| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa ABSALOM PETONENGAN, pada hari selasa tanggal 29 Juli tahun 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di teras rumah keluarga MANOPPO-MANTIAHA, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk berangkat dari rumahnya menuju rumah Saksi korban dengan membawa senjata tajam jenis penusuk karena beberapa hari sebelumnya Terdakwa sempat berselisih paham dengan Saksi korban dikarenakan Saksi korban menegur Terdakwa yang memarkir kendaraan di depan rumah Saksi korban, selanjutnya sesampainya di teras rumah Saksi korban, Terdakwa langsung berteriak dan memanggil Saksi korban agar keluar dari rumahnya, setelah itu Saksi korban keluar dan menanyakan apa maksud kedatangan dari Terdakwa di rumahnya, kemudian dalam jarak kurang lebih dua meter Terdakwa berteriak Kembali dengan mengatakan “AYO KITA SALING BUNUH” sambil Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis penusuk yang terdakwa selipkan di pinggangnya sehingga Saksi korban langsung mundur dan ternyata pada saat itu Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA yang merupakan istri Saksi korban dan Saksi GEETCHEN DEISY MANOPPO yang merupakan anak dari Saksi korban sudah berada di belakang Saksi korban, selanjutnya karena merasa terancam Saksi korban bersama Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA masuk ke dalam rumah sedangkan Saksi GEETCHEN DEISY MANOPPO berlari kearah jalan raya, melihat hal tersebut Terdakwa mengejar Saksi korban kearah dalam rumah sambil mengatakan “AKAN SAYA BUNUH KAMU” sehingga pada saat itu Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA menutup pintu rumah dan menahan gagang pintu rumah tersebut agar Terdakwa tidak dapat masuk kedalam rumah;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA untuk menyingkir dari depan pintu rumah Saksi korban sambil mengayunkan senjata tajam jenis penusuk ke udara dengan tujuan untuk menakuti Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA, akan tetapi Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA tetap berdiri di depan pintu sambil memohon kepada Terdakwa agar tidak membuat keributan dan segera pulang ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa yang melihat Saksi korban yang berada di balik jendela teras rumah menjadi semakin emosi kemudian Terdakwa langsung menusukan senjata tajam jenis penusuk yang terdakwa genggam mengunakan tangan kanannya ke jendela teras rumah korban sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah tersebut pecah dan ujung dari senjata tajam jenis penusuk tersebut hampir mengenai Saksi korban, setelah itu tangan kanan dari terdakwa terluka diakibatkan terkena pecahan kaca jendela teras rumah Saksi korban, maka Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah dari Saksi korban, selanjutnya melihat Terdakwa sudah meninggalkan rumahnya Saksi korban langsung menuju Polsek tabukan Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut;---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ABSALOM PETONENGAN membawa senjata penikam jenis penusuk yang terbuat dari besi Biasa dengan ukuran panjang + 36 cm dan ukuran lebar tengah pisau + 3 cm, dengan gagang / pegangan pisau terbuat dari timah yang dililit dengan lakban warna hitam, tidak dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) melainkan bertujuan untuk melakukan pengancaman terhadap Saksi korban MAX MANOPPO ;----------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.----------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------
KEDUA
--------------------Bahwa Terdakwa ABSALOM PETONENGAN, pada hari selasa tanggal 29 Juli tahun 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di teras rumah keluarga MANOPPO-MANTIAHA, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk berangkat dari rumahnya menuju rumah Saksi korban dengan membawa senjata tajam jenis penusuk karena beberapa hari sebelumnya Terdakwa sempat berselisih paham dengan Saksi korban dikarenakan Saksi korban menegur Terdakwa yang memarkir kendaraan di depan rumah Saksi korban, selanjutnya sesampainya di teras rumah Saksi korban, Terdakwa langsung berteriak dan memanggil Saksi korban agar keluar dari rumahnya, setelah itu Saksi korban keluar dan menanyakan apa maksud kedatangan dari Terdakwa di rumahnya, kemudian dalam jarak kurang lebih dua meter Terdakwa berteriak Kembali dengan mengatakan “AYO KITA SALING BUNUH” sambil Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis penusuk yang terdakwa selipkan di pinggangnya sehingga Saksi korban langsung mundur dan ternyata pada saat itu Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA yang merupakan istri Saksi korban dan Saksi GEETCHEN DEISY MANOPPO yang merupakan anak dari Saksi korban sudah berada di belakang Saksi korban, selanjutnya karena merasa terancam Saksi korban bersama Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA masuk ke dalam rumah sedangkan Saksi GEETCHEN DEISY MANOPPO berlari kearah jalan raya, melihat hal tersebut Terdakwa mengejar Saksi korban kearah dalam rumah sambil mengatakan “AKAN SAYA BUNUH KAMU” sehingga pada saat itu Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA menutup pintu rumah dan menahan gagang pintu rumah tersebut agar Terdakwa tidak dapat masuk kedalam rumah;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA untuk menyingkir dari depan pintu rumah Saksi korban sambil mengayunkan senjata tajam jenis penusuk ke udara dengan tujuan untuk menakuti Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA, akan tetapi Saksi SISWATI YUNITA MANTIAHA tetap berdiri di depan pintu sambil memohon kepada Terdakwa agar tidak membuat keributan dan segera pulang ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa yang melihat Saksi korban yang berada di balik jendela teras rumah menjadi semakin emosi kemudian Terdakwa langsung menusukan senjata tajam jenis penusuk yang terdakwa genggam mengunakan tangan kanannya ke jendela teras rumah korban sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah tersebut pecah dan ujung dari senjata tajam jenis penusuk tersebut hampir mengenai Saksi korban, setelah itu tangan kanan dari terdakwa terluka diakibatkan terkena pecahan kaca jendela teras rumah Saksi korban, maka Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah dari Saksi korban, selanjutnya melihat Terdakwa sudah meninggalkan rumahnya Saksi korban langsung menuju Polsek tabukan Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut;---------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------
|