| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.B/2021/PN Thn | SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. | FRETS SADERO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Mar. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.B/2021/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Mar. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-143/P.1.20.3/Eoh.2/03/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : -------Bahwa terdakwa FRETS SADERO Alias ASONG, pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020, pukul 21.55 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di depan rumah milik Kel. Betah- Kawangung, di Kamp. Dame I Lind. I Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang sehingga menyebabkan rasa sakit atau luka dan mengakibatkan terganggu kesehatan atau pekerjaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal saat saksi korban Restu Andika Bogar pulang dari Kel. Tatahadeng Kec. Siau Timur dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kamp. Dame I Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro, tepatnya di depan rumah Kel. KAKUNSI – KAWANGUNG, saksi korban melihat beberapa teman saksi korban sedang duduk – duduk, kemudian saksi korban mengas sepeda motor saksi korban dan langsung pulang kerumah, sekitar beberapa menit kemudian saksi korban kembali lagi dengan sepeda motor ke tempat teman – teman saksi korban yang sedang duduk, kemudian teman saksi korban lelaki RENALDY BAWOLE memanggil saksi korban dan menyuruh saksi korban turun dari sepeda motor dan mengatakan kepada saksi korban “ kiapa nyanda batogor, bacerita dengan torang dua CARIA” (kenapa kamu tidak menegur dan bercerita dengan kami berdua CHANDRA JOSEPH), dan saksi korban mengatakan “ sudah so begitu torang batamang, biar jo nanti baku ator sadar jo” ( sudah demikian kita berteman, biar saja kita berurusan jika sudah tidak mabuk), setelah itu saksi korban langsung pergi menghampiri lelaki CHANDRA JOSEPH dan mengatakan “ kalo bukan sudara, kita so pukul pa ngana” ( kalau bukan saudara, sudah saya pukul kamu), dan pada saat akan menaiki sepeda motor saksi korban untuk kembali lagi kerumah, tiba – tiba datang terdakwa FRETS SADERO dan berteriak dan mengatakan kepada saksi korban “ apa pa ngana itu RESTU” apa yang kamu perbuat itu RESTU), dan saksi korban menjawab saksi korban ada masalah dengan kedua teman saksi korban, tetapi sudah selesai kemudian terdakwa FRETS SADERO mengatakan kepada saya “ pake otak ngana, so malam bagini ngana baribut ( pakai pikiran kamu, sudah malam begini kamu buat keributan) dan saksi korban jawab “ Iya saya sudah mau pulang, sudah selesai masalah) dan saat itu terdakwa FRETS SADERO terus memarahi saksi korban dan saksi korban sudah tidak tahu apa yang dikatakan oleh terdakwa FREST SADERO, dan saat itu saksi korban langsung mendekati terdakwa FRETS SADERO dan mengatakan “ mau Pala apa” dan saat itu terdakwa FRETS SADERO langsung meninju dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengena dibagian pipi sebelah kiri, sehingga saksi korban jatuh terkapar diatas aspal dan kepala saksi korban membentur Spatboard sepeda motor, setelah itu saksi korban diangkat oleh lelaki RENALDY BAWOLE. ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ondong Siau, Maret 2021 Penuntut Umum,
SUPRIYONO GINTING, SH.,M.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19920511 201902 1 005 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
