah Liun Kendahe Tahuna untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya TERDAKWA diberhentikan masyarakat sekitar di Komplek Boulevard Towoe. -----------
  • Bahwa berdasarkan Sketsa Tempat Kejadian Perkara yang dibuat oleh Penyidik atas nama RYAN SIDENT MELOPE memperlihatkan bahwa titik tabrak antara korban dan TERDAKWA terjadi berada di lajur sebelah kiri dari arah Kelurahan Tidore menuju ke arah Towoe Kelurahan Sawangbendar; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 10/VER-RS/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIKOLAS SUMIHE selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendahe Tahuna, terhadap Korban ARMAN HEINDRIEK MAKAPEDUA  telah dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan: -------------------------------------------------------------
  1. Pemeriksaan Fisik :  ditemukan :
  • Kepala :
  • Terdapat memar berukuran lebih kurang dua puluh tiga kali lima belas sentimeter pada kepala sebelah kiri bagian depan sampai belakang titik. ---------------------------------------------
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang tiga kali tiga sentimeter pada kepala sebelah kiri bagian belakang titik. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahu :
  • Terdapat dua luka lecet masingmasing berukuran lebih kurang lima belas kali delapan sentimeter dan dua belas kali sembilan sentimeter pada bahu kiri titik. ---------------------------
  • Dada :
  • Terdapat memar disertai luka lecet berukuran lebih kurang sembilan kali lima sentimeter pada dada kanan titik. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Punggung :
  • Terdapat memar berukuran lebih kurang enam belas kali lima sentimeter pada punggung samping kiri titik. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perut :
  • Terdapat memar disertai luka lecet berukuran lebih kurang delapan belas kali tujuh sentimeter di perut samping kanan bagian atas sampai bawah titik. ------------------------------
  • Terdapat luka memar disertai luka lecet masingmasing berukuran lebih kurang lima belas kali tiga sentimeter koma sepuluh kali sembilan sentimeter koma dan lima kali dua sentimeter pada perut samping kiri bagian tengah sampai bawah titik. ---------------------------
  • Ketiak :
  • Terdapat memar berukuran lebih kurang tiga kali satu koma lima sentimeter pada ketiak kanan titik. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Lengan Atas :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang lima kali tiga sentimeter pada lengan atas kanan titik. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Lengan Bawah :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang sembilan kali lima sentimeter pada lengan bawah kanan bagian sisi luar titik. --------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat luka robek berukuran lebih kurang satu kali satu sentimeter koma tapi luka tidak rata koma dengan bengkak disekitar luka berukuran lebih kurang lima kali lima sentimeter pada lengan bawah kanan bagian sisi luar titik. --------------------------------------------------------
  • Tangan :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang tujuh kali tiga sentimeter pada punggung tangan kanan titik. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Paha :
  • Terdapat memar berukuran lebih kurang dua puluh dua kali tujuh sentimeter pada paha kanan bagian depan titik. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Lutut :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang tujuh kali empat koma lima sentimeter pada lutut kanan titik. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang sepuluh kali enam sentimeter pada lutut kiri titik.
  • Betis :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang tiga kali satu koma lima sentimeter pada betis kanan bagian bawah sisi depan titik. ----------------------------------------------------------------------
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang dua belas kali sepuluh sentimeter pada betis kiri bagian tengah sisi depan samapi sisi luar titik. ----------------------------------------------------------
  • Terdapat luka robek berukuran lebih kurang satu koma lima kali satu sentimeter pada betis kiri bagian bawah sisi dalam dengan tepi luka tidak rata titik. ---------------------------------------
  • Kaki :
  • Terdapat luka lecet berukuran lebih kurang dua kali satu koma lima sentimeter pada jari kelingking kaki kanan titik. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat tiga luka lecet masing-masing berukuran lebih kurang delapan kali dua koma lima sentimeter koma enam kali dua koma lima sentimeter dan empat kali dua koma lima sentimeter titik. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kesimpulan :
  • Pasien lakilaki berumur empat puluh sembilan tahun dengan ditemukan memar koma bengkak koma luka lecet dan luka robek dibeberapa bagian tubuh akibat trauma tumpul titik.
  • Lukaluka tersebut termasuk dalam kategori luka berat karena dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa pasien titik.
  • Pasien mendapatkan penanganan di ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Liun Kendahe Tahuna oleh Tim Medis yang dipimpin oleh Dokter Spesialis bedah namun akhirnya nyawa pasien sudah tidak bisa tertolong lagi dan meninggal dunia titik.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, Korban ARMAN HEINDRIEK MAKAPEDUA telah meninggal dunia sebagaimana Kutipan Akta Kematian nomor 7103-KM-15092025-0001 tanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kepulauan Sangihe dan ditandatangani oleh DAVIDSON HENRY DJARANG, S.IP.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 


 

Pihak Dipublikasikan Ya