| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.B/2020/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | PINELUASE MAKAEMPING alias PINE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1702/P.1.13/Eku.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----Bahwa Terdakwa PINELUASE MAKAEMPING Alias PINE, Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 12.45 Wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di kebun bernama Bangkala wilayah perbatasan antara Kampung Taloarane Kecamatan Manganitu dengan Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu dan Kampung Manumpitaeng Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili, telah “tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari sabtu tanggal 15 agustus 2020, sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa pergi ke Kampung Manumpitaeng Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggunakan sepeda motor dan melanjutkan dengan berjalan kaki menuju tempat penyabungan ayam, kemudian sesampainya ditempat penyabungan tersebut terdakwa hanya menonton dari jarak sekitar 10 meter permainan judi sabung ayam dan ketika itu lelaki ONE (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan bahwa pada hari senin tanggal 17 agustus 2020 akan dilakukan lagi kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut diatas, kemudian pada pukul 12.00 wita terdakwa pulang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----- kemudian pada Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa pergi kerumah lelaki WITNE DAUKALU (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menanyakan “JIKA LELAKI WITNE DAUKALU AKAN PERGI BERMAIN JUDI SABUNG AYAM DILOKASI KEBUN BERNAMA BANGKALA WILAYAH PERBATASAN ANTARA KAMPUNG TALOARANE KECAMATAN MANGANITU DENGAN KAMPUNG NAHEPESE KECAMATAN MANGANITU DAN KAMPUNG MANUMPITAENG KECAMATAN MANGANITU KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE” kemudian lelaki WITNE DAUKALU mengatakan “YA”, dan menyuruh terdakwa untuk mengambil seekor ayam miliknya yang berada terikat di samping rumahnya untuk dibawa kelokasi, dan beberapa saat kemudian terdakwa dan lelaki WITNE DAUKALU pergi ke lokasi permainan judi sabung ayam tersebut diatas dengan cara berjalan kaki dan sesampainya di lokasi, ada seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya namun setahu terdakwa berasal dari kecamatan manalu, menghampiri terdakwa dan lelaki WITNE DAUKALU dan menawarkan untuk taruhan dengan ayam milik lelaki WITNE DAUKALU sambil mengatakan kepada terdakwa dan lelaki WITNE DAUKALU “KUMPUL SAJA TARUHAN UANG YANG KALIAN MILIKI DAN JIKA SUDAH TERKUMPUL MAKA ITULAH TARUHANNYA” sehingga pada waktu itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang taruhan dan mengumpulkannya dengan beberapa orang lainnya hingga uang taruhan terkumpul Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terkumpul, uang tersebut diberikan wasit dalam hal ini diberikan kepada lelaki ONE (sebagai penanggungjawab permainan judi sabung ayam di lokasi tersebut) , kemudian uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan uang taruhan lelaki yang berasal dari kecamatan manalu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga uang taruhan semuanya terkumpul menjadi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),----------------------- -------------------------- ----- kemudian ayam yang dibawa langsung dipersiapkan dengan cara diikatkan pisau yang dibuat khusus untuk judi sabung ayam atau disebut sebagai pisau taji (milik lelaki FIRMAN) pada kaki kiri ayam dengan menggunakan benang jahit yang dilapis menjadi empat lapisan kemudian ayam tersebut dipegang oleh joki (orang yang ditugaskan melepaskan ayam) dan kedua ayam yang akan diadu tersebut didekatkan terlebih dahulu untuk balas membalas mematuk setelah itu joki akan melepas ayam dari jarak 5 (lima meter) dari joki lainnya, dan ketika diadu ayam yang kena pisau atau taji mati atau salah satu ayam lari maka ayam yang masih berdiri dinyatakan menang, sedangkan ayam yang mati dinyatakan kalah,----------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa tak lama kemudian ayam dilepas dan diadu dengan ayam lawan, dan saat itu ayam milik lelaki WITNE DAUKALU menjadi pemenang, lalu lelaki ONE memberikan uang taruhan yang sudah dipotong 10% (sepuluh persen) dari uang taruhan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yakni sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada lelaki WITNE DAUKALU, kemudian ayam tersebut diberikan kepada terdakwa sedangkan ayam lawan yang sudah dalam keadaan mati diberikan kepada lelaki WITNE DAUKALU, dan tak lama kemudian terdakwa memanggil saksi SENDIO MANGULE untuk pulang, dimana saat itu saksi SENDIO MANGULE juga sudah selesai melakukan permainan judi sabung ayam, sedangkan lelaki WITNE DAUKALU masih berada di lokasi perjudian tersebut dan ketika dalam perjalanan pulang terdakwa mendengar suara tembakan dari lokasi tempat permainan judi sabung ayam dan tak lama kemudian terdakwa dan saksi SENDIO MANGULE ditangkap oleh saksi MATIUS JHON MARINGKA dan saksi YUDI OROH selaku petugas kepolisian polres kepulauan sangihe dengan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:---- 1 (satu ekor ayam) dalam keadaan hidup warna merah hitam dengan luka keci dibagian leher dan; ----- Bahwa terdakwa pada waktu itu memberikan uang taruhan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah menang uang taruhan diberikan lagi kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari permainan judi sabung ayam tersebut adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),---------------------------------------------- ----- Bahwa tujuan terdakwa memberikan uang taruhan adalah berhadap agar uang yang terdakwa jadikan taruhan tersebut dapat berlipat ganda,---------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa dalam melakukan permainan judi sabung ayam tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau pemerintah,------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa Tidak membutuhkan keahlian atau ketrampilan khusus dalam permainan judi sabung ayam melainkan hanya berdasarkan pengharapan atau prediksi untuk menang yang pada umumnya bergantung pada kemujuran atau untung-untungan semata. ---------------------------------------------------- ------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
