Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2023/PN Thn 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
IDHAN PANDAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2013/P.1.13/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDHAN PANDAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suzeth Agustien Simbolon, S.HIDHAN PANDAWA
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-II-36/SANGIHE/10/2023

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

IDHAN PANDAWA

Tahuna

31 Tahun / 20 Juni 1992

Laki-laki

Indonesia

Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Islam

Sopir

SMA (Berijasah)

                                                             

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :
    • Penangkapan Oleh Penyidik  :         Telah dilakukan Penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 14 Juli 2023
    • Penahanan oleh Penyidik       :        Rutan Polres Sangihe Sejak Tanggal 15 Juli 2023 s/d 03 Agustus 2023;
    • Perpanjangan PU                     :         Rutan Polres Sangihe Sejak Tanggal 04 Agustus 2023 s/d 12 September  2023;
    • Penetapan Perpanjangan PN :         Rutan Polres Sangihe sejak Tanggal 13 September 2023 s/d 12 Oktober 2023.
    • Penuntut Umum                        :         Rutan / Lapas Kelas IIB Tahuna sejak tanggal 05 Oktober 2023 s/d           24 Oktober 2023

 

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa Terdakwa Idhan Pandawa alias Obong  pada hari Kamis Tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Juli 2023 bertempat di Jalan Akembuala Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 wita saksi Marselino Kiki Puasa alias Kiki pulang ke rumah saksi di Kelurahan Santiagho menuju pulang ke rumah orang tua saksi di jalan akembual Kelurahan Santiagho kendaraan saksi di cegat oleh saksi Dani Tinggal yang merupakn anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe yang bertanya “dimana obat yang saksi beli” kemudian saksi bertanya balik “obat apa komandan” saksi Dani Tinggal menjawab “obat kuning” kemudian saksi langsung membuka bagasi sepeda motornya dan menunjuk di dompet yang berada dalam bagasi dan saksi Dani Tinggal memeriksa dan menemukan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima) belas) butir tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi Marselino Kiki Puasa alias Kiki diketahui saksi melakukan pembelian sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphenidyl dari terdakwa Idhan Pandawa dengan cara saksi meminta tolong kepada saksi Charis Yunius Liando alias Karis.
  • Bahwa saksi Marselino Kiki Puasa alias Kiki meminta tolong kepada kepada saksi Charis Yunius Liando alias Karis untuk membelikan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphenidyl di terdakwa Idhan Pandawa alias Obong sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama tanggal 6 Juli 2023 sebanyak 5 (lima) butir di mana harga perbutirnya adalah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan harga semuanya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kedua tanggal 9 Juil 2023 sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutirnya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan harga semuanya R-150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) karena di jual perpaket, ketiga tanggal 11 Juli 2023 sebanyak 5 (lima) butir dimana harga perbutirnya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan harga semuanya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa Idhan Pandawa alias Obong menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphndyl selain kepada saksi Charis Yunius Liando dan juga kepada saksi Rivandi Lauma alias Fandi yaitu pertama pada awal bulan Juni 2023 terdakwa sudah lupa tanggalnya terdakwa memberikan kepada saksi Rivandi Lauma secara cuma- cuma selanjutnya kedua tanggal 15 juni 2023 saat itu saksi pergi ke rumah terdakwa dan membeli obat tersebut sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), ketiga tanggal 11 Juli 2023 saksi pergi membeli obat tersebut di terdakwa di Kelurahan Tidore  1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah.
  • Bahwa terdakwa Idham Pandawa alias Obong sudah mendapatkan hasil keuntungan dari menjual sediaan farmasi jenis obat yang mengandung Trihexyphndyl sebanyak Rp390.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor T-PP.01.02.24A.24A1.07.23.770 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt,M.M atas nama Idhan Pandawa alias Obong menerangkan bahwa benar sampel yang diteliti mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk golongan obat obat tertentu (OTT).
  • bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian  No. L- 02.03.24A.24A1.07.23.033 yang ditadatangni oleh MT Pengjuian Balai Besar POM di Manado Vilicia Maria Emerensia, L,S.Farm.Apt menyatakan sampel sediaan farmasi benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yang termasuk golongan obat- obat tertentu
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Loka POM KAbupaten Kepulauan Sangihe Nomor : B- KA.01.02.32B.32B3.07.23.218 tanggal 20 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Loka Pom Ermanto Siahaan, S.Far,.Apt menyatakan bahwa barang bukti berupa 15 (lima belas) butir tablet  berwarna kuning dengan berbentuk bundar, salah satu sisi terdapat tulisan “mf” sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal dari terdakwa Idhan Pandawa alias Obong tidak mempunyai Izin edar.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Izin untuk mengedarkan, tidak mempunyai pendidikan, ijasah ataupun sertifikat serta ijin di bidang Tenaga Kesehatan untuk mengadakan, mengelolah, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah kedalam Pasal 60 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tahuna, 09 Oktober 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.

                                                                                                                 Ajun Jaksa NIP. 19930901 201902 1 010

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya