Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Jeri Jermia Tandusan
2.Dece Greisna Janis
3.Dorhana Maraiyang
4.Goliat Kalase Janis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jeri Jermia Tandusan
2Dece Greisna Janis
3Dorhana Maraiyang
4Goliat Kalase Janis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 3.090.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;           
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 13 Desember 2021
  4. Kepada Penggugat sebesar Rp. 42.056.474 (Empat puluh dua juta lima puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah ,  tanggal 08 April 2019  atas nama Dorhana Mariang
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak