| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara: PDM - I - 08 /SANGIHE/02/2023
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ALBERT STEVEN PATRAS Alias STEVEN
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tahuna
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun/ tanggal 17 April 1989
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat
|
:
|
Kelurahan Soataloara II Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
B. PENANGKAPAN : tidak dilakukan penangkapan
C. PENAHANAN
- Penyidik : tidak dilakukan penahanan
- Penuntut Umum : Rutan, tgl 15 Februari 2023 s/d 06 Maret 2023.
D. DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa ALBERT STEVEN PATRAS Alias STEVEN, pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WITA atau Setidak – tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2022, bertempat di jalan setapak RT 004 lingkungan 02 kelurahan Soataloara II Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Warung/ Kios milik terdakwa tepatnya di RT 004 lingkungan 02 kelurahan Soataloara II Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, berawal terdakwa melihat saksi DECIANT IMMANUEL DALODUATA LOONG Alias DEDI sedang berdiri dan bercerita dengan saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN di jalan setapak samping rumah dari saksi SELINA KANSIL GAGHANA melihat hal itu terdakwa menyampaikan ”wei paman kalau mo mabo jangan bakuku, pulang tidor jo” lalu saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG menjawab “ih sapa yang ba kuku” kemudian terdakwa keluar dari warung/kios sambil berjalan kaki pergi ke arah saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN lalu terdakwa melakukan penganiayaan dengan memegang kerah kemeja saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN kemudian mendorong tubuh saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN hingga membuat saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN terjatuh selanjutnya saksi DECIANT IMMANUEL DALODUATA LOONG Alias DEDI menahan dan melerai terdakwa selanjutnya terdakwa melihat saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN dengan posisi tergeletak di jalan setapak sambil kesakitan dan manyampaikan “adoh sakit kita, sakit kita” mendengar itu terdakwa menyampaikan saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN “jangan ba konti ngana” lalu saksi DECIANT IMMANUEL DALODUATA LOONG Alias DEDI membantu saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN untuk berdiri lalu tiba – tiba terdakwa kembali melakukan penganiayaan menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan kurang lebih sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di bagian bokong sebelah kiri atau pinggang sebelah kiri atau panggul sebalah kiri saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN hingga saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN kembali terjatuh kemudian saksi DECIANT IMMANUEL DALODUATA LOONG Alias DEDI kembali melerai terdakwa setelah itu terdakwa pergi menjauh dari saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN dan duduk di trotoar jalan setelah itu saksi DECIANT IMMANUEL DALODUATA LOONG Alias DEDI mengangkat saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN dan mengantarnya dikursi depan warung/kois milik keluarga GAGHANA;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban JANDERSON MANANGKALANGI SIANAENG Alias PAMAN mengalami rasa sakit atau penyakit sebagaimana dalam hasil Surat Visum Et Repertum nomor : 08/VERRS/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna atas nama dr. BLESSING A. ROMPIS,SpB, dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :
hasil pemeriksaan :
- Pada pasien ini kami dapatkan keluhan nyeri dipanggul sebelah kiri titik.
- Nyeri tekan pada promal femur titik.
Kesimpulan :
- Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul
- Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan / pekerjaan untuk sementara waktu
--------Perbuatan terdakwa ALBERT STEVEN PATRAS Alias STEVEN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------------------------
Tahuna, 21 Februari 2023.
PENUNTUT UMUM,
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, SH.
AJUN JAKSA
|