| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: : 7103-LT-02082013-0005 tanggal 14 Agustus 2013, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “FRISKA OKTAVIA SASUE”
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama dari anak PEMOHON “FRISKA OKTAVIA SASUE”dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “FRISKE OCTAVIA SASUE”
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari anak PEMOHON yang benar adalah “FRISKE OCTAVIA SASUE”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama dari anak PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari anak PEMOHON : 7103-LT-02082013-0005 tanggal 14 Agustus 2013, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari anak PEMOHON yang sebelumnya “FRISKA OKTAVIA SASUE” menjadi “FRISKE OCTAVIA SASUE”, sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “FRISKE OCTAVIA SASUE”
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama dari anak PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama dari anak PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|